Menurut Zeyno Baran, ancaman paling serius bagi Amerika dan sekutunya adalah kebangkitan Islam dan tegaknya kembali Khilafah Islamiyah. Sementara itu, gerakan yang dinilainya paling berbahaya adalah Hizbut Tahrir. Sebab, menurut dia, HT adalah satu-satunya organisasi yang sangat memahami Khilafah dan metode menegakkannya. HT bergerak dalam perang pemikiran (the war of ideas) yang sesungguhnya. HT bergerak di seluruh dunia dan telah mengalami kemajuan yang luar biasa dalam perjuangannya, meski belum sampai pada suatu titik berdirinya Khilafah.

Karena itu, menurutnya, jika Amerika dan sekutunya tidak melakukan langkah yang tepat dalam “perang” yang sangat penting ini, tidak mustahil HT akan berhasil dalam misinya menegakkan Khilafah dalam waktu dekat ini. Lalu, Baran dengan sangat “tulus” memberi nasihat (rekomendasi) kepada pemerintah Amerika dan sekutunya tentang metode memerangi HT yang dipandangnya cukup efektif dan efisien. 

Rekomendasi ini telah diterapkan Amerika di seluruh dunia Islam. Untuk merealisasikannya, Amerika telah mengajak kerja sama dengan seluruh negara di dunia dan juga dengan umat Islam yang mau menggadaikan agamanya, baik mereka sadar atau tidak. Banyak sekali umat Islam, baik sadar atau tidak, telah menjadi pion dan aktor penting dalam upaya memerangi Islam, menghalangi perjuangan penegakan Khilafah dan terutama untuk menghancurkan HT.

Rekomendasi Baran tersebut berupa suatu dokumen dengan judul “HIZB UT-TAHRIR; ISLAM’S POLITICAL INSURGENCY”. Dokumen ini memang tidak terlalu tebal hanya 144 halaman. Namun, untuk diterjemahkan semua dan diupload di FB terlalu panjang. Untuk mengetahui apa sesungguhnya isi dokumen tersebut, kami akan menerjemahkan bagian rekomenasi (recommendations) saja, sebanyak 5 halaman.  

Semoga kita semua memahaminya, terutama saudara-saudara kita sendiri (umat Islam) yang terlibat dalam proyek Amerika karena ketidak-tahuannya. Semoga mereka memahami bahwa umat Islam adalah umat yang satu yang tidak boleh saling memusuhi dan memerangi. Semoga mereka tersadar, lalu berusaha melawan makar negara-negara Barat, bukan malah menjadi bagian dari makar mereka. Meskipun makar negara-negara Barat untuk membendung laju perjuangan Khilafah sedemikian terstruktur dan terencana dengan sangat baik, namun makar mereka tak akan berhasil. 

Insya Allah, Khilafah Islam, institusi yang akan menyatukan umat Islam sedunia akan segera tegak dalam waktu yang tidak lama lagi. Sebab, Khilafah adalah janji Allah dan kabar gembira Rasulullah pada umatnya, meski mereka menghalang-halangi dan menertawakannya. Berikut ini adalah terjemahan bebasnya. 

Mohon membaca dengan cermat dan bersabar karena lumayan panjang. 

HIZB UT-TAHRIR; ISLAM’S POLITICAL INSURGENCY (HIZBUT TAHRIR; PEMBERONTAKAN POLITIK ISLAM). REKOMENDASI-REKOMENDASI (RECOMMENDATIONS) 

Sebagaimana al-Qaeda, yang menyatakan slogannya sebagai “pioneering vanguard (front pionir)” bagi gerakan-gerakan Islam lain, maka HT menyatakan dirinya sebagai “ideological vanguard (front ideologis)” bagi gerakan-gerakan Islam lain. Seperti halnya al-Qaeda, yang “membuka jalan” bagi kelompok-kelompok bersenjata dengan menghancurkan dua bangunan paling penting bagi Amerika (WTC dan Pentagon), maka HT juga membuka jalan bagi kelompok-kelompok radikal lain untuk menghancurkan prinsip ideologi terpenting bagi Amerika: DEMOKRASI dan KAPITALISME. 

Meski demikian, tantangan bagi gerakan pioner seperti HT lebih berbahaya dari bahaya-bahaya yang ada selama ini. Tantangan utama yang dihadapi HT adalah menciptakan tatanan dunia baru (new world order). HT telah memberikan penjelasan yang jelas dan memuaskan tentang mengapa dunia Islam (Islamic world) jauh tertinggal dari dunia barat (West). Dalam pandangan HT, satu-satunya jalan untuk mengejar ketertinggalan itu adalah dengan menghancurkan tatanan yang ada (existing order). 

HT secara terang-terangan menentang sistem internasional yang dipimpin oleh Amerika dan secara fundamental tidak setuju dengan Francis Fukuyama, yang mengkalaim bahwa dengan kekalahan Nazi dan ancaman komunis, maka DEMOKRASI dan KAPITALISME sebagai akhir sejarah (end of history) telah tampak. 
Juru bicara HT Inggris (HTUK), Dr. Imran Wahid, baru-baru ini menyatakan: “Fukuyama mengatakan bahwa kita telah sampai pada akhir sejarah, sebab sudah tidak ada lagi ideologi alternatif yang mampu menggantikan KAPITALISME dan PERADABAN BARAT. 
Kami melihat, bahwa pekerjaan kami adalah merupakan tantangan terhadap pernyataan Fukuyama tersebut: Kita harus membuktikan bahwa dia keliru”. 

HT percaya bahwa demokrasi pada akhirnya akan digantikan oleh tatanan Islam (Islamic order). Dalam pandangan HT, Amerika Serikat memerangi Islam (war on Islam) disebabkan oleh ketakutan yang memuncak terhadap bersatunya negeri-negeri Islam (united Islamic world). 
Untuk mempromosikan pandangan ini dan agar mendapatkan dukungan, HT menggunakan gabungan (mixture) metodologi komunis, teologi Wahaby, dan retorika fasis (Penerjemah: Ini murni pandangan Baran. Sebetulnya HT berdakwa hanya meneladani metode dakwah Rasulullah saw). 

Tidak seperti gerakan-gerakan Islam radikal lainnya, yang melakukan perang terhadap militer di negara-negara Muslim, HT telah menyebarkan kekuatannya dengan menginfiltrasi (mempengaruhi) lembaga-lembaga keamanan (security services), yaitu dengan interpretasi politik radikal dari Islam. Struktur sel kelompok ini sama dengan Bolsheviks. HT percaya bahwa Bolsheviks gagal untuk memperluas dominasi mereka lebih jauh, sebab mereka kurang percaya diri. Dan karena HT memiliki kepercayaan diri (keimanan, faith) yang penuh, maka kemenangannya merupakan suatu keniscayaan (inevitable). 

HT telah dengan cermat merancang taktiknya disesuaikan dengan kondisi lokal pada masing-masing 40 negara dimana HT beroperasi di sana. Keseluruhan strateginya berwawasan internasional dan dikoordinasikan secara hati-hati dengan “pusat jaringan (nerve center)” ada di London dan markas pusatnya (headquarters) berada di Yordania. Sehingga tantangan bagi komunitas internasional (international community) adalah untuk mengembangkan dan mengkoordinasikan implementasi strategi melawan HT secara internasional (international counter-strategy). 

Tugas pertama adalah membalas kemampuan HT dalam mendiskreditkan AS dan mendiskreditkan apa-apa yang diperjuangkannya. Dengan melihat kredibiltas dan otoritas moral dari AS yang rendah selama perang Irak, hal ini tentu saja bukan tugas mudah. 
Amerika mampu memenangkan Perang Dingin (Cold War) karena banyak orang di pihak Tirai Besi (Iron Curtain) telah terinspirasi oleh Amerika dan oleh alternatif politik, ekonomi, dan sosial (yang lebih baik). Saat ini, telah terjadi peningkatan jumlah umat Islam yang terinspirasi oleh HT dan orang yang memimpikan persatuan umat di bawah Khalifah (united Caliphate) sebagai alternatif dari dominasi Amerika dan sistem global internasional (globalized international system) dewasa ini. 

HT telah berhasil memutar-balikkan stuktur politik internasional pada zaman Perang Dingin di atas “kepalanya”. Sebagaimana yang dilakukan AS yang bergerak di belakang Tirai Besi, HT telah memunculkan harapan bagi orang-orang Islam yang belum “terpengaruh” (oleh AS) tentang alternatif yang terhormat bagi tatanan dunia (world order). 

Untuk menghadapi tantangan pertama ini, AS harus terlibat secara langsung dengan propaganda perangnya sendiri, salah satunya yang menyoroti nilai Amerika dan nilai-nilai Islam, serta menjelaskan bahwa Amerika telah mengubah kebijakannya terhadap Timur Tengah (Middle East). Hanya sedikit Muslim di luar Amerika yang telah mendengar Perluasan Inisiatif Timur Tengah yang baru (new Broader Middle East Initiative), dan lebih sedikit lagi yang mengetahui aspirasinya. Kebanyak muslim di Asia Tengah hanya mendengar pesan inspirasi-HT yang menyoroti bahwa Amerika Serikat telah memaksakan tatanan penjajahan baru (neo-colonial) dan menindas muslim dengan “perang salib yang keempat (fourth (cultural) crusade)”. 

Dengan tanpa adanya komunikasi langsung dari AS, orang-orang Islam seringkali percaya dengan teori konspirasi ini. Dalam pemerintahan Bush yang kedua ini, Sekretaris Negara yang baru harus berkunjung ke negara-negara Muslim secara teratur, dan menjelaskan secara jelas dan rendah hati bahwa agenda AS jangka panjang adalah untuk memberikan keuntungan kepada umat Islam. 

(Penerjemah: Jadi, kunjungan negara-negara barat terutama AS ke negara-negara Muslim, adalah untuk kepentingan mereka sendiri, yaitu untuk merayu dunia Islam agar tunduk kepada mereka. Untuk itu, mereka tak segan untuk berpura-pura merendahkan diri dalam diplomasi ini). 

“Strategi pengembangan kebebasan (forward strategy of freedom)”

Presiden Bush akan disalah artikan oleh orang-orang Islam. Yang dimaksud dengan “kebebasan (freedom)” di Barat, diartikan sebagai “keadilan (justice)” dan “martabat (dignity)” bagi orang-orang Islam. Kenyataannya, keadilan adalah salah satu kata yang memiliki banyak arti dalam istilah-istilah Islam. Seperti dijelaskan oleh Bernard Lewis, kita di dunia Barat terbiasa berfikir tentang kebebasan (freedom) dan tekanan (oppression), serta kebebasan dan tirani (tyranny) sebagai kutub yang berlawanan. 

Dalam pernyataan tradisional Islam, maka pernyataan tersebut akan diganti dengan keadilan (justice) dan tekanan, serta keadilan dan tirani, sebagai kutub berlawanan. Oleh karena itu, AS tidak akan berhasil dalam inisitif penyebaran demokrasi di kawasan ini, jika Amerika tidak menyesuaikan bahasa diplomasi (diplomatic language) untuk menjelaskan kepada orang-orang Islam bahwa kebijakannya adalah untuk mewujudkan keadilan. 

(Penerjemah: AS akan berusaha menggunakan bahasa bahasa diplomasi tingkat tinggi yang memberi kesan bahwa seakan-akan Amerika berusaha mewujudkan keadilan di dunia Islam). 

Isu paling penting adalah untuk mengubah pandangan (persepsi) di dunia Islam bahwa kebijakan luar negeri Amerika adalah “tidak adil (unjust)”. Umat Islam menganggap ketidak-adilan di dalam kebijakan luar negeri Amerika, disebabkan karena pendekatan Washington pada permasalah Israel dan Palestina. Dengan mundurnya Yasser Arafat, terbuka peluang unik bagi AS untuk memberikan solusi “dua negara (two-state)” yang seakan-akan akan terlihat “adil” bagi mayoritas umat Islam dan warga Israel sendiri. 

Isu ini merupakan medan pertarungan yang paling penting (most important battelfield) dalam perang pemikiran. Selama konflik ini terus berlanjut, maka gerakan Islam seperti HT akan terus menarik banyak pengikut, karena rata-rata umat Islam akan terus mengecam dukungan Amerika kepada Israel, dan para pemimpin Arab akan menggunakan konflik ini sebagai alasan untuk menunda reformasi. 

(Konfil jangka panjang yang lain yang melibatkan umat Islam adalah Kashmir, Chechnya, Nagorno-Karabakh, dan Irak, semua harus diselesaikan dan memberi kesan bahwa hal itu seakan-akan “adil” menurut orang-orang Islam).

(Penerjemah: Amerika memang tidak akan pernah adil, yang ia lakukan adalah strategi yang secara culas menguntungkan mereka, tetapi tampak seakan-akan adil bagi umat Islam. Ini adalah bagia dari war of ideas). 

Di barat, rekrutment yang dilakukan HT diuntungkan oleh adanya diskriminasi terhadap umat Islam, dan oleh harapan migran Muslim yang tidak terpenuhi, yang seringkali melihat bahwa para pemuka masyarakat sering berlaku “tidak adil”. 
Karena itu, negara-negara Eropa harus melakukan pekerjaan yang lebih baik dalam hal mengintegrasikan umat Islam di sana. Amerika serikat, sekutu G-8, dan negara-negara kaya lainnya, harus mau mengalokasikan satu persen dari pendapatan mereka (GDP) untuk mengembangkan kondisi sosial-ekonomi umat Islam. 

Usaha ini akan menyakinkan mereka dan memberikan pesan yang sangat kuat bahwa sistem demokrasi Kapitalis Barat adalah bukan hanya untuk yang kaya (the haves) saja. Negeri-negeri ini harus memikirkan cara baru untuk meningkatkan perkembangan ekonomi. 

Salah satu cara untuk merealisasi hal ini adalah dengan kejasama militer (military cooperation) dalam rangka memerangi korupsi. (Penerjemah: bantuan satu persen dari GDP mereka adalah untuk menipu kita dan memberi kesan seakan-akan mereka adalah negara yang baik. Lalu dengan begitu, mereka leluasa untuk menguasai sumber-sumber daya alam yang leimpah di dunia Islam). 

Perang gagasan dan pemikiran sebagian besar merupakan perang sipil teologi (theological civil war) di dalam dunian Muslim, yaitu sebuah peperangan dimana AS tidak memiliki senjata yang dapat digunakan untuk bertempur (ill equipped to fight). Namun demikian, Amerika dapat memainkan kelompok-kelompok MODERAT sebagai lawan alamiah bagi kelompok ekstrim. 

Sebagai permulaan, image HT sebagai organisasi yang damai (peaceful) harus dihancurkan. Para jurnalis Barat dan organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia harus menghentikan sesegara mungkin dalam melabeli HT dengan label yang tidak tepat (yaitu sebagai organisasi damai). AS juga dapat membantu umat Islam yang MODERAT dengan memberikan mereka sarana media dan publikasi serta distribusi yang memungkinkan untuk menangkal efek propaganda dari HT dan kelompok-kelompok radikal lainnya. 

Saat ini juga terdapat strategi internasional yang baru untuk memerangi menyebarnya literatur ekstrimis di internet. Setiap kali HT mengeluarkan selebaran (leaflet), maka harus dibantah dengan publikasi lain yang dikeluarkan oleh organisasi Islam yang kredibel (credible Islamic organization), yang menjelaskan bahwa HT hanya mengambil sebagian ayat dan hadits di luar konteknya. Respon yang sangat cepat ini akan merontokkan ideologi HT, sekaligus memberikan ideologi tandingan (counter-ideology) baginya.

(Penerjemah: Strategi AS memang sangat canggih, dan umat Islam banyak dimainkan, terutama credible Islamic organization di suatu negara tertentu. Tentu dengan imbalan 1% dari GDP mereka). 

Amerika Serikat juga dapat membantu meningkatkan ideologI tandingan ini, yaitu dengan mendorong pemerintahan di negeri-negeri Islam untuk mengijinkan (mendukung) organisasi-organisasi Islam yang damaI untuk mempromosikan TOLERANSI dan DIALOG ANTAR AGAMA (interfaith dialogue). Amerika juga dapat mendorong para pebisnis di negeri-negeri Muslim untuk mendanai aktivitas yang mempromosikan perbedaan, toleransi dan pendidikan sipil (civic education). 

Lebih lanjut, Amerika juga dapat membantu negeri-negeri Muslim untuk mengembangkan kurikulum di sekolahan-sekolahan yang menekankan pemikiran kritis, TRADISI LOKAL PATRIOTISME (local traditions of patriotism), moral, dan ajaran-ajaran Islam YANG SESUAI (COMPATIBLE) dengan DEMOKRASI DAN SEKULERISME. To be continued....(M.choirul anam)

Kalau kita mencoba melakukan analisis atas kualitas suatu ummat, tak terkecuali ummat Islam, maka kita harus menetapkan dulu tolok ukurnya, agar tak salah bila kita katakan suatu ummat itu maju atau mundur, dan bila mundur, kita juga tahu bagaimana seharusnya, atau ke mana langkah menuju.

Qualitas ummat terbaik adalah ditemui pada generasi Nabi, generasi  sesudahnya (Tabiin) dan generasi sesudahnya lagi (Tabiit-Tabiin).  (HR Bukhari, dll).

Qualitas itu diukur dengan kriteria yang uniq, yakni pada aktivitasnya  dalam menyuruh yang ma'ruf dan mencegah yang mungkar (QS 3:110).  Tugas ini memerlukan type-type manusia muttaqin, mereka yang hanya takut  kepada Allah saja, dan tidak bisa dipungkiri, bahwa jumlah "muttaqin per kapita" yang terbanyak adalah di zaman Nabi.

"Seorang dokter yang salah diagnosa, akan salah pula memberi therapi.
Bila ummat Islam salah memahami proses kemundurannya, maka mereka
akan salah pula dalam mencari cara-cara menuju kebangkitannya"

Di zaman sesudahnya, jumlah ini makin menurun secara berangsur-angsur, meskipun wilayah Islam dan populasi muslim terus membesar, dan karya-karya peradaban baik dalam ilmu-ilmu agama maupun dalam iptek dan kesenian terasa menuju "masa keemasan"-nya.  Dalam konteks materialisme seperti pada budaya Barat, memang qualitas suatu bangsa biasa diukur dari produk peradaban (iptek, kesenian, arsitektur, etc).   Namun dalam konteks Islam, ukuran yang standard adalah kontribusi bangsa itu dalam amar ma'ruf nahi munkar.  Jadi peradaban sesungguhnya hanyalah alat semata.  Motivasi amar ma'ruf nahi munkar-lah yang pernah membawa ummat Islam untuk menciptakan peradaban yang maju, karena berlaku prinsip: "APA YANG DIPERLUKAN UNTUK MEMENUHI YANG FARDH, HUKUMNYA JUGA FARDH".

Bila kita analisis, maka proses kemunduran ummat Islam itu secara singkat bisa dibagi dalam tiga tahapan:
1.   Kekaburan Fikrah Islamiyah (=ide atau fikiran)
2.   Kekaburan Thariqah Islamiyah (=methode mewujudkan ide)
3.   Kekaburan Relasi antara Fikrah dan Thariqah.


1    Kekaburan Fikrah Islamiyah

1.1    Merebaknya Mitos

Kekaburan fikrah mulai terjadi sejak dini (abad 2 H), saat derap perluasan wilayah Islam kurang terimbangi dengan derap pewarisan fikrah Islam.  Akibatnya, berbagai bangsa yang tadinya hidup dalam mitos dan filsafat serta mistik Yunani/Mesir, Persia atau India, tidak segera membuang mitos/filsafat/mistik itu dari alam fikirnya, melainkan mencoba "mengawinkannya dengan Islam" atau dengan kata lain: "mengislamkan mitos" dan "memitoskan Islam".

Contoh dari mitos ini banyak sekali.  Kita tahu, dalam semua ajaran lain, keyakinan dasarnya selalu berasal dari mitos, atau suatu aksioma dasar yang tidak bisa dilacak secara rasional.  Bangsa yang tadinya penganut mitos itu, ketika beralih ke Islam, pun memandang aqidah Islam sebagai mitos.  Person Rasul berubah dari sosok manusia yang bisa ditiru setiap muslim (sebagai uswatun hasanah) menjadi sosok keramat yang supranatural.  Bahkan belakangan, seorang 'alim yang aslinya hanyalah ilmuwan atau pakar, yang dalam ijtihadnya bisa benar maupun salah, tiba-tiba dipandang sebagai "orang suci" yang tidak mungkin salah, sebagaimana orang-orang Kristen memandang Paus, atau orang-orang Hindu memandang Sri Bhagawan.

Ketika seseorang bisa menjadi "kult-figur" karena mitos, maka orang-orang yang ada penyakit di hatinya berlomba untuk juga memiliki posisi di sana.  Mereka melegitimasi diri di depan orang-orang yang tidak tahu dengan ayat-ayat Qur'an yang diselewengkan tafsirnya, atau dengan hadits-hadits yang dhaif atau palsu.  Maka muncullah bid'ah di mana-mana.

1.2    Pengabaian Bahasa Arab

Kekaburan fikrah ini makin dipercepat tatkala bahasa Arab tidak lagi dipelihara.  Hingga berakhirnya masa khilafah Abbasiyah, islamisasi selalu dilakukan bersama-sama dengan "arabisasi".  Dengan itulah, maka orang-orang yang berpotensi dari seluruh dunia Islam, meskipun berasal dari etnis bukan Arab, bisa memberikan kontribusinya yang besar pada Islam.  Bahasa Arab klasik sebagai bahasa Qur'an, yang memang paling  kaya di antara bahasa-bahasa di dunia, menjadi bahasa internasional, bahasa silaturahmi ummat Islam, dan bahasa ilmu pengetahuan Islam.  Tak ada suatu kata yang tidak bisa diungkapkan dalam bahasa Arab.

Adalah keputusan yang fatal dari suatu masa khilafah Utsmaniyah, ketika mereka memutuskan untuk meninggalkan tradisi tersebut, dengan alasan, agar Islam lebih mudah "diserap" tanpa barier bahasa Arab.  Namun akibatnya, di negeri-negeri yang belum berbahasa Arab, bahasa Arab menjadi "hak istimewa" selapis kecil kaum terpelajar saja, sedangkan bagi ummat, khasanah ilmu yang luar biasa, yang selama itu hanya ada dalam bahasa Arab, menjadi tertutup.

1.3    Surutnya Ijtihad

Akibatnya, ketika faktor bahasa Arab menjadi barier, maka ijtihad tidak lagi dikerjakan dengan cukup.  Padahal ummat Islam hanya bisa terus menerus menghadapi zaman, bila mereka terus menerus berijtihad.  Sedangkan ijtihad hanya bisa dikerjakan dalam bahasa Arab klasik.  Ketika sebagian orang nekad berijtihad tanpa bekal yang memadai, timbullah berbagai "fatwa nyleneh", sehingga beberapa penguasa pada zaman itu merasa perlu untuk "menutup pintu ijtihad".  Suatu keputusan berniat baik namun gegabah dan justru memperburuk suasana.

Karena ijtihad tidak lagi dikerjakan, maka persoalan baru tampak menjadi muskil dipecahkan dengan Islam.  Maka ummat Islam pun mulai mengambil solusi dari luar Islam.  Mulai abad 17 (abad 11 H) sejalan dengan invasi Barat ke negeri-negeri muslim, ummat Islam mengambil sistem ekonomi kapitalis dan sistem hukum & politik sekuler, meskipun mereka masih "menguji" agar "tidak bertentangan dengan Islam".  Namun kekaburan ini sudah terlanjur menjadi, dan ummat Islam tidak lagi kritis, bahwa sistem asing yang diimpornya itu didasarkan pada mitos.  Bahkan lambat laun mereka cukup fanatik pada sistem asing itu, karena  telah ada seseorang yang juga sudah dimitoskan yang melegitimasinya.

2    Kekaburan Thariqah Islamiyah

Islam bukanlah ajaran yang memberikan sekedar ide, melainkan juga menunjukkan metode untuk mewujudkan ide tersebut, yang dikenal dengan term "thariqah".  Bila kita selidiki, semua perintah-perintah ilahi selalu termasuk fikrah (=ide) atau thariqah (=metode), dan tak ada perintah fikrah tanpa thariqah, atau thariqah tanpa fikrah.

Sebagai contoh, "Berimanlah" adalah perintah fikrah.  Perintah thariqah yang berkaitan dengan ini adalah hal-hal yang menyangkut mengamati alam serta melakukan pemikiran rasional yang menjadi landasan iman, dan perlindungan iman termasuk jihad serta hukuman mati bagi orang-orang yang murtad.
Contoh lain, "Jiwamu, Hartamu dan Kehormatanmu adalah suci" adalah perintah fikrah.  Perintah thariqah yang berkaitan adalah perlindungan atas kesucian itu, seperti fasilitas kesehatan, polisi, pengawas pasar, peradilan keluarga, dan juga termasuk hukuman bagi pelanggaran atas tindak pidana yang terkait.

Kekaburan atas thariqah Islamiyah bisa dibagi dalam tiga tahap:

2.1    Kendurnya Jihad

Pada awalnya ummat Islam sadar bahwa hidup mereka dipersembahkan untuk Islam serta untuk memanggul dakwah Islam, dan ini berarti termasuk jihad al-qital (perang fisabilillah), agar tak ada lagi fitnah di muka bumi sehingga agama itu hanya untuk Allah belaka (QS 2:193).

Dan karena jihad memerlukan persiapan yang matang, maka otomatis kaum muslimin menyiapkan tubuh yang sehat dan kuat, keluarga yang intakt, negara yang adil, ekonomi yang mapan, IPTEK yang maju dan ibadah yang khusyu'.  Jihad sebagai alat dakwah sekaligus menjaga kaum muslimin agar selalu menjadi ummat terbaik di muka bumi (khairu ummat) agar ummat lain yakin, bahwa ajakan kepada Islam memang akan membawa mereka menjadi maju, adil, makmur dan diridhoi Allah.  Bila mereka perlu contoh, maka silakan melihat sendiri fakta di Daarul Islam. Saat itu, adakah negara yang lebih baik dari Daarul Islam? Inilah dakwah yang sangat meyakinkan.

Namun lambat laun, bersamaan dengan kekaburan fikrah, maka orientasi ummat Islam mulai bergeser.  Di satu sisi, sebagian ummat lebih cenderung untuk "meresapi kehidupan religi" yang disalahtafsirkan sebagai "Jihad Qubra", sebagaimana tampak dalam ribuan sekte-sekte "sufi" yang menjauhi jihad serta amar ma'ruf nahi munkar.  Di sisi lain, sebagian ummat lebih cenderung "menikmati rejeki Allah" dengan hidup lux, walaupun dari rejeki yang halal.  Yang jelas, jihad mulai redup.  Dan dakwah mulai dikerjakan "sambil lalu".  Ini yang menjelaskan, mengapa dakwah ke Asia Tenggara praktis tanpa jihad, walau tetap pantas dikagumi, bahwa "dakwah sambil lalu" dari para pedagang itu toh masih memiliki kemampuan yang tinggi untuk mendesak suatu ajaran lama.  Namun fikrah yang masuk sudah tidak sejernih dakwah pada generasi awal Islam.

2.2    Lenyapnya Daulah Khilafah

Ketika qualitas ummat semakin redup, maka semakin turun pulalah kontrol atas kekuasaan sesuai pepatah Arab ("Pemimpinmu itu sebagaimana kamu").  Daulah khilafah, meski saat itu masih ada dan diakui ummat Islam di seluruh dunia, namun kekuasannya mulai terbatas sekedar sebagai simbol persatuan spiritual, sedangkan di mana-mana mulai tampil raja-raja monarki, yang meskipun masih memerintah dengan Islam, namun tak lagi sepenuhnya menyemangatkan "Jama'atul Islamiyah" (=negara dunia Islam) melainkan "Jama'atul Qaumiyah" (=negara kebangsaan).  Akibatnya, potensi ummat Islam mulai tidak menyatu menjadi sinergi yang luar biasa.  "Take care" ummat Islam di suatu wilayah atas penderitaan ummat Islam di wilayah lain tinggal sebatas pada doa dan sedekah yang tidak seberapa, karena khilafah tidak lagi kuat untuk menjalankan fungsi baik komando maupun koordinasinya.  Di samping itu, bahasa Arab sebagai bahasa pemersatu mulai kurang dipahami oleh ummat Islam sendiri, karena kurang dipelihara.

2.3    Lepasnya Bumi Islam

Ketika khilafah mulai lemah, sementara fikrah sudah sangat kabur, maka relatif mudah bagi bangsa Barat untuk invasi dengan menggunakan politik devide et impera.  Antar raja-raja muslim karena semangat qaumiyahnya mulai gampang dihasut dan diadu domba.  Maka Barat menjanjikan bantuan pada salah satu pihak, dengan imbalan wilayah.  Para penguasa muslim tidak lagi sadar, bahwa adalah haram hukumnya meminta perlindungan pada orang-orang kafir, dan perselisihan antar kaum muslimin harus dicarikan penengah yakni dari khalifah.  Namun apa daya ketika khilafah sendiri mulai lemah?

Maka satu demi satu bumi Islam mulai lepas ke tangan penjajah.  Dan mulailah, sedikit demi sedikit penjajah memasukkan sistem kufur dalam kehidupan, dan menggeser sistem Islam.  Proses ini makin  dipercepat ketika kalangan elit muslim juga terpengaruh fikrahnya, apalagi melihat Barat secara material/fisik berada di atas angin.

Ketika di abad-20 bumi Islam diberi kemerdekaan kembali - karena desakan politik (pseudo) anti imperialisme dari Uni Soviet maupun Amerika Serikat,  sehingga kolonialisme gaya lama menjadi tidak "in" lagi, sistem yang berlaku pada mereka, serta fikrah yang lazim pada mereka, sudah sangat terkontaminasi dengan produk-produk mitos Barat.   Sementara khilafah, sebagai simbol persatuan ummat Islam, pun sejak 1924 secara formal sudah tidak ada lagi.

3    Kekaburan Relasi Fikrah-Thariqah

Bila di kesempatan yang lalu kita sama-sama melihat secara terpisah bahwa bidang fikrah maupun thariqah sama-sama terserang "penyakit", maka lepasnya kaitan antara fikrah dan thariqah lebih mempercepat lagi proses tersebut, atau setidaknya, menyulitkan proses penyembuhannya.  Ibarat seorang pasien penyakit jiwa yang juga mengalami penyakit jasmani,  maka mestinya penanganannya dilakukan secara holistis ("menyeluruh"), dan tidak sepotong-sepotong, karena kestabilan jiwa juga tergantung pada kesehatan jasmani, dan demikian pula sebaliknya.

3.1    Disintegrasi Studi Islam

Pada awalnya, kaum muslimin mempelajari Islam secara menyeluruh.  Prioritas mempelajari ilmu tidak tergantung dari subyeknya, namun semata dari hukm syar'i amal/prakteknya (fardh-mustahab-mubah).  Suatu amalan yang fardh, maka semua ilmu yang terkait pun fardh.  Maka ketika jihad fardh, iptek pendukung jihad pun fardh.  Demikianlah, ketika studi Islam dikerjakan dengan benar, tak ada dikotomi antara so called "ilmu agama" dengan "ilmu dunia", tidak ada pemisahan antara hukum waris dengan aljabar, atau ilmu sholat dengan astronomi, dll.

Namun lambat laun, sejalan dengan merebaknya mitos dan melemahnya ijtihad, kaum muslimin lebih berkonsentrasi pada ilmu-ilmu "ide" namun mengabaikan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan metode pelaksanaan ide-ide tersebut.  Maka mereka memusatkan diri pada peraturan ibadat ritual (sholat/puasa) atau tentang nikah dan cerai; namun mengabaikan misalnya peraturan tentang jihad, khilafat, lembaga peradilan dan sistem ekonomi Islam.  Belakangan, sistem peradilan bahkan dipisah menjadi peradilan sistem (al-qadhi an-Nizhami) yang menjalankan hukum positif (non Islam) yang berkaitan dengan pidana, ekonomi, tata negara dsb; dan peradilan agama (al-qadhi as-Syar'i) yang cuma mengurusi keluarga (nikah, cerai, waris).  Hukum Islam tidak lagi dijadikan pegangan untuk semua jenis peradilan.

Mereka mempelajari Islam berlawanan dengan metode yang diperlukannya.  Sebelumnya, fiqh selalu dipelajari secara praktis, yang sesuai masalahnya akan dijalankan oleh individu, keluarga atau negara sebagai organ exekutif.  Pada awalnya, fiqh berkembang di tangan para mujtahid yang diikuti oleh qadhi (=hakim), sehingga masalah yang dibahasnya selalu relevan dengan realita.  Maka ketika syari'ah tidak lagi dijadikan pegangan dalam menetapkan hukum positif, mulailah ia jauh dari realita.  Fiqh Islam didegradasi menjadi aspek teoretis-moral saja.  Ia tidak lagi menjadi alat untuk memberikan solusi bagi permasalahan sehari-hari ummat, dan para ahlinya diturunkan jabatannya menjadi sekedar penceramah atau missionaris yang membosankan masyarakat dengan khutbahnya yang selalu diulang-ulang, tanpa bisa melahirkan suatu energi yang produktif.   Ujung-ujungnya, studi Islam dianggap "melangit" dan tidak "membumi".

Akibatnya, pemuda-pemuda yang cerdas dari ummat Islam pada umumnya akan lebih condong pada studi yang lebih praktis seperti teknologi, kedokteran, ataupun "ilmu-ilmu sistem" yang dipakai, seperti ekonomi atau hukum positif, meskipun tidak berasal dari Islam.  Dan sebaliknya, studi Islam tinggal ditekuni oleh mereka yang secara umum "second class", walaupun tetap ada satu dua orang yang gemilang, sebagai perkecualian.  Sementara itu, secara keseluruhan, ummat menganggap studi Islam sebagai fardhu kifayah, dan gugurlah kewajiban mereka bila telah ada orang yang mengerjakannya.  Padahal mestinya, setiap muslim yang dewasa dan berakal sehat, fardhu ain untuk mengetahui segenap peraturan Islam yang diperlukan dalam hidupnya sehari-hari, karena ia diwajibkan untuk senantiasa beriorientasi pada perintah dan larangan Allah.  Hanya ijtihad untuk menurunkan hukm syar'i dari Qur'an dan Sunnah yang fardhu kifayah.

Akibatnya, sprial kemunduran studi Islam makin menjadi-jadi.  Mereka yang akhirnya secara formal dianggap "pakar" dalam studi Islam, sering tidak lagi kompeten untuk mengajukan Islam sebagai solusi permasalahan aktual.  Bahkan tidak jarang, orang yang hanya mengenal Islam sepotong-sepotong, dengan mudah dijadikan masyarakat sebagai "tokoh Islam", yang didengar ucapannya, dan diikuti pendapatnya.

3.2    Evolusi Islam

 Akibat "the wrong man on the wrong place" ini, yang sering ada bukannya "Islam meluruskan masyarakat" namun "Islam disesuaikan dengan masyarakat".  Karena ummat tidak mengetahui lagi metode menjalankan ide-ide asli Islam, maka Islam dicoba ditafsirkan kembali agar konform dengan "semangat zaman".  Yang dimasuki tidak cuma aspek-aspek hukum parsial, namun bahkan ushul fiqh yang fundamental.  Maka timbullah prinsip-prinsip nyeleneh seperti "Fiqh itu mengikuti tempat dan waktu", atau "Tradisi itu boleh menjadi sumber hukum", atau "Hukum boleh dihapus demi kemaslahatan", dsb. Bahkan tidak jarang, mimpi ataupun contoh kehidupan / pengalaman pribadi seorang tokoh muslim kontemporer dijadikan hujjah.

Mereka mulai menghalalkan bunga dengan alasan itu perlu untuk uang yang mengalami inflasi atau untuk mengisi kas anak yatim (=ada maslahat).  Pelacuran, judi atau konsumsi khamr mulai tidak dijauhi habis-habisan namun justru ditolerir secara terbatas dengan istilah "lokalisasi".  Kerjasama dengan negara perampok (Israel) dikatakan halal dengan alasan tidak ada mimpi yang melarangnya.  Dan muslimah difatwakan tidak usah berjilbab karena istri sang tokoh juga tidak berjilbab.

Dan karena "semangat zaman", maka semua hukum Islam yang lain pun disesuaikan agar cocok dengan ideologi modern, entah itu kapitalisme, marxisme, sekulerisme/demokrasi, dsb.  Bahkan mereka menganggap "ada demokrasi dalam Islam" atau "ada kapitalisme dalam Islam".  Mereka tidak lagi mampu melihat mitos-mitos yang ada di balik isme-isme modern itu, sehingga menganggap asas musyawarah sebagai demokrasi, pasar bebas sebagai kapitalisme, dan toleransi mazhab sebagai sekularisme.

Bahkan mereka anggap, syi'ar Islam bisa "ditinggikan" atau "disempurnakan" dengan slogan-slogan nasionalisme, demokrasi, hak asasi manusia, dsb. Mereka berpikir, dengan itu, Islam bisa ditampilkan dengan wajah yang lebih "ramah".  Namun pada hakekatnya, Islam justru semakin jauh dari kehidupan.  Andaipun nama Islam tampil, ia tak lebih sekedar sebagai "agama yang diakui negara", "agama negara" atau sekedar kenyataan bahwa "kekuasaan ada di tangan mereka yang mengaku muslim".   Dan ummat umumnya tanpa sadar sudah puas, bahwa kini mereka tidak lagi diperhamba oleh penjajah kafir, namun oleh "penjajah muslim".  Maka mereka menghentikan usaha untuk hanya diperhamba oleh Allah atau oleh hukum-hukum Allah saja.

3.3    Terpojok di Sudut Defensif

Ketika fikrah Islam sudah sangat redup, mitos sudah merajalela, orang menjadi mukmin tidak karena berpikir tetapi karena ikut-ikutan lingkungan, khilafah sebagai methode menerapkan Islam di masyarakat  tidak exist lagi, bahkan masyarakat semakin asing dari ajaran Islam yang murni karena studi Islam ditangani oleh orang-orang yang bukan ahlinya, yang tidak meluruskan masyarakat namun justru merubah Islam, di saat yang sama datang serangan yang telak dari orang-orang kafir: MENYUDUTKAN ISLAM.

Musuh-musuh Islam sadar, bahwa tidak mungkin menghancurkan Islam dan ummat Islam dengan kekuatan senjata.  Karena itu, mereka berupaya  terus menerus tanpa henti, untuk minimal membuat Islam dan ummat Islam tidak lagi berbahaya bagi kepentingan mereka.  Andaikata ummat Islam masih tegar seperti pohon yang sehat dan berakar dalam, maka niscaya badai topan sebesar apapun akan dengan tatag dihadapinya.  Namun kini, ketika akar sang pohon sudah lapuk, maka terpaan angin sepoi-sepoi saja bisa membuatnya rubuh.

Maka ummat Islam dewasa ini umumnya kelimpungan, ketika dikonfrontasikan dengan berbagai ajaran Islam yang ada dalam Qur'an atau Sunnah sendiri.   Mereka tidak bisa menerangkan, mengapa Islam memerintahkan memotong tangan pencuri, atau membagi warisan bagi lelaki 2x wanita, atau bahwa seorang lelaki boleh menikahi sampai 4 istri, atau bahwa dalam Islam ada perintah jihad, dsb.  Ketika orang-orang kafir mengkritik hal itu sebagai barbarik, bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, atau Islam itu fanatik dan agresif, ummat Islam umumnya hanya bisa dengan terbata-bata membela diri.  Mereka mencoba menafsirkan kembali Islam, sekedar musuh-musuhnya puas, dan kritikan mereda.

Mereka katakan, perintah memotong tangan pencuri itu hanya metaforis.  Mereka katakan juga, bahwa sekarang ini warisan harus dibagi sama, karena wanita muslim sekarang sudah sama derajatnya.  Tentang polygami,  mereka katakan, sebenarnya di Qur'an diharamkan, karena manusia tidak  mungkin berlaku adil.  Dan tentang jihad, mereka katakan jihad itu hanya dilakukan bila ummat Islam diserang (defensif).

Amboi, betapa jauhnya tafsiran-tafsiran "modern" ini dengan ajaran Islam yang murni.  Karena dalam Sunnah-nya, Rasulullah telah menunjukkan sendiri bahwa ia memotong tangan pencuri, bahwa ia menikahi banyak istri, dan bahwa jihad yang dilakukan ummat Islam melawan Persia atau Romawi, sama sekali bukan jihad ketika ummat Islam diserang.  Dan ajaran Islam merupakan risalah terakhir yang diturunkan Allah di muka bumi, sehingga tetap berlaku hingga hari kiamat.  Maka betapa anehnya tafsiran-tafsiran baru, yang mungkin dilakukan dengan "niat baik", namun hasilnya malah justru memporak-porandakan ajaran Islam yang murni.  Kesalahan tafsir yang fatal ini terjadi, karena ummat Islam memisahkan antara fikrah dan thariqah, karena semua hukum yang dihujjat tadi, memang tak bisa jalan sendiri-sendiri, melainkan hanya berfungsi dalam rangkaian metode yang tepat, dalam suatu negara yang islami, dalam suatu daulah khilafah.

Spiral kemunduran berputar semakin cepat.  Orang-orang yang ditokohkan berlomba mencari pembenaran atas perilakunya, sehingga banyak rakyat jelata yang karena kebingungan akhirnya memutuskan untuk beramai-ramai melepaskan kepercayaannya pada para ulama - termasuk ulama yang shaleh.  Bahkan mereka yang semula gembira dengan type ulama ini, karena merasa bisa "ngerti bahasanya", lambat laun akan dihadapkan dengan sejumlah besar kontradiksi.  Dan akhirnya sama saja: makin jauh dengan ulama.

Ummat yang masih tersisa ghirahnya pada Islam mencoba langsung mempelajari Islam dari sumbernya: Qur'an dan Sunnah.  Namun mereka lupa, bahwa untuk itu diperlukan seperangkat bekal, baik ilmu bahasa Quran (bahasa Arab klasik) maupun ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh.  Karena mereka maju tanpa bekal ini, mereka akan terbentur ke sana ke mari.  Akhirnya kalau tidak terjerumus ke extremitas yang satu (menganggap yang hukum Islam itu cuma fardh semua dan yang lain haram semua), akan terpuruk ke extremitas lainnya (menolak memakai hadits, karena terlalu was-was dengan hadits yang "tidak jelas", dan ujung-ujungnya meragukan Qur'an, karena tanpa penjelasan dari hadits, Qur'an mustahil dipahami dengan benar).

Maka tak heran, ummat Islam sekarang hanya sensitif bila sisa-sisa rasa agamanya diganggu.  Mereka menjadi bersikap menunggu (re-aktif) dan tidak berani memulai (pro-aktif).  Mereka justru menghindari untuk dikenal sebagai muslim, karena ini berarti harus menghadapi berbagai pertanyaan yang tidak bisa dijawabnya.  Dan di masyarakat di mana muslim mayoritas, mereka hanya sensitif bila ada kristenisasi, namun "cuek" bila hukum-hukum kafir diberlakukan di atasnya.  Bahkan mereka marah, bila ada orang yang berbeda madzhab sholat agak lain dengan mereka (misalnya tidak baca qunut), namun tenang-tenang saja, ketika harus bermuamalah dengan riba, atau harus mendidik anak dengan pola pendidikan dan kurikulum sekuler.

Ummat Islam jadi tersudut di pojok defensif.  Jarang dari mereka yang berani mengambil inisiatif untuk menelanjangi berbagai ideologi kafir yang didasarkan pada mitos, entah mitos demokrasi (dalam politik), mitos pertumbuhan (dalam ekonomi), maupun mitos HAM (dalam sosial).  Tidak ada lagi dakwah offensif  sebagaimana yang dilakukan Rasulullah dan para pengikutnya terdahulu.

Hasilnya memang tepat seperti yang diinginkan musuh-musuh Islam.

Islam kini tinggal ahlaq - tanpa jihad,

Islam kini tinggal ibadah (ritual) - tanpa syari'ah,

Islam kini boleh menyinari rumah, tapi bukan pasar, pabrik atau bank,

Islam kini boleh menguasai masjid, tapi tidak menguasai kantor,

Islam kini boleh bicara tentang akherat, tapi tidak tentang negara,

Islam yang boleh disanjung adalah Islamnya para pertapa shufi, dan bukan Islamnya umara' yang zuhud, ulama faqih yang zuhud, aghniya' yang zuhud atau mujahidin yang zuhud.

Islam yang tidak mampu menolong ummatnya sendiri, baik di Bosnia, Palestina, Chechnya atau Sudan, apalagi menolong dunia dari disorientasi kehidupan, dari AIDS, dari kerusakan lingkungan, dari kesewenang-wenangan para kapitalis di era globalisasi.

dan Qur'an boleh didendangkan di MTQ, dan bukan di Pengadilan,

dan Qur'an boleh dibacakan pada orang mati, bukan pada orang hidup,

dan Qur'an boleh diajarkan di pesantren, dan bukan di universitas,

dan Qur'an boleh untuk menghitung pembagian zakat, namun bukan untuk membagi kekayaan alam dengan adil,
dsb.

Inilah, Islam semakin jauh dari kehidupan, dan Ummat Islam semakin mundur, meskipun kadang mereka merasa "ada kebangkitan", ketika melihat masjid penuh, MTQ semarak, dan para pejabat berlomba naik haji.  Namun mereka bingung, ketika ketidakadilan tetap saja langgeng, dan korupsi, kolusi serta manipulasi malah justru makin menjadi.

Ibarat orang yang sudah sakit parah, Ummat Islam tidak disembuhkan, tidak dioperasi atau dikasih antibiotik, namun hanya dikasih valium.  "Valium Islam".

Dan inilah realita yang sangat pahit.  Adakah obatnya?  Pasti, untuk setiap penyakit, Allah telah menyiapkan obatnya.  Masalahnya hanya apakah kita cukup tekun berikhtiar serta belajar dari ayat-ayat baik kauni maupun qur'ani, sehingga penyelidikan kita akhirnya sampai ke sana. [Sumber]

Penyelenggaraan pemerintahan daerah di era reformasi telah melahirkan Kebijakan Desentralisasi dan Otonomi Daerah  (UU No 22 Tahun 1999 hingga UU 23 Tahun 2014) penyelenggaraan pemerintahan daerah dianggap lebih demokratis karena dipilih secara langsung oleh masyarakat.Alasan dan argumentasi sehingga hal ini  menjadi pilihan politik pemerintah tentu perlu kita pertanyakan karena selama ini  telah terbukti bahwa sistem Pilkada langsung dalam proses pemilihan kepala daerah dengan biaya politik yang terlalu besar menjadi pemicu dan mendorong maraknya praktek korupsi, lahirnya kekuasaan dinasti (raja-raja kecil di daerah)  dan sering berakhir konflik sosial.
Akhirnya timbul wacana agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Padahal sejarah telah mencatat bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Masa Orde Baru dengan kepala daerah dipilih oleh DPRD dengan sistem Pemerintahan yang sentralistik (UU No 5 Tahun 1974), telah dianggap gagal karena Pemerintah pusat mendominasi penyelenggaraan pemerintahan (otoriter dan rezim koruptif).
Lalu mengapa desentralisasi dan otonomi daerah (demokratisasi pemerintahan di daerah) juga bermasalah (baca: menipu rakyat)?
Pertama, ketidakjelasan Konsep Sistem Pemerintahan Daerah. Ibarat gandul jam. Ketika sentralisasi dinilai gagal maka solusinya desentralisasi. Demikian pula sebaliknya ketika otonomi daerah belum terlihat membawa arah perubahan maka dicoba untuk mengembalikan sistem sentralisasi. Hingga tidak memiliki solusi yang hakiki.
Kedua, ketika memberikan kekuasaan DPRD yang kian besar akan mendorong makin kencangnya proses politik dagang sapi. Hasil penelitian Transparancy Internasional Indonesia dan Global Corruption Barometer yang menempatkan parpol dan legislatif sebagai lembaga terkorup membuktikan hal itu.
Ketiga, menyuburkan praktek dinasti politik. Jika sistem pilkada langsung saja dapat melahirkan dinasti politik, apa lagi jika pilkada dilakukan oleh DPRD? Alasannya,  jika rakyat banyak saja dapat dikontrol maka kontrol terhadap anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, karakternya buruk dan integritasnya rendah, pasti jauh lebih mudah. Akibatnya akan lahir banyak aktor politik dadakan yang tidak matang sebagai kepala daerah. Mereka tampil ke panggung politik melalui proses karbitan. Dengan modal orang tua sebagai penguasa dan sebagai pimpinan partai, maka tiket menuju kursi kepala daerah telah di tangan.  Hal ini sekaligus menyuburkan praktek oligarki di daerah.
Keempat. Kalau selama ini kerusuhan karena pilkada langsung dianggap menjadi kambing hitam. Padahal pilkada lewat DPRD tidak menjamin akan berakhir damai. Kenapa? Bisa jadi yang kinerjanya rendah sehingga tidak memuaskan rakyatnya, dapat saja terpilih kembali karena dia memiliki modal untuk bertransaksi dengan anggota DPRD. Bisa juga seseorang dengan rekam jejak yang buruk dapat terpilih karena memiliki modal yang kuat.  Jika itu terjadi maka rakyat tentu kecewa sebab ekspektasi mereka berbanding terbalik dengan hasil pilihan DPRD. Akibatnya mudah diduga, kemarahan rakyat meluap karena kecewa terhadap perilaku korup dan manipulatif yang akan bermuara pada kerusuhan.
Kelima, tidak sinkronisasi antara Indonesia sebagai negara kesatuan dengan otonomi daerah (desentralisasi) Karena  tidak ada hubungan signifikan antara terpilihnya kepala daerah hasil pilkada dengan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah.  Karena setelah kepala daerah yang terpilih hasil pilkada yang mahal itu tidak memiliki “kekuasaan” tetapi hanyalah kewenangan (desentralisasi) yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada daerah.
Artinya buat apa kepala daerah dipilih rakyat? Setelah berkuasa hanyalah menjalankan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat dan kepala daerah tidak boleh membuat perda atau kebijakan yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan menyalahi kebijakan pemerintah pusat. Dengan kata lain pemerintahan daerah jauh lebih efektif apabila kepala daerah ditunjuk oleh pemerintahan pusat. Sedangkan pilkada langsung, tak lebih dari sekedar demokratisasi yang menipu rakyat, fakta lapangan membuktikan. Dan pada 9 Desember nanti, rakyat akan kembali ditipu secara serentak melalui Pilkada Langsung dan Serentak. 

Contributors

Powered by Blogger.