Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana membuka akses dokumen penyelidikan pembunuhan Presiden John F, Kennedy. Dokumen tersebut sudah berstatus rahasia sejak penyelidikan tewasnya Kennedy dalam penembakan yang terjadi pada Novamber 1963 rampung. 

"Permintaan terkait informasi lebih lanjut, saya sebagai presiden akan mengizinkan JFK FILES yang sudah menjadi rahasia sedemikian lama untuk dibuka," kata Donald Trump melalui akun Twitter, Sabtu (21/10). 


Pernyataan Trump ditanggapi Gedung Putih. Dilansir Reuters, Gedung Putih menyatakan dokumen itu akan dipublikasi, setelah ada persetujuan lembaga penegak hukum atau dianggap tidak akan menganggu keamanan nasional.

"Presiden berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen ini harus tersedia untuk kepentingan transparansi kecuali lembaga yang terkait dengan keamanan nasional atau penegak hukum berkata sebaliknya," tertulis dalam pernyataan resmi Gedung Putih. 


Dokumen terkait pembunuhan Kennedy, sebenarnya sudah dibuka sebagian oleh Pemerintah Amerika Serikat. Namun, ada bagian terakhir yang masih bersifat rahasia dan belum dipublikasi secara bebas. Hanya Presiden Amerika Serikat yang punya hak untuk membuka akses dokumen itu ke publik. Jika mendapat persetujuan dari lembaga terkait, dokumen hasil investigasi pembunuhan Kennedy bisa dilihat bebas pada pekan depan.

Dibuka dokumen hasil investigasi itu dianggap akan membuka tabir siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tewasnya Kennedy. Walaupun aparat Amerika Serikat telah menangkap Lee Harvey Oswald yang mengaku telah menembak presiden karismatik itu hingga tewas. 

Namun, ada dugaan Lee Harvey Oswald bukan pelaku pembunuhan Kennedy atau ada aktor lain yang mendorong terjadinya pembunuhan itu. Banyak teori konspirasi beredar yang mengecilkan peran Lee Harvey Oswald sebagai pembunuh tunggal. 

Dari beberapa teori yang beredar disebutkan adanya peran asing sampai agen rahasia Amerika Serikat dalam pembunuhan Kennedy. [ KUMPARAN ]


Guru besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sujito, SH, MSI dalam Seminar Nasional Quo Vadis Perppu Ormas di Gedung Fakultas HUkum UII, Yogyakarta (19/10/2017) menyampaikan makalah yang berjudul “Membaca Kepentingan Politik di Balik Perppu Ormas dan Implikasi Sosiologisnya pada Masyarakat.”

Beliau mengatakan bahwa Perppu Ormas adalah produk politik dan selalu tersembunyi agenda-agenda politik.
“Perlu diingat, dalam perspektif kajian hukum kritis, bahwa hukum (termasuk Perppu no 2 th 2017) adalah produk politik. Dalam pembuatan, pelaksanaan maupun penegakannya selalu tersembunyi agenda-agenda politik.” paparnya.

Lebih lanjut, Sujito menambahkan tak jarang para lawyers dibayar demi melancarkan agenda-agenda politik yang mencatut Pancasila.

“Pernyataan politisi yang mengatasnamakan negara dan demi bangsa dan negara sungguh tidak mudah diyakini ketulusannya. Tak segan-segan para yuris dan lawyers dilibatkan dan “dibayar” untuk bekerja keras agar agenda-agenda politik tersebut dapat terselenggara dengan lancar.”[]

Sumber: mediaoposisi.com


Meski tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa partainya tidak bisa diancam agar mengikuti keinginan pemerintah untuk menyetujui Perppu Ormas. PAN menegaskan sikapnya terkait Perppu ormas tidak akan berubah yaitu tetap menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu.

“Kelihatannya PAN sudah bulat untuk menolak karena selama ini kami kaji. Sebelum ormas-ormas ini diundang atau pakar diundang ke Komisi II kami juga sudah lakukan hal yang sama,” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Yandri menegaskan partainya tidak akan berubah sikap meski nantinya diancam oleh pemerintah. “Ancamannya apa? Reshuffle? Kalau PAN enggak bisa diancam-ancam. Dulu UU Pemilu digretak, kami juga enggak takut,” ujarnya.

Anggota Komisi II ini mengatakan selama ini memang ada pertemuan antara partai pendukung pemerintah untuk berdiskusi terkait Perppu Ormas tersebut. Dalam rapat-rapat itu, PAN tetap menyuarakan penolakan terhadap Perppu Ormas.

“Tadi malam kita diajak berdiskusi dengan partai pendukung pemerintah. Ya kami sudah sampaikan, perbedaan itu sesuatu yang biasa. Itu yang menolak perppu berarti bukan anti Pancasila, bukan pula pendukung HTI,” jelasnya

“Kan ada beberapa yang perlu kami argumentasikan mengapa menolak Perppu. Misalkan masalah pengadilan, pidana dan sebagainya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyadari bahwa fraksi yang menolak Perppu itu jauh lebih sedikit dibandingkan fraksi yang menerimanya. Namun, dia mengatakan pada akhirnya rakyat harus patuh pada UU tersebut.

“Ya sampai hari ini fraksi yang menolak lebih sedikit daripada yang menerima. Tapi enggak apa itu namanya demokrasi. Nanti pada akhirnya kalau itu sudah jadi UU kan ya seluruh rakyat Indonesia harus patuh,” pungkasnya.[]

Sumber: kumparan.com

Contributors

Powered by Blogger.