Dengan diberlakukannya Undang-Undang ITE, akhir-akhir ini tidak sedikit para aktivis Dakwah Islam dan ulama diduga dikriminalkan dengan mengunakan UU ini. 



Untuk menghindari agar tidak terjadi lagi kejadian serupa, KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) melakukan Roadshow dan Sosialisai UU ITE di daerah Banyumas Raya dengan mengangkat tema "Membahas Arah Politis Implementasi UU ITE dan Sosialisasi kepada Advokat, Ormas Islam dan Penggiat Media Sosial"  dengan Pembicara Ketua KSHUMI Pusat Chandra Purna Irawan SH, MH  yang bertempat di meeting room Kemangi Kafe & Resto Purwokerto. Sabtu malam (28/1).

Dalam paparannya Candra Purna Irawan menjelaskan bawa saat ini menyampaikan dakwah Islam lewat dunia Maya sangatlah penting, namun dalam penyampaiannya harus memperhatikan rambu-rambu yang ada sehingga tidak terjerat dengan persoalan Hukum. 

Karena saat ini oknum-oknum didalam kekuasaan diduga mengunakan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingannya.

Ketua KSHUMI ini menegaskan bahwa para aktivis Dakwah Tidak perlu takut menyampaikan dakwahnya dimedia sosial, yang penting tahu mengemas kata dan gambar sehingga mampu mengubah pemikiran, perasaan dan menggerakan jiwa orang lain untuk serta berdakwah.
"Intinya jika menulis harus disertai data, tidak ada hoax, tidak ada unsur kebencian, tindakan asusila dan pencemaran nama baik" jelas Chandra.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Zulhaidir SH (tim Advokat Pembela Muslim), "kenapa kita harus mengkaji UU ITE ini, karena saat ini suasana politik yang semakin panas dan dimanfaatkan oleh Penguasa untuk memberangus lawan politiknya yang dianggap membahayakan kepentingannya, sehingga umat Islam harus memahaminya.  

Maka disinilah peran para advokat muslim untuk membela Dan melindungi dakwah serta kaum muslimin yang di kriminalisasi oleh Rezim.

Selain itu, Ketua KSHUMI Banyumas Sri Mulyono, SH menyampaikan dalam sambutannya, bahwa pembentukan KSHUMI di Banyumas masih baru dan dalam tahap konsolidasi dengan harapan seluruh sarjana Hukum Muslim bersatu membela dakwah islam dan kepentingan kaum muslimin.

"KSHUMI hadir bukan untuk menyaingi Ikadi atau Peradi. Tapi KASHUMI hadir untuk menghimpun para sarjana hukum muslim agar berada dalam barisan utk membela ulama dan dakwah islam" jelas Mulyono, SH. 

Acara yang dihadiri oleh para perwakilan Tokoh Umat, Ulama, Advokat, Aktivis dakwah, ormas dan undangan lainnya yang berasal dari Purwokerto, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara ini berjalan lancar, para peserta mengikutinya dengan antusias hingga acara tersebut berakhir.
(Munajat)