Negara Islam adalah seorang khalifah yang menerapkan hukum syara'.Negara Islam merupakan kekuatan politik praktis yang berfungsi untuk menerapkan dan memberlakukan hukum-hukum Islam, serta mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia sebagai sebuah risalah dengan dakwah dan jihad. Negara Islam inilah satu-satunya thariqah yang dijadikan oleh Islam untuk menerapkan sistem dan hukum-hukumnya secara menyeluruh dalam kehidupan dan masyarakat.

 Inilah yang merupakan pilar hidup dan matinya Islam dalam kehidupan. Tanpa adanya negara, eksistensi Islam sebagai sebuah ideologi serta sistem kehidupan akan menjadi pudar; yang ada hanyalah Islam sebagai upacara ritual serta sifat-sifat akhlak semata. Karena itu, negara Islam harus tetap ada dan bukan hanya temporal keberadaannya.

          Negara Islam hanya berdiri di atas landasan akidah Islam, dan akidah Islam inilah yang menjadi asasnya. Secara syar'i akidah Islam, dalam keadaan apapun, tidak boleh terlepas dari negara. Sehingga sejak pertama kali, ketika Rasulullah saw. membangun sebuah kekuasaan di Madinah serta memimpin pemerintahan di sana, beliau segera membangun kekuasaan dan pemerintahannya dengan landasan akidah Islam. Maka setelah itu, ayat-ayat tentang perundang-undangan tidak pernah turun lagi.

          Beliau telah menjadikan syahadat La Ilaha Illa Allah Wa Anna Muhammadar Rasulullah sebagai asas kehidupan bagi kaum muslimin, yang sekaligus merupakan asas dalam hubungan, secara horisontal, di antara sesama manusia (baik muslim dengan muslim, muslim dengan kafir dzimmi, maupun muslim dengan kafir harbi), termasuk dasar pijakan untuk menjaga terjadinya kedzaliman, serta pijakan dalam menyelesaikan persengketaan. Dengan kata lain, akidah Islam merupakan dasar bagi semua masalah kehidupan termasuk landasan pemerintahan dan kekuasaan.

          Hanya saja hal itu belum cukup, sehingga Islam memerintahkan berjihad, bahkan mewajibkannya untuk seluruh kaum muslimin agar akidah ini bisa mereka emban kepada seluruh manusia. Rasulullah saw. bersabda:

"Aku diperintahkan untuk memerangi orang hingga mereka menyatakan LA ILAHA ILLA ALLAH MUHAMMADUR RASULULLAH, maka bila mereka menyatakannya darah dan harta mereka akan terlindungi dariku kecuali dengan cara yang dibenarkan."

          Bahkan, menjaga keberlangsungan akidah Islam sebagai landasan negara hukumnya adalah fardlu bagi seluruh kaum muslimin. Dimana beliau memerintahkan mereka agar mengangkat senjata dan berperang bila kemudian telah nampak kekufuran yang nyata. Yaitu apabila akidah Islam tidak lagi dijadikan sebagai landasan pemerintahan dan kekuasaan.

          Maka, ketika Rasulullah saw. ditanya tentang pemerintahan yang dzalim: "Tidakkah kita perangi saja mereka itu dengan pedang (wahai Rasulullah)?" beliau menjawab: "Jangan, selagi mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam)." Beliau juga memerintahkan agar kaum muslimin tidak merebut bai'at dari tangan ulil amri(khalifah) kecuali kalau mereka menyaksikan terjadinya kekufuran secara nyata. Dalam hadits Auf Bin Malik tentang kebobrokan para pemimpin dinyatakan:

"Ditanyakan (kepada Rasul): 'Ya Rasulullah, tidakkah kita perangi saja mereka itu dengan pedang?' Beliau menjawab: 'Jangan, selama mereka masih menegakkan shalat (hukum Islam).'"

Dalam riwayat At Thabrani, beliau menyatakan dengan kata kufran sharrahan (bukan kufran bawwahan). Sedangkan dalam riwayat lain:

"Kecuali jika kalian menyaksikan kemaksiatan kepada Allah secara nyata."

          Semuanya ini membuktikan bahwa asas negara Islam adalah akidah Islam. Karena Rasulullah saw. telah membangun kekuasaan berdasarkan asas tersebut. Bahkan, beliau memerintahkan agar mengangkat pedang dalam rangka menjaga keberlangsungan akidah sebagai landasan kekuasaan, serta memerintahkan berjihad dengan tujuan menegakkan akidah tersebut.

  Karena itu, negara Islam tidak diperbolehkan memiliki satu pun pemikiran, pemahaman, hukum ataupun standar yang tidak digali dari akidah Islam. Sebab, tidak cukup dengan menjadikan landasan negara Islam tersebut hanya sebatas nama, yaitu akidah Islam --namun dalam prakteknya tidak. 

Bahkan, adanya landasan itu harus tercermin dalam segala hal yang berhubungan dengan keberadaan negara Islam. Termasuk dalam hal-hal yang kecil maupun yang nampak menonjol dalam urusan negara secara keseluruhan. Karena itu, negara Islam tidak diperbolehkan memiliki satu pun konsep tentang kehidupan atau hukum selain yang lahir dari akidah Islam. Akidah Islam pun tidak akan mentolelir konsep dan pemahaman apapun yang tidak lahir dari sana.
          Karena itu, negara Islam tidak akan mentolelir konsep demokrasi untuk kemudian diadopsi dalam tubuh negara Islam. Karena demokrasi bukan konsep yang lahir dari akidah Islam. Disamping karena pemahaman-pemahaman yang lahir dari konsep Demokrasi tersebut bertentangan dengan akidah Islam. Konsep Nasionalisme --yang lahir dari demokrasi-- misalnya, dengan lebel apapun tetap tidak diperbolehkan. Karena konsep tersebut tidak lahir dari akidah Islam. Disamping konsep-konsep yang lahir dari akidah Islam telah mengecam dan mencegah serta menjelaskan bahaya-bahayanya.

 Konsep Patriotisme (wathaniyah), apapun dan bagaimanapun bentuknya, tetap tidak diperbolehkan. Karena konsep tersebut lahir bukan dari akidah Islam. Disamping karena Patriotisme bertentangan dengan konsep-konsep yang lahir dari akidah Islam.
          Begitu pula dalam struktur negara Islam tidak terdapat kementerian sebagaimana dalam tradisi pemahaman Demokrasi, termasuk pemahaman-pemahaman yang sama status hukumnya dengan demokrasi, seperti pemahaman kekaisaran, monarchi, ataupun republik. Karena semuanya itu tidak dilahirkan dari akidah Islam. Bahkan, semuanya tadi bertentangan dengan konsep yang lahir dari akidah Islam.

 Disamping, karena dilarang melakukan muhasabah (koreksi) kepada negara Islam dengan landasan selain akidah Islam, baik yang dilakukan oleh individu, gerakan maupun organisasi yang lain. Bahkan, dilarang mendirikan gerakan, organisasi, atau partai-partai dengan landasan selain akidah Islam. Karena dengan adanya akidah Islam sebagai landasan sebuah negara, maka semuanya menjadi suatu keharusan. Semuanya tadi diharuskan  kepada penguasa beserta seluruh rakyat yang diperintah oleh negara Islam.

          Dengan dijadikannya akidah Islam sebagai landasan negara Islam, maka mengharuskan undang-undang dasarnya serta perundang-undangan yang lain harus digali dari kitabullah serta sunnah Rasulullah. Allah SWT. telah memerintahkan kepada para penguasa agar menerapkan hukum sesuai dengan apa yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Rasul-Nya. Allah SWT. juga telah mengkleim orang-orang yang menerapkan hukum dengan selain hukum yang diturunkan oleh-Nya sebagai orang kafir, apabila dia meyakini apa yang dia terapkan. Juga yakin bahwa apa yang diturunkan oleh Allah kepada Rasul-Nya tidak memiliki otoritas apa-apa. Namun, Allah SWT. hanya akan mengkleim orang tersebut sebagai orang yang melakukan maksiat, baik fasik maupun dzalim, apabila dia menerapkan hukum tersebut namun tidak meyakini kebenaran hukum yang dia terapkan.

          Sedangkan perintah Allah SWT. kepada penguasa agar menerapkan hukum sesuai dengan hukum yang diturunkan oleh Allah tadi telah ditetapkan berdasarkan Al Qur'an dan As Sunah. Allah SWT. berfirman:

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan." (Q.S. An Nisa': 65)

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (Q.S. Al Maidah: 49)

Karena itulah, maka perundang-undangan negara Islam dibatasi hanya berdasarkan hukum yang diturunkan oleh Allah SWT. Bahkan, Allah sendiri mengancam orang yang menerapkan hukum selain hukum yang diturunkan-Nya, yaitu hukum-hukum kufur, dengan firman-Nya:

"Dan barang siapa yang tidak menerapkan hukum dengan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir."(Q.S. Al Maidah: 44)         Rasulullah saw. juga bersabda:

"Setiap perbuatan yang tidak mengikuti perintahku, maka perbuatan itu akan tertolak."
          Semuanya ini menunjukkan bahwa seluruh perundang-undangan negara Islam, baik undang-undang dasar maupun undang-undang yang lain ditentukan hanya berdasarkan hukum-hukum syara' yang digali dari akidah Islam. Yaitu hukum-hukum yang ada di dalam Al Kitab dan As Sunah yang diturunkan oleh Allah SWT. kepada Rasul-Nya serta di dalam sumber hukum yang ditunjukkan oleh keduanya, yaitu ijma' sahabatdan qiyas (dalil analogi berdasarkan illat dan ma'lul).
          Tatkala seruan As Syari' (Allah) tersebut berhubungan dengan aktivitas manusia serta mengharuskan seluruh manusia dalam setiap aktivitasnya terikat dengan seruan tersebut, maka sistem yang berhak mengatur aktivitas tersebut harus dibuat oleh Allah SWT. Dimana syari'at Islam diturunkan berhubungan dengan seluruh aktivitas manusia beserta seluruh hubungan mereka, baik hubungan mereka, secara vertikal, dengan Allah atau dengan diri mereka sendiri maupun hubungan mereka, secara horisontal, dengan sesamanya. 

Karena itu, di dalam Islam tidak ada tempat untuk membuat undang-undang negara, yang bersumber dari produk otak manusia, yang dipergunakan untuk mengatur seluruh hubungan mereka. Sebab, mereka semua terikat dengan hukum syara'. Allah SWT. berfirman:

"Dan apa yang telah dibawa oleh Rasulullah, maka ambillah. Serta apa yang dicegah olehnya, maka tinggalkanlah." (Q.S. Al Hasyr: 7)

"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya tekah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (Q.S. Al Ahzab: 36)

Rasulullah SAW. juga bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah memfardlukan beberapa kewajiban, maka janganlah kalian melenyapkannya. Dan Dia telah melarang beberapa hal, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia  juga telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melampauinya."

"Dan barang siapa yang membuat-buat (hal baru) dalam urusanku ini, yang tidak ada tuntunannya maka perbuatan (yang baru) tersebut tertolak."

          Karena itu, esensinya Allah-lah yang mensyari'atkan hukum, dan bukan penguasa. Dia-lah sesungguhnya yang telah memaksa seluruh manusia termasuk penguasa, agar mengikuti-Nya dalam mengatur seluruh hubungan serta aktivitas mereka. Disamping telah membatasi mereka hanya dengan hukum tersebut, dan melarang mereka untuk mengikuti hukum yang lain.

          Karena itu, tidak ada tempat bagi manusia di dalam negara Islam untuk membuat hukum yang dipergunakan untuk mengatur seluruh hubungan manusia, termasuk di antaranya adalah membuat undang-undang dasar atau perundang-undangan yang lain. Dan tidak ada tempat lagi bagi penguasa untuk memaksa manusia atau memberikan alternatif kepada mereka agar mengikuti ketentuan serta hukum buatan manusia dalam mengatur interaksi mereka.

          Dengan asas akidah Islam itulah,  Rasulullah saw. benar-benar telah berhasil mendirikan negara Islam di Madinah Al Munawwarah.  Dimana di atas asas tersebut, tegaklah dasar, pilar, struktur, pasukan serta hubungan ke dalam dan ke luar negara beliau. Maka, semenjak beliau datang ke Madinah beliau langsung memimpin kaum muslimin, melayani kepentingan mereka, me-manageurusan-urusan mereka, membentuk masyarakat Islam, serta mengadakan perjanjian dengan orang Yahudi. Baru kemudian dengan Bani Dhamrah serta Bani Mudlij, lalu dengan orang kafir Quraisy, penduduk Ailah, Jarba' dan Adzrah.

 Beliau melakukan perjanjian agar jangan sampai ada orang yang menghalang-halangi orang yang akan menunaikan ibadah haji. Juga agar tidak seorang pun yang ditakut-takuti pada syahrul haram (bulan Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, serta Rajab). Beliau juga pernah mengirim Hamzah Bin Abdul Muthallib, Muhammad Bin Ubaidah Bin Al Harits, serta Sa'ad Bin Abi Waqas dalam sebuah detasmen untuk menyerang penduduk Dumatul Jandal. Dalam beberapa pertempuran, kadang beliau sendiri yang memimpin langsung pasukannya. 

Bahkan beliau juga terjun langsung dengan pasukannya dalam sebuah pertempuran yang dahsyat. Beliau juga pernah mengangkat para wali(pemimpin daerah tingkat I) untuk daerah-daerah tertentu, serta para amil(pemimpin daerah tingkat II) untuk beberapa negari. Beliau pernah menunjuk Utab Bin Usaid untuk menjadi wali di Makkah setelah kota ini ditaklukkan. Kemudian setelah Badzan Bin Sasan memeluk Islam, dia diminta untuk menjadi wali di Yaman. 

Beliau juga pernah mengangkat Mu'ad Bin Jabal Al Khazraji untuk menjadi wali di Janad. Khalid Bin Walid menjadi amil di Shun'a'. Ziyad Bin Lubaid Bin Tsa'labah Al Anshari menjadi wali di Hadramaut. Abu Musa Al Asy'ari menjadi wali di Zabid dan Adn. Amru Bin Al Ash di Oman. Abu Dujanah menjadi amil di Madinah.

          Ketika beliau menunjuk para wali tersebut, beliau senantiasa memilih orang yang paling sempurna dalam melaksanakan tugasnya di antara mereka, untuk menjadi wali atau amil beliau. Beliau juga senantiasa menanamkan iman dalam benak mereka yang akan diterjunkan ke daerah yang telah ditentukan oleh beliau. Beliau juga selalu menanyai mereka tentang cara yang akan mereka pergunakan dalam menentukan keputusan mereka. Diriwayatkan dari beliau, bahwa beliau pernah bertanya kepada Mu'ad Bin Jabal Al Khazraji, ketika beliau mengutusnya ke Yaman:

"Dengan apa kamu akan memutuskan (suatu perkara)?, (Mu'ad) menjawab: 'Dengan kitab Allah'. Beliau bertanya: 'Jika kamu tidak menemukan?', (Mu'ad) menjawab: 'Dengan sunah Rasul-Nya'. Beliau bertanya lagi: 'Jika kamu tidak menemukannya?' (Mu'ad) menjawab: 'Saya akan berijtihad dengan pendapatku'. Beliau lalu bersabda: 'Segala puji hanya milik Allah, yang telah memberikan taufik kepada utusan Rasulullah dengan sesuatu yang amat dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya."

Diriwayatkan juga bahwa ketika Nabi saw. menunjuk Aban Bin Sa'id menjadi wali di Bahrain, beliau bersabda kepadanya:
"Mintalah nasihat kebajikan kepada Abdi Qais serta muliakanlah penduduknya."

Rasulullah saw. selalu mengutus orang yang terbaik, yang telah masuk Islam. Beliau biasanya memerintahkan mereka agar mengajari masalah agama kepada orang-orang yang baru masuk Islam, serta mengambil zakat dari mereka. Dalam berbagai keadaan, beliau menyerahkan urusan tersebut kepada para wali agar wali tersebut yang menarik zakat. Beliau juga menyerukan kepada mereka agar memberikan kabar gembira kepada seluruh manusia, serta mengajarkan Al Qur'an kepada mereka, dan mendidik mereka dalam hal keagamaan hingga betul-betul faqih(ahli). 

Beliau juga mengingatkan mereka agar tidak bersikap lemah dalam masalah yang jelas-jelas benar. Bahkan, beliau menganjurkan agar bersikap keras terhadap kedzaliman. Dan mencegah orang-orang agar tidak memprovokasikan kesukuan dan ras tertentu, sehingga provokasi mereka hanya kepada Allah semata, yang tidak akan mereka persekutukan dengan apapun yang lain. Serta mengambil khumus al amwal (1/5 dari harta temuan)  dan sedekah-sedekah yang telah telah diwajibkan atas kaum muslimin (zakat mal dan sejenisnya).

          Orang Yahudi dan Nasrani yang telah memeluk Islam dengan tulus dari lubuk hati mereka sendiri, maka mereka adalah orang-orang mukmin. Dimana mereka berhak mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana layaknya orang mukmin yang lain. Sedangkan mereka yang tetap dalam kenasranian dan keyahudiannya, tetap akan dilindungi. Sebagaimana yang tertuang dalam pernyataan Rasulullah kepada Mu'ad Bin Jabal, saat beliau mengutusnya ke Yaman:

"Sesungguhnya kamu akan mendatangi kaum ahli kitab, maka hendaklah yang pertama kali kamu sampaikan kepada mereka adalah ibadah kepada Allah. Jika mereka telah mengenal Allah, sampaikan kepada mereka bahwa Allah memfardlukan kepada mereka zakat yang akan diambil dari mereka yang kaya, kemudian akan diberikan kepada yang miskin. Jika mereka menaatinya, maka ambillah (zakat) dari mereka, dan kehormatan hartanya pun akan dijaga. Berhati-hatilah, terhadap doa orang-orang yang terdzalimi. Sebab antara mereka dengan Allah tidak terdapat hijab (tabir pemisah)."

Dalam keadaan tertentu Rasulullah saw. mengirim orang khusus untuk mengurusi masalah harta. Karenanya, setiap tahun Rasul selalu mengutus Abdullah Bin Rawwahah kepada orang-orang Yahudi Khaibar untuk memungut kharajdari hasil tanaman mereka. Mereka pernah mengadu kepada utusan Rasul tersebut karena beban pemungutannya terlampau berat, lalu mereka ingin menyogok Abdullah Bin Rawwahah.

 Mereka kemudian mengumpulkan cincin istri-istri mereka. Dan mereka katakan kepada Abdullah: "Ini (hadiah) untukmu dan peringanlah (pungutan) yang menjadi beban kami. Dan bagilah secara merata."Abdullah kemudian menjawab: "Hai orang-orang Yahudi, (dengarkan) bagi kami kalian adalah orang yang paling dimurkai Allah. Harta ini tidak akan aku ambil dengan harapan aku akan memperingan (pungutan) yang menjadi kewajiban kalian. Suap yang kalian berikan ini, sesungguhnya merupakan suht (harta haram). Dan sungguh kami tidak akan memakannya." Mereka kemudian berkomentar: "Karena sikap seperti inilah, maka langit dan bumi ini senantiasa tetap akan tegak."
          Rasulullah saw. juga senantiasa mengorek keadaan para wali dan amil beliau. Beliau juga memperhatikan informasi-informasi tentang mereka yang disampaikan kepada beliau. Beliau pernah memberhentikan Ila' Bin Al Hadhrami dari jabatannya sebagai amil beliau di Bahrain, karena ada utusan dari Abdi Qaid yang mengadukannya kepada Nabi. Dan Rasul pun memenuhi kritik yang ditujukan kepada amil beliau. Beliau juga selalu mengontrol anggaran dan pengeluaran mereka.

          Rasul juga telah mempergunakan seseorang yang secara khusus mengambil zakat. Maka tatkala kembali, beliau mengontrolnya kemudian orang tersebut mengatakan: "Ini untukmu (Ya Rasul), sedangkan ini telah dihadiahkan kepadaku." Beliau lalu bersabda:

"Mengapa bisa terjadi pada orang yang aku utus untuk melaksanakan tugas tertentu yang Allah berikan kepada kami, lalu mengatakan: 'Ini adalah untukmu, sedangkan yang ini telah dihadiahkan kepadaku.' Mengapa dia tidak tinggal diam di rumah bapak-ibunya saja lalu kita lihat, apakah dia akan mendapat hadiah atau tidak."
Beliau melanjutkan sabdanya:

"Orang yang telah kami tugaskan untuk melaksanakan amal tertentu, kemudian kami bayar dengan bayaran tertentu, maka jika masih mendapatkan di luar itu tidak ada lain kecuali ghulul (harta haram)."

Penduduk Yaman pernah melapor tentang bacaan yang dibaca Mu'ad Bin Jabal ketika menjadi imam shalat, yang terlampau panjang, maka Nabi segera menegurnya. Dan beliau bersabda:

"Barang siapa yang menjadi imam orang lain (dalam shalat) hendaknya memperingan (bacaannya)."
Nabi saw. pernah mengangkat para qadli untuk menegakkan hukum di tengah-tengah rakyat. Beliau pernah mengangkat Ali Bin Abi Thalib sebagai qadli di Yaman dan Abdullah Bin Naufal sebagai qadli di Madinah. Beliau juga pernah menugaskan Mu'ad Bin Jabal dan Abu Musa Al Asy'ari untuk menjadi qadli di Yaman (Yaman Utara dan Selatan). Rasul pernah menanyai mereka berdua:

"Dengan apa kalian (berdua) akan menghukumi?" Mereka berdua menjawab: 'Jika kami tidak menemukannya di dalam Al Kitab dan As Sunah, kami akan menganalogkan (mengqiyaskan) satu masalah dengan masalah lain. Mana yang lebih mendekati kepada kebenaran, maka itulah yang akan kami pergunakan.'"

Dan Nabi pun membenarkannya. Sikap beliau ini menunjukkan, bahwa beliau senantiasa memilih para qadli serta menentukan tata cara mereka mengambil keputusan. Dan ternyata tidak hanya menentukan para qadli biasa, bahkan beliau menetapkan qadli madhalim (PTUN). Beliau pernah menugaskan Rasyid Bin Abdullah sebagai kepala qadli sekaligus qadli madhalim. Kemudian, beliau memberikan wewenang kepadanya untuk memutuskan perkara-perkara kedzaliman.
          Nabi saw. juga mengatur seluruh kepentingan rakyat. Beliau mengangkat para penulis untuk mengatur kepentingan tersebut. Mereka itu layaknya seperti dirjen sebuah departemen. Ali Bin Abi Thalib adalah penulis perjanjian, apabila Nabi sedang melakukan perjanjian serta penulis perdamaian, apabila beliau sedang melakukan perdamaian. Harits Bin Auf Al Mari mengurusi cincin beliau (yang menjadi stemple negara beliau). Mu'aiqib Bin Abi Fatimah menjadi penulis ganimah (harta hasil rampasan perang, setelah mengalami kemenangan dalam peperangan). Hudzaifah menjadi pencatat hasil pendapatan tanah Hijaz. Zubeir Bin Awwam menjadi pencatat zakat. Mughirah Bin Syu'bah menjadi pencatat hutang-hutang serta transaksi-transaksi mu'amalah. Surahbil Bin Hisan menjadi penulis surat kepada raja-raja. Dalam setiap urusan beliau selalu mengangkat notulen(penulis), yang bertugas mengurus urusan tersebut meskipun yang diurusi juga beragam kepentingannya.

          Nabi saw. sering bermusyawarah dengan para sahabat beliau. Beliau tidak pernah lepas dari saran-saran ahli ra'yu (para pemikir) serta orang yang beliau pandang memiliki kecemerlangan berfikir dan kelebihan. Dimana mereka semua memberikan penjelasan berdasarkan kekuatan iman serta ketakwaan mereka, dalam rangka menyebarkan dakwah Islam. Mereka berjumlah, tujuh orang dari kaum Anshar dan tujuh  yang lainnya dari kaum Muhajirin. 

Diantaranya adalah Hamzah, Abu Bakar, Ja'far, Ali, Umar, Ibnu Mas'ud, Salman, Ammar, Hudzaifah, Abu Dzar, Miqdad, dan Bilal Bin Rabbah. Beliau juga pernah meminta pendapat kepada yang lain, selain mereka. Hanya saja bedanya, frekwensi beliau bermusyawarah dengan mereka lebih intens. Jadi, mereka layaknya adalah seperti majelis syura.

          Nabi saw. telah menetapkan harta atas kaum muslimin serta yang lain, termasuk atas tanah, hasil panen, serta hewan, yang berupa zakat, usyur (pungutan 1/10 di daerah perbatasan), fai' (harta rampasan yang telah ditinggal oleh pemiliknya tanpa terjadinya peperangan), kharaj, jizyah. Dimana anfalserta ghanimah tersebut menjadi milik baitul mal. Sedangkan distribusi zakat, diberikan kepada delapan kelompok, yang telah dinyatakan di dalam Al Qur'an. Dan sedikit pun tidak akan diberikan kepada kelompok yang lain. 

Begitu pula dalam urusan negara, negara Islam tidak akan mengambil sedikitpun dari sana. Untuk melayani kebutuhan rakyat, mereka akan disuplay dengan harta yang berasal dari fai', kharaj, jizyah, serta ghanimah
Semuanya itu cukup untuk mengurusi kebutuhan negara beserta angkatan bersenjatanya. Dan negara tidak akan pernah merasa membutuhkan lagi harta yang lain.

          Demikianlah, Rasulullah saw. membangun struktur negara Islam sendiri, kemudian beliau sempurnakan semasa hidup beliau. Dan beliaulah yang menjadi kepala negaranya. Beliau juga memiliki dua mu'awin (pembantu), wali, amil, qadli, pasukan, dirjen departemen-dirjen departemen serta majelis syura. Struktur ini, dengan segala bentuk dan otoritasnya, adalah thariqah yang wajib diikuti. Semuanya tadi telah dinyatakan berdasarkan riwayat yang mutawatir.

          Rasulullah saw. senantiasa menjalankan tugas sebagai kepala negara semenjak tiba di Madinah hingga beliau wafat, sementara Abu Bakar dan Umar Bin Khattab adalah mu'awin beliau. Para sahabat, sepeninggal beliau,  juga telah sepakat untuk mengangkat kepala negara yang menjadi penerus Rasulullah saw. dalam memimpin negara, bukan sebagai penerus kerasulan dan penerus kenabian. Sebab, kenabian dan kerasulan ini telah berakhir pada beliau saja. Demikianlah Rasulullah saw. telah membangun struktur negara secara sempurna dalam kehidupan beliau. Beliau telah meninggalkan bentuk pemerintahan dan struktur negara yang telah sedemikian dikenal dan teramat jelas.

Hizbut Tahrir adalah sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, dan bersama-sama mereka berjuang untuk menjadikan Islam sebagai permasalahan utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum yang diturunkan Allah dalam realitas kehidupan.


Hizbut Tahrir merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian (seperti tarekat), bukan lembaga ilmiah (seperti lembaga studi agama atau badan penelitian), bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial (yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan). Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya.



LATAR BELAKANG BERDIRINYA HIZBUT TAHRIR



Hizbut Tahrir didirikan dalam rangka memenuhi seruan Allah SWT :



"(Dan) hendaklah ada di antara kalian segolongan umat (jamaah) yang menyeru kepada kebaikan (mengajak memilih kebaikan, yaitu memeluk Islam), memerintahkan kepada yang ma'ruf dan melarang dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung." (Q. S. Ali Imran: 104)



Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah SWT dapat diberlakukan kembali.



SEJARAH BERDIRI DAN TOKOH-TOKOHNYA



Partai ini didirikan Oleh Syaikh Taqiyuddin Nabhani (1909 - 1979 M), kelahiran Ijzim, kampung di daerah Haifa Palestina. Setelah pendidikan di kampungnya, kemudian melanjutkan ke Al-Azhar dan Dar al-Ulum, Kairo. Pernah menjadi dosen dan hakim di beberapa kota di Palestina.




Setelah peristiwa 1948, ia bersama keluarganya meninggalkan kampung halamannya menuju ke Beirut. Kemudian ia diangkat menjadi anggota di Mahkamah Banding Bait al-Maqdis (Yerusalem). Ia juga pernah menjadi dosen pada Islamic College di Amman.


Kemudian tahun 1952, ia mendirikan partainya. Dengan konsentrasi penuh ia memimpin partai, menerbitkan buku dan brosur-brosur yang secara keseluruhan merupakan sumber pengetahuan pokok partai. Dia hidup berpindah-pindah antara Yordania, Suriah dan libanon. Ia kemudian wafat dan dimakamkan di Beirut.



Amat sulit mengenal tokoh-tokoh partai yang terkemuka, dikarenakan aktifitasnya yang sangat rahasia.



Sepeninggal Nabhani, Hizib dipimpin oleh Abdul Qadim Zallum, kelahiran kota Khalil, Palestina. Ia penulis buku Hakadza Hudimat al-Khilafah.

Pada tanggal 19/10/1378 H, didirikan cabang Hizib al-Tahrir di Libanon.
Agustus 1984, 32 orang aktifis Hizib al-Tahrir di Mesir diajukan ke meja hijau dengan tuduhan merencanakan kudeta. Disebutkan orang-orang yang dituduh sebagai pemimpin kudeta ialah Ir. Abdulghani Jabir Sulaiman, Dr. Shalahuddin Muhammad Hasan (keduanya tinggal di Austria), seorang doktor elektro keturunan Palestina yang dijuluki Abu Lihyah dan 'Alauddi Abdulwahhab Hajjaj.
Tokoh Hizib al-Tahrir lainnya ialah Abdurrahman Maliki dari Suriah, salah seorang tokoh dewan pimpinan partai dan penulis buku al-'Uqubat.


TUJUAN HIZBUT TAHRIR



Hizbut Tahrir bertujuan melanjutkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Tujuan ini berarti mengajak kaum muslimin kembali hidup secara Islami dalam Darul Islam dan masyarakat Islam. Di mana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syara'. Pandangan hidup yang akan menjadi pedoman adalah halal dan haram, di bawah naungan Daulah Islam, yaitu Daulah Khilafah, yang dipimpin oleh seorang Khalifah yang diangkat dan dibai'at oleh kaum muslimin untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.



Di samping itu Hizbut Tahrir bertujuan membangkitkan kembali umat Islam dengan kebangkitan yang benar, melalui pola pikir yang cemerlang. Hizbut Tahrir berusaha untuk mengembalikan posisi umat ke masa kejayaan dan keemasannya seperti dulu, di mana umat akan mengambil alih kendali negara-negara dan bangsa-bangsa di dunia ini, dan negara Khilafah akan kembali menjadi negara nomor satu di dunia --sebagaimana yang terjadi pada masa silam-- serta memimpin dunia sesuai dengan hukum-hukum Islam.



Hizbut Tahrir juga bertujuan untuk menyampaikan hidayah (petunjuk syari'at) bagi umat manusia, memimpin umat Islam untuk menentang kekufuran beserta segala ide dan peraturan kufur, sehingga Islam dapat menyelimuti bumi.



LANDASAN PEMIKIRAN HIZBUT TAHRIR



Setelah Hizbut Tahrir melakukan kajian, penelitian dan studi terhadap keadaan ummat serta sejauh mana kemerosotan yang dideritanya. Lalu dibandingkan dengan situasi di masa Rasulullah saw, masa Khulafaur Rasyidin dan masa Tabi'in sesudahnya; lalu dengan merujuk kembali Sirah Rasulullah saw dan tata cara mengemban da'wah beliau sejak permulaan da'wah sampai (berhasilnya) mendirikan suatu Daulah Islam di kota Madinah; kemudian dengan mempelajari bagaimana perjalanan hidup beliau di Madinah; dan setelah merujuk kembali kepada Kitabullah, Sunah Rasul-Nya serta apa yang ditunjukkan oleh dua sumber ini, yakni Ijma Sahabat dan Qiyas; selain berpedoman pada ungkapan-ungkapan/pendapat para Sahabat, Tabi'in, Imam-imam dari kalangan mujtahidin, Setelah melakukan itu semua, Hizb lalu memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum yang berkaitan dengan fikrah dan thariqah. 



Semuanya itu berupa ide-ide, pendapat-pendapat dan hukum-hukum Islam semata, Tidak ada satupun yang bukan dari Islam. Tidak dapat pula dipengaruhi oleh sesuatu yang tidak bersumber dari Islam. Sumbernya secara utuh dan murni diambil dari Islam, dan tidak disandarkan pada sesuatu selain dari ushul Islam yang terkenal (baik ushuluddin maupun ushul fiqh) dan nash-nash syari'atnya. Juga Hizbut Tahrir bersandarkan pada pemikiran (akal sehat) dalam penetapannya.



Hizbut Tahrir telah memilih dan menetapkan ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum tersebut sesuai dengan ketentuan yang diperlukan dalam perjuangannya untuk melangsungkan kehidupan Islam serta mengemban da'wah Islam ke seluruh penjuru dunia, dengan mendirikan Daulah Khilafah dan mengangkat seorang Khalifah.



Ide-ide, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum yang telah dipilih dan ditetapkannya telah dihimpun dalam buku-buku (baik yang dijadikan sebagai materi pembinaan ataupun sebagai materi pelengkap) dan selebaran-selebaran. Semuanya itu telah diterbitkan dan disebarkan kepada umat. Berikut ini dicantumkan nama-nama buku yang telah diterbitkan oleh Hizb, yaitu:


  1. Kitab Nizhamul Islam (Peraturan Hidup di Dalam Islam),
  2. Kitab Nizhamul Hukm Fil Islam (Sistem Pemerintahan di Dalam Islam),
  3. Kitab An-Nizhamul Iqtishaadi Fil Islam (Sistem Ekonomi di Dalam Islam),
  4. Kitab An-Nizhamul Ijtimaa'i Fil Islam (Sistem Pergaulan antara Pria dan Wanita di dalam Islam),
  5. Kitab At-Takattul al Hizbiy (Proses Pembentukan Partai Politik),
  6. Kitab Mafahiimu Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Hizbut Tahrir),
  7. Kitab Ad Daulatul Islamiyah (Pemerintahan Islam),
  8. Kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah (Membentuk Kepribadian Islam; tiga jilid),
  9. Kitab Mafahiim Siyasiyah Li Hizbut Tahrir (Pokok-pokok Pikiran Politik Hizbut Tahrir),
  10. Kitab Nadlaraat Siyasiyah Li Hizbut Tahrir (Beberapa Pandangan Politik menurut Hizbut Tahrir),
  11. Kitab Muqaddimatud Dustuur (Pengantar Undang-undang Dasar Negara Islam),
  12. Kitab Al-Khilafah (Beberapa Hukum mengenai AlKhilafah),
  13. Kitab Kaifa Hudimat Al-Khilafah (Usaha-usaha Meruntuhkan Pemerintah Khilafah),
  14. Kitab Nizhamul 'Uquubaat (Hukum pidana, Sanksi, Ta'zir dan Melanggar Peraturan Negara),
  15. Kitab Ahkaamul Bayyinaat (Hukum-hukum Pembuktian dalam pengadilan),
  16. Kitab Naqdlul Isytiraakiyatul Marksiyah (Kritikan terhadap Sosialis Marxis),
  17. Kitab At-Tafkiir (Membangun Daya Berfikir),
  18. Kitab Sur'atul Badiihah (Kecepatan Berfikir),
  19. Kitab Al-Fikrul Islamiy (Pemikiran Islam),
  20. Kitab Naqdlu Nadlariyatul Iltizaami Fil Qawaniinil Gharbiiyah (Kritikan terhadap Teori Stipulasi didalam Undang-undang Barat),
  21. Kitab Nida' Haar (Panggilan Hangat dari Hizbut Tahrir untuk Ummat Islam),
  22. Kitab As-Siyaasatul Iqtishadiyatul Muthsla (Politik Ekonomi yang Agung),
  23. Kitab Al-Amwaalu Fii Daulatil Khilafah (Sistem Keuangan di dalam Negara Khilafah).
Disamping itu terdapat ribuan lagi selebaran-selebaran, buklet-buklet dan diktat-diktat Hizb (surat-surat terbuka kepada para penguasa dan pemimpin gerakan politik) yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir sejak berdirinya sampai sekarang.


KEGIATAN HIZBUT TAHRIR



Kegiatan Hizbut Tahrir adalah mengemban dakwah Islam untuk mengubah situasi masyarakat yang rusak menjadi masyarakat Islam. Hal ini dilakukan dengan mengubah ide-ide rusak yang ada menjadi ide-ide Islam, sehingga ide-ide ini menjadi opini umum di tengah masyarakat serta menjadi persepsi bagi mereka. Selanjutnya persepsi ini akan mendorong mereka untuk merealisasikan dan menerapkannya sesuai dengan tuntutan Islam.



Juga dengan mengubah perasaan yang dimiliki anggota masyarakat menjadi perasaan Islam --yakni ridla terhadap apa yang diridlai Allah, marah dan benci terhadap apa yang dimurkai dan dibenci oleh Allah-- serta mengubah hubungan/ interaksi yang ada dalam masyarakat menjadi hubungan/ interaksi yang Islami, yang berjalan sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.



Seluruh kegiatan yang dilakukan Hizbut Tahrir adalah kegiatan yang bersifat politik, di mana Hizbut Tahrir memperhatikan urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum serta pemecahannya secara syar'i, karena politik adalah mengurus dan memelihara urusan masyarakat sesuai dengan hukum-hukum Islam dan pemecahan-pemecahannya.



Kegiatan-kegiatan yang bersifat politik ini tampak jelas dalam kegiatannya mendidik dan membina umat dengan tsaqafah (kebudayaan) Islam, meleburnya dengan Islam, membebaskannya dari aqidah-aqidah yang rusak, pemikiran-pemikiran yang salah, serta persepsi-persepsi yang keliru, sekaligus membebaskannya dari pengaruh ide-ide dan pandangan-pandangan kufur. 



Kegiatan politik ini tampak juga dalam aspek pergolakan pemikiran (ash shiro'ul fikri) dan dalam perjuangan politiknya (al kifahus siyasi). Pergolakan pemikiran tersebut terlihat dalam penentangannya terhadap ide-ide dan aturan-aturan kufur. Kegiatan ini nampak pula dalam penentangannya terhadap ide-ide yang salah, aqidah-aqidah yang rusak, atau persepsi-persepsi yang keliru, dengan cara menjelaskan kerusakannya, menampakkan kekeliruannya, dan menjelaskan ketentuan hukum Islam dalam masalah tersebut.



Adapun perjuangan politiknya, terlihat dari penentang-annya terhadap kaum kafir imperialis untuk memerdekakan umat dari belenggu dominasinya, membebaskan umat dari cengkeraman pengaruhnya, serta mencerabut akar-akarnya yang berupa pemikiran, kebudayaan, politik, ekonomi, maupun militer dari seluruh negeri-negeri Islam.



Perjuangan politik ini juga tampak jelas dalam kegiatannya menentang para penguasa, mengungkapkan pengkhianatan dan persekongkolan mereka terhadap umat, melancarkan kritik, kontrol, dan koreksi terhadap mereka serta berusaha menggantinya tatkala mereka mengabaikan hak-hak umat, tidak menjalankan kewajibannya terhadap umat, melalaikan salah satu urusan umat, atau menyalahi hukum-hukum Islam.



Seluruh kegiatan politik tersebut dilakukan tanpa menggunakan caca-cara kekerasan (fisik/senjata). Akan tetapi sebatas aktivitas menyampaikan ide-ide (konsep-konsep) dengan lisan atau tulisan, sesuai jejak dakwah yang dicontohkan Rasulullah SAW.



Jadi kegiatan Hizbut Tahrir secara keseluruhan adalah kegiatan yang bersifat politik, baik sebelum maupun sesudah mengambilalih pemerintahan (melalui umat).



Kegiatan Hizbut Tahrir bukan di bidang pendidikan, karena ia bukanlah madrasah (sekolah). Begitu pula seruannya tidak hanya bersifat nasehat-nasehat dan petunjuk-petunjuk. Akan tetapi kegiatannya bersifat politik, dengan cara mengemukakan ide-ide (konsep-konsep) Islam beserta hukum-hukumnya untuk dilaksanakan, diemban, dan diwujudkan dalam kenyataan hidup dan pemerintahan.



Hizbut Tahrir mengemban dakwah Islam agar Islam dapat diterapkan dalam kehidupan dan agar Aqidah Islamiyah dapat menjadi dasar negara dan dasar konstitusi serta undang-undang. Karena Aqidah Islamiyah adalah aqidah aqliyah (aqidah yang menjadi dasar pemikiran) dan aqidah siyasiyah (aqidah yang menjadi dasar politik) yang melahirkan aturan untuk memecahkan problem manusia secara keseluruhan, baik di bidang politik, ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain.



METODE DAKWAH HIZBUT TAHRIR



Metode yang ditempuh dalam mengemban dakwah adalah hukum-hukum syara', yang diambil dari thariqah perjalanan dakwah Rasulullah saw, sebab thariqah itu adalah wajib diikuti. Sebagaimana firman Allah SWT:
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan kedatangan hari Kiamat, dan dia banyak menyebut Allah (dengan membaca dzikir dan mengingat Allah)."
(Q. S. Al Ahzab: 21)
"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu'."
(Q. S. Ali Imran: 31)
"Apa saja yang dibawa Rasul untuk kalian, maka ambilah. Dan apa saja yang dilarangnya bagi kalian, maka tinggalkanlah."
(Q. S. Al-Hasyr: 7) 



Masih banyak lagi ayat lain yang menunjukkan wajibnya mengikuti perjalanan Rasul, menerima tasyri' dan menjadikan beliau suri tauladan.



(1). Berhubung dengan keadaan kaum muslimin saat ini, yang hidup di "Darul Kufur", dan diterapkan atas mereka hukum-hukum selain dari apa yang diturunkan Allah SWT, maka keadaan negeri mereka serupa dengan negeri Makkah ketika Rasulullah saw diutus (menyampaikan Risalah Islam). Untuk itu wajib dijadikan fase Makkah sebagai tempat berpijak dan mengembangkan dakwah.



(2). Setelah kita mendalami perjalanan dakwah Rasulullah saw. di Makkah hingga beliau berhasil mendirikan suatu negara (Islam) di Madinah, akan tampak jelas beliau menjalani dakwahnya dengan beberapa tahapan yang jelas ciri-cirinya. Beliau melakukan kegiatan-kegiatan tertentu yang tampak dengan jelas tujuannya. Dalam hal ini Hizbut Tahrir mengambil metode dakwah Rasulullah saw dari segi operasionalnya dan tahapan-tahapannya. Begitu pula dengan kegiatan-kegiatan yang harus dilakukannya pada seluruh tahapan ini, yakni dengan menjadikan kegiatan-kegiatan Rasululah saw. sebagai teladan pada seluruh tahapan perjalanan dakwah.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hizb lalu menggariskan thariqah langkah operasionalnya sbb:
  1. Tahap-Tahap Operasional Dakwah
    1. Tahap Tatsqif (pembinaan dan pengkaderan) untuk melahirkan orang-orang yang meyakini fikrah (konsep) Hizbut Tahrir dan metode Hizbut Tahrir dalam Pembentukan kerangka gerakan.
    2. Tahap Tafa'ul (berinteraksi) dengan umat agar ia mampu untuk memikul dakwah sehingga ummat akan menjadikannya sebagai masalah utama (vital) dalam kehidupannya, serta berusaha menerapkannya dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
    3. Tahap pengambil-alihan kekuasaan, yang selanjutnya menerapkan Islam secara utuh dan menyeluruh, serta menyampaikan dan mengemban Risalah Islam ke seluruh dunia.
A.1. Tahap Pertama


Adapun tahap pertama, telah dirintis oleh Hizbut Tahrir di Quds/Jerusalem pada tahun 1372 Hijriyah (1953 Masehi), dibawah seorang pendiri yang 'alim dan terhor mat, seorang pemikir besar dan politikus yang ulung, juga seorang Qadli pada Mahkamah Isti'naf (Mahkamah Agung) di Jerusalem, yaitu Al-Ustadz Taqiyuddin An-Nabhani, Rahimahullah.

Pada saat itu Hizbut Tahrir telah melakukan kontak (langsung) dengan anggota masyarakat, menyampaikan konsep dan metode dakwahnya (thariqah) lewat perorangan. 

Bagi orang yang menerima fikrah dan thariqah Hizb, pembinaannya diatur secara intensif dalam halaqoh-halaqoh Hizb hingga menyatu dengan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dijadikan sebagai pedoman dan kemudian menjadikannya seorang muslim yang mempunyai kepribadian Islam, berinteraksi dengan Islam dan menghayatinya serta memiliki aqliyah dan nafsiyah Islamiyah (pola pikir dan pola jiwa yang Islami); yang untuk selanjutnya bergerak mengemban dakwah kepada umat.

 Apabila seseorang telah sampai pada tingkatan ini, maka secara sukarela ia akan mengharuskan dirinya bergabung dengan Hizbut Tahrir yang selanjutnya dijadikan sebagai anggota. Keadaan ini serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. pada tahap awal dakwah-beliau yang berlangsung selama tiga tahun.

Beliau berdakwah melalui individu dan menyampaikan kepada orang-orang (yang ada di Makkah dan sekitarnya) apa yang telah disampaikan Allah kepadanya. Bagi orang yang sudah mengimaninya, maka diikatnya dengan kelompok (pengikut Rasul) atas dasar Islam secara sembunyi-sembunyi. Rasulullah saw berusaha mengajarkan Islam kepada setiap orang baru dan membacakan kepadanya apa-apa yang telah diturunkan Allah dan ayat-ayat Al-Qur'an, sehingga mereka berpola hidup secara Islam. 

Beliau bertemu dengan mereka secara rahasia, dan membina/mendidik (mereka) secara rahasia pula di tempat-tempat yang tersembunyi. Selain itu juga, mereka melaksanakan ibadah secara sembunyi-sembunyi. Sesudah itu, penyebaran Islam makin meluas dan menjadi buah bibir masyarakat (Makkah), dan akhirnya secara berangsur-angsur mereka masuk ke dalam Islam.

Pada tahap ini (tahap awal dakwah) perhatian Hizb dipusatkan kepada pembinaan kerangka gerakan, memperbanyak pendukung dan pengikut, serta mengkader para pengikutnyanya dalam halaqah-halaqah dengan tsaqafah (materi pembinaan) Hizb yang terarah dan intensif, sehingga pada akhirnya telah berhasil membentuk kelompok partai bersama-sama para pemuda yang telah menyatu dengan Islam yang menerima pemikiran-pemikiran Hizb, kemudian berinteraksi dengan pemikiran-pemikiran tersebut serta mengajak orang lain menuju pemikiran-pemikiran Hizb. 

Setelah Hizb berhasil membentuk suatu kelompok partai, dan masyarakat mulai merasakannya serta mengenal Hizb beserta ide-ide dan apa yang ia anjurkan kepada masyarakat, maka sampailah Hizb pada tahap yang kedua.

A.2. Tahap Kedua

Tahap yang kedua adalah Marhalatut-Tafa'ul yaitu berinteraksi dengan masyarakat untuk menyampaikan Islam kepada umat dan mendorongnya untuk memikul Islam, membentuk kesadaran dan opini masyarakat atas dasar ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dipilih dan ditetapkan oleh Hizb, hingga dijadikannya sebagai pemikiran ummat yang akan mendorongnya untuk berusaha mewujudkannya dalam kehidupan. 

Kemudian umat berjuang bersama-sama Hizb berusaha mendirikan Daulah Khilafah serta mengangkat seorang Khalifah untuk melangsungkan kehidupan Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Pada tahapan ini Hizb mulai beralih menyampaikan dakwah kepada masyarakat banyak dengan cara penyampaian yang bersifat kolektif (umum). Pada saat itu Hizb melakukan kegiatan-kegiatan berikut ini:

    1. Tsaqafah murakkazah (pembinaan yang intensif) melalui halaqoh-halaqoh yang diadakan secara untuk individu (pengikut Hizb) dalam rangka untuk mengembangkan kerangka Hizb, memperbanyak pendukung, serta melahirkan kepribadian Islam di kalangan para pengikut dan anggota Hizb hingga mereka mampu mengemban dakwah Islam, mengarungi medan kehidupan dengan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik.
    2. Tsaqafah jama'iyah (pembinaan kollektif/ umum) yang disampaikan kepada umat Islam secara umum, berlandaskan ide-ide dan hukum-hukum Islam yang telah dijadikan landasan Hizb sebagai materi pembinaan untuk umat. Ini dilakukan melalui pengajian-pengajian umum atau ceramah-ceramah di Masjid-masjid, atau di balai-balai pertemuan, gedung-gedung dan tempat-tempat umum, juga melalui media massa, buku-buku dan selebaran-selebaran untuk melahirkan kesadaran umat secara umum sekaligus berinteraksi dengan masyarakat.
    3. Asy-Syira'ul fikri (pergolakan pemikiran) dalam rangka menentang kepercayaan/ideologi, aturan dan pemikiran-pemikiran kufur. Menentang segala bentuk aqidah yang rusak, pemikiran yang keliru, persepsi yang salah dan tersesat dengan cara mengungkapkan kepalsuannya serta kekeliruannya dan pertentangannya dengan Islam. Sekaligus membersihkan umat dari segala bentuk pengaruh dan bekas-bekasnya.
    4. Al-Kifahus siyasi (perjuangan politik), berbentuk:

      1. Berjuang menghadapi negara-negara kafir Imperialis yang menguasai negeri-negeri Islam. Menghadapi segala bentuk penjajahan, baik itu yang berupa pemikiran, politik, ekonomi, maupun militer dan mengungkapkan taktik dan strategi serta membongkar persekongkolan negara-negara kafir untuk membebaskan umat dari kekuatannya, serta melepaskan umat dari segala bentuk pengaruh kekuasaannya.
      2. Menentang para penguasa di negeri-negeri Arab dan negeri-negeri Islam lainnya (yang menjadi tempat kegiatan Hizb), dan mengungkapkan kejahatan mereka serta mengadakan nasehat dan kritik. Sekaligus mencoba mengubah tingkah lakunya setiap kali mereka melahap hak-hak umat, atau pada saat mereka tidak melaksanakan kewajibannya terhadap umat, atau pada saat melalaikan salah satu urusan umat, atau setiap kali mereka menyalahi hukum-hukum Islam. Dan berusaha untuk menghapuskan kekuasaannya, kemudian menggantikannya dengan kekuasaan yang berlandaskan pada hukum-hukum Islam.

    1. Mengutamakan/memilih kemaslahatan umat dan melayani seluruh urusannya sesuai dengan hukum-hukum syara'.
      Hizb telah melaksanakan semua kegitan-kegiatan itu dengan mengikuti jejak Rasulullah saw, setelah turunnya firman Allah:
      "Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu), dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik."
      (Q. S. Al Hijr: 94)


Rasulullah saw diperintahkan menyampaikan Risalahnya secara terang-terangan. Menyeru orang-orang Quraisy di bukit Shafa dan menyampaikan bahwa sesungguhnya beliau adalah seorang Nabi yang diutus. Beliau meminta agar mereka beriman kepadanya. Beliau memulai menyampaikan dakwahnya kepada kelompok-kelompok dan kepada individu-individu. Beliau menentang orang-orang Quraisy melawan tuhan-tuhan mereka, aqidah dan pemikiran mereka, mengungkapkan kepalsuan, kerusakan dan kesalahannya. 
Beliau menyerang dan mencela setiap aqidah dan pemikiran kufur yang ada pada saat itu, sedangkan ayat AlQur'an masih turun secara berangsur-angsur. 

Ayat AlQur'an tersebut turun dan menyerang apa yang dilakukan orang-orang Quraisy, seperti perbuatan-perbuatan memakan riba, membunuh anak-anak wanita, mengurangi timbangan, dan melakukan perzinahan. Seiring dengan itu pula ayat Al-Qur'an turun mengecam para pemimpin dan tokoh-tokoh Quraisy, mencapnya sebagai orang yang bodoh, termasuk nenek moyang mereka, dan mengungkapkan persekongkolan yang mereka rencanakan untuk menentang Rasul, dan sahabat-sahabatnya.
  1. Sikap dan Cara Hizb Dalam Perjuangan Politik
Dalam menyampaikan ide-idenya dan menghadapi ide-ide yang salah atau yang menyeleweng dari Islam, menentang kelompok-kelompok politik lain (yang tidak berlandaskan Islam), atau dalam menghadapi negara-negara kafir Imperialis, serta menentang para penguasa, sikap Hizb di sini tidak lain adalah menyampaikan pendapatnya secara terbuka (terang-terangan), menyerang dan menantang. Tidak dengan cara nifaq (berpura-pura), menjilat, bermanis muka dengan mereka, simpang siur ataupun berbelok-belok, dan tidak pula dengan cara mengutamakan jalan yang lebih selamat. 

Hizb juga berjuang secara politik tanpa melihat lagi hasil apakah maju atau mundur dan tidak memperhatikan keadaan apakah itu membahayakan atau menyelamatkan.
Sikap Hizb dalam menentang setiap orang yang menyeleweng dari Islam dan hukum-hukumnya, telah membawa bahaya sehingga para anggotanya menghadapi berbagai gangguan dan menerima siksaan yang pedih dari para penguasa; berupa penjara, kesengsaraan, pengusiran, pengejaran, dimata-matai, diputuskan mata pencahariannya dan diboikot kepentingannya, serta dilarang bepergian anggota-anggotanya ke luar negeri (dicekal), bahkan diantara mereka ada yang dibunuh. 

Banyak anggota-anggota Hizb yang telah dibunuh oleh para penguasa dzalim di negeri-negeri Iraq, Syria dan Libia, bahkan lebih daripada itu. Banyak juga yang dipenjarakan di negeri-negeri Yordania, Syiria, Iraq, Mesir, Libia dan Tunisia. Penjara-penjara di negeri-negeri tersebut penuh dengan anggota-anggota Hizb. Apa yang dilakukan oleh Hizb dan penderitaan yang ditanggung anggota-anggota Hizb disebabkan hanya karena mereka mengikuti jejak langkah Rasulullah saw. 

Rasulullah telah datang dengan membawa Risalah Islam ke seluruh dunia secara terang-terangan dan menantang; Beliau beriman dengan kebenaran dakwah yang diembannya kepada masyarakat. Menantang dunia secara keseluruhan dan mengumumkan perang atas seluruh manusia baik yang berkulit merah maupun hitam, tanpa memperhitungkan sedikitpun adat istiadat, tradisi, kebiasaan-kebiasaan, agama-agama, aqidah-aqidah, para penguasa, maupun orang-orang awam (rakyat kebanyakan). Tak sedikitpun beliau menoleh kepada sesuatu selain Risalah Islam.

Rasulullah saw telah memulai dakwahnya terhadap orang-orang Quraisy dengan mencela dan memaki seluruh tuhan-tuhan mereka, menentang seluruh aqidah mereka, menganggap remeh dan tidak peduli terhadap mereka. Sedangkan saat itu beliau berdakwah sendirian, tanpa persiapan apa-apa dan tanpa pendukung. Tidak memiliki senjata selain imannya yang dalam terhadap Islam yang telah diwahyukan kepadanya. Di dalam menempuh perjalanannya, Hizb bersikap tegas dan tetap menyampaikan dakwah secara terang-terangan, menentang sesuatu yang bertentangan dengan Islam, akan tetapi Hizb telah membatasi kegiatannya hanya bersifat politik tanpa menempuh cara-cara kekerasan (fisik/senjata) dalam menentang para penguasa maupun dalam menentang orang-orang yang menghalangi dakwahnya, demi untuk mengikuti langkah-langkah Dakwah Rasulullah saw.

Di Makkah kegiatan Rasulullah saw terbatas hanya pada dakwah secara lisan dan tidak melakukan kegiatan apapun yang bersifat fisik, sampai beliau Hijrah ke Madinah. Bahkan ketika Pemimpin Madinah menawarkan kepada beliau pada Bai'atul Aqabah II agar mereka diizinkan memerangi penduduk Mina (Jama'ah Hajji dari seluruh Qabilah) dengan pedang, Rasulullah saw menjawab:


"Kami belum diperintahkan (untuk melakukan yang) demikian". (Sirah Ibnu Hisyam, jilid I, hal. 144)
menerima penganiayaan/siksaan sebagaimana yang telah dialami oleh Rasul-Rasul sebelumnya. Firman Allah SWT: 
"(Dan) sesungguhnya telah didustakan (pula) Rasul-Rasul sebelum kamu, akan tetapi mereka tetap sabar terhadap pendustaan dan penganiayaan (yang dilakukan) terhadap mereka, sampai datangnya pertolongan Kami kepada mereka."
(Q. S. Al An'am: 34)
  1. Sikap Hizb Terhadap Penggunaan Kekuatan Fisik
Hizb tidak menggunakan kekuatan fisik untuk membela diri atau menentang para penguasa. Kekuatan fisik tidak dapat disamakan dengan Jihad, baik Jihad untuk mempertahankan daerah Islam maupun menyebarkan Islam. Jihad tetap berlangsung terus hingga hari Kiamat. Apabila musuh-musuh Kafir menyerang salah satu Negeri Islam, maka wajib atas kaum muslimin yang menjadi penduduknya untuk menghadapinya. Begitu pula anggota-anggota Hizbut Tahrir di daerah itu --yang juga merupakan bagian dari kaum muslimin-- maka diwajibkan atas mereka sebagaimana yang diwajibkan terhadap kaum muslimin yang lainnya, yaitu memerangi dan menghadapi musuh, karena predikatnya sebagai muslim. Apabila terdapat seorang "Amir" (Pemimpin Muslim) yang berjihad untuk menegakkan kalimat Allah dan dia mengajak orang-orang lain, maka anggota-anggota Hizb menyambutnya (walau Penguasa tersebut tidak menerapkan Hukum-hukum Islam), karena mereka adalah kaum muslimin di suatau tempat yang telah diperintahkan kepadanya untuk menyerang.
  1. Thalabun Nushrah (Mencari Perlindungan)
Tatkala masyarakat (terutama di daerah-daerah pergerakan) telah apatis terhadap Hizb, akibat hilangnya kepercayaan umat terhadap pemimpin-pemimpinnya dan tokoh-tokoh masyarakat yang pernah menjadi tumpuan harapan, dan juga akibat keadaan yang teramat sulit yang sengaja dibuat oleh kaum Imperalis di Daerah Timur Tengah agar taktik Imperialisme mereka tetap berlangsung. Juga akibat dominasi kekuasaan dan sikap keras/kejam yang dilakukan oleh para penguasa untuk menindas rakyatnya, penganiayaan yang teramat keras yang dilakukan oleh para penguasa terhadap Hizb, anggota serta pengikutnya. Pada saat masyarakat menjadi apatis akibat semua keadaan ini, maka Hizb mulai melakukan 'thalabun-nushrah' (permintaan perlindungan) dari orang-orang yang mampu (memiliki kekuasaan), untuk dua tujuan:

    1. Tujuan Himayah (membela Hizb bersama anggota-anggotanya), hingga mampu berjalan mengemban dakwah dalam keadaan yang aman.
    2. Mencari jalan untuk sampai pada tingkat pemerintahan (yaitu sampai ke tahap diserahkannya kekuasaan kepada Hizb) untuk mendirikan Khilafah Islamiyah dan menerapkan Islam.


Pada saat Hizb melakukan kegiatan 'thalabun-nushrah', seluruh kegiatan lainnya tetap dijalankan, seperti pembinaan intensif dalam halaqoh-halaqoh, pembinaan kolektif untuk seluruh umat; mengkonsentrasikan kegiatan hanya pada umat untuk ikut bertanggungjawab dalam memikul beban Islam; serta mewujudkan opini umum di kalangan umat. Begitu pula kegiatan lain seperti menentang negara-negara kafir Imperialis dan mengungkapkan taktik mereka, serta membongkar persekongkolannya; juga menentang para penguasa, mengutamakan kepentingan umat dan memelihara urusannya. Kesemuanya ini terus dilakukan oleh Hizb dengan terus berharap kepada Allah, semoga Hizb dan umat Islam mendapatkan keberhasilan dan kemenangan serta pertolongan Allah. Pada saat itulah orang-orang mukmin bergembira dengan datangnya nashrullah/pertolongan Allah.

KEANGGOTAAN HIZBUT TAHRIR


Hizbut Tahrir menerima keanggotaan setiap orang Islam, baik laki-laki maupun wanita, tanpa memperhatikan lagi apakah mereka keturunan Arab atau bukan, berkulit putih ataupun hitam. Hizbut Tahrir adalah sebuah partai untuk seluruh kaum muslimin dan menyeru mereka untuk mengemban dakwah Islam serta mengambil dan menetapkan seluruh aturan-aturan Islam, tanpa memandang lagi kebangsaan, warna kulit, maupun madzhab mereka. Hizbut Tahrir melihat semuanya dari pandangan Islam.



Cara mengikat individu-individu ke dalam Hizbut Tahrir adalah dengan memeluk Aqidah Islamiyah, matang dalam Tsaqafah Hizbut Tahrir, serta mengambil dan menetapkan ide-ide dan pendapat-pendapat Hizbut Tahrir. Dia sendirilah yang mengharuskan dirinya menjadi anggota Hizbut Tahrir, setelah sebelumnya ia melibatkan dirinya dengan Hizbut Tahrir; ketika dakwah telah berinteraksi dengannya dan ketika dia telah mengambil dan menetapkan ide-ide serta persepsi-persepsi Hizbut Tahrir. Jadi ikatan yang dapat mengikat anggota Hizbut Tahrir adalah Aqidah Islamiyah dan Tsaqafah Hizbut Tahrir yang terlahir dari aqidah ini. Halaqah-halaqah (pembinaan) wanita dalam Hizbut Tahrir terpisah dengan halaqah laki-laki. Yang memimpin halaqah-halaqah wanita adalah para suami, mahramnya, atau para wanita.



PEMIKIRAN DAN DOKTRIN-DOKTRINNYA



Dakwah mereka tergolong salah satu dari Jama'ah Islamiyah yang membawa pemikiran Ahlussunnah Wal Jama'ah.

Tujuan gerakan ini terfokus kepada penerapan kehidupan Islami dengan jalan terlebih dahulu menegakkan negara Islam di negara-negara Arab, kemudian di negara-negara Islam lainnya. Baru setelah itu tugas dakwah dilancarkan ke negara-negara bukan Islam malalui umat Islam yang sudah terbentuk.


Ciri utamaHizib al-Tahrir ialah konsentrasinya yang sangat besar kepada aspek tsaqafah (keilmuan) dan menjadikannya sebagai landasan pembentukan pribadi Muslim dan umat Islam.

Selain itu Hizib al-Tahrir juga berupaya keras mengembalikan kepercayaan terhadap Islam melalui aktifitas keilmuan di satu sisi dan melalui jalur politik di sisi lain. Hal itu terumuskan seperti berikut :

  1. Melalui aktifitas tsaqafah dengan cara mendidik berjuta-juta manusia secara masal dengan tsaqafah dan ilmu-ilmu Islam. (Lihat, Mafahim al-Asasiyyah, hal. 87).
  2. Melalui aktifitas politik mereka rumuskan dengan cara merekam dan menginventarisasi segala kejadian dan peristiwa. Kemudian dijadikannya pembicaraan yang mengacu kepada kebenaran pemikiran dan hukum-hukum Islam dalam rangka meraih keparcayaan massa. (Lihat Nida'al-Harr, Hal.96).
Dalam mencapai tujuannya Hizib al-Tahrir berfilsafat, "manusia yang hidup di tengah-tengah masyarakat tertentu, pada hakikatnya berada di antara dua buah tembok yang kokoh; tembok aqidah dan pemikiran, dan tembok sistem yang mengatur hubungan serta cara hidup manusia. Jika ingin melakukan perubahan total terhadap anggota masyarakat, maka serangan harus dilancarkan kepada tembok luar (menyerang pola pikirnya). Tindakan ini akan menimbulkan konflik pemikiran yang akan melahirkan perubahan pemikiran secara mendasar. Kemudian disusul perubahan politik."


Dalam melakukan perubahan, Hizib al-Tahrir membagi langkahnaya menjadi tiga tahap, yaitu :


  1. Tahap konflik (pertarungan) pemikiran, dengan cara melakukan lontaran-lontaran tsaqafah dan Hizb.
  2. Tahap revolusi berfikir. Ini berlangsung dengan adanya interksi masyarakat melalui aktifitas tsaqafi siyasi.
  3. Tahap mengambil alih kekuasan melalui gerakkan massa.
Hizib al-Tahrir berpendapat, gerakannya dalam tahap ketiga harus meminta bantuan kepala negara, panglima militer, pimpinan satu jama'ah, ketua suku, duta besar atau semacamnaya.
Hizib al-Tahrir kurang menitik beratkan aspek ruhani.


 Hizib al-Tahrir berpendapat, "Di dalam diri manusia tidak ada gejolak ruhani dan kecenderungan jasadi. Di dalam diri manusia hanya ada kebutuhan dan instink yang harus dipenuhi. Apabila kebutuhan fisik dan instink ini terpenuhi oleh sistem dari Allah SWT, ia akan otomatis berjalan dengan ruh. Apabila kebutuhan tersebut dipenuhi dengan sistem yang bukan dari Allah SWT, berarti pemenuhannya bersifat materialistik. Ini jelas akan membawa penderitaan kepada manusia."



Tentang hambatan-hambatan yang dihadapi dalam menegakkan Islam, Syaikh Taqiyuddin Nabhani berpendapat, "Sekurang-kurangnya ada delapan 8 penghambat tegaknya Islam di negara-negara Islam, yaitu :


  1. Adanya pemikiran-pemikiran yang tidak Islami yang menyerbu dunia Islam.
  2. Berkembangnya program pendidikan yang berpola kolonial.
  3. Berlanjutnya penerapan sistem pendidikan kolonialis.
  4. Adanya sikap mendewakan sebagian ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan menganggapnya sebagai ilmu universal.
  5. Berkembangnya kehidupan masyarakat yang tidak Islami di dunia Islam.
  6. Adanya kontradiksi antara kenyataan kehidupan umat Islam dengan hukum Islam, terutama dalam masalah politik pemerintahan dan ekonomi. Kontradiksi tersebut sangat berpengaruh sehingga menimbuilkan kelemahan pandangan kaum Muslimin terhadap kehidupan.
  7. Adanya pemerintahan di negara-negara Islam yang menerapkan sistem demokrasi dan kapitalis secara utuh di tengah-tengah masyarakat.
  8. Berkembangnya pendapat umum tentang kebangsaan, nasionalisme dan sosialisme.

Dustur Hizib al-Tahrir terdiri atas 187 pasal yang dipersiapkan untuk sebuah negara Islam yang diperjuangkannya. UUD tersebut telah ditafsirkan secara rinci.


AKAR PEMIKIRAN DAN SIFAT IDIOLOGINYA



Kemauan dan keinginan yang besar untuk mendirikan negara Islam. Hal ini terlihat ketika ia menerbitkan sebuah buku berjudul Risalah Arab pada tahun 1950. Dalam buku ini dinyatakan keharusan adanya sekala prioritas menegakkan Daulah Islamiyah di negara-negara Arab terlebih dahulu dan kemudian di negara-negara Islam lainnya.

Syaikh Taqiyuddin Nabhani pernah bersentuhan dengan Ikhwanul Muslimin Yordania. Di dalam pertemuan-pertemuan ia sering memberikan ceramah dan memuji-muji Ikhwan serta pendirinya, Imam Hasan Al-Banna. Tetapi tidak berapa lama ia mendirikan Hizib al-Tahrir dan dinyatakannya sebagai partai independen, baik dalam pendirian atau dalam pandangan-pandangannya.
Orang-orang moderat banyak yang mendukung dakwah Hizib ini, antara lain Sayyid Quthb ketika berkunjung ke Quds pada tahun 1953. Dalam kunjungan tersebut dilakukan berbagai dialog dan ajakan menyatukan perjuangan. Tetapi Nabhani tetap pada sikapnya. Akhirnya Sayyid Quthb mengatakan, "Biarkan mereka. Mereka akan berhenti pada apa yang pernah dirintis Ikhwan."


PENYEBARAN DAN KAWASAN PENGARUHNYA



Awal aktifitasnya terpusat di Yordania, Suriah dan Libanon. Kemudian berkembang ke berbagai negara Islam. Bahkan kini telah mencpai Eropa, terutama Austria dan Jerman Barat.

Al-Hadharah adalah berita pekanan yang menyuarakan Hizib.


Kekiatan Hizib di tingkat regional disebut Wilayah. Setiap wilayah organisasi dimpin Oleh lajnah khusus yang disebut Lajnah Wilayah. Anggotanya terdiri dari tiga sampai sepuluh orang. Lajnah Wilayah ini tunduk kepada Dewan Pimpinan Rahasia.

Contributors

Powered by Blogger.