وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu) (TQS al-An’am [6]: 68).




Dalam menyikapi kemungkaran, seorang harus memiliki sikap yang jelas, yakni menolaknya dengan segenap kemampuan yang dimilikinya. Tidak boleh ada sedikit pun memberikan dukungan terhadapnya. Tidak boleh pula terlihat ridha dan senang terhadap kemungkaran itu. Ayat ini adalah di antara yang mengharuskan sikap tegas tersebut. Seorang Muslim tidak boleh duduk di sebuah majelis yang mengolok-olok dan melecehkan ayat-ayat Allah Swt.

Menyikapi Orang yang Mengolok-Olok Ayat Allah

Allah Swt berfirman:

وَإِذَا رَأَيْتَ الَّذِينَ يَخُوضُونَ فِي آيَاتِنَا

Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami

Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw. Ditegaskan al-Qurthubi, kaum Muslimin termasuk dalam cakupan seruan ini. Dalam ayat sebelumnya diberitakan tentang adanya kaum yang mendustakan ancaman Allah Swt akan datangnya azab. Kepada mereka, Rasulullah saw diperintahkan untuk menegaskan bahwa beliau bukan orang yang diserahi untuk mengurus menjaga urusan mereka. Juga, semua berita yang dibawa para rasul ada waktu terjadinya dan mereka akan mengetahuinya.

Kemudian dalam ayat ini Rasulullah saw dijelaskan tentang sikap yang wajib dilakukan terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan: yakhûdhûna fî âyâtinâ. Dijelaskan juga oleh al-Zuhaili, kata yakhûdhûna berarti panjang lebar dalam pembicaraan. 

Di samping itu, al-Quran juga menggunakan untuk menunjuk bersekongkol dalam kebatilan dengan para pelakunya. Pada asalnya, al-khawdh berarti masuk ke dalam air, baik dengan cara berjalan atau berenang. Sedangkan makna yakhûdhûna fî âyâtinâ di sini adalah berbicara tentang al-Quran dengan mengolok-oloknya.

Penjelasan serupa juga disampaikan para mufassir seperti al-Zamakhsyari, al-Baidhawi, al-Alusi, al-Syaukani, dan lain-lain. Menurut mereka, pengertian frasa yakhûdhûna fî âyâtinâ adalah dengan membicarakan ayat-ayat Allah dengan mendustakan, mengolok-olok, dan mencemoohnya.

Ketika menyaksikan perbincangan maksiat itu, maka Rasulullah saw dan umatnya diperintahkan:

فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ

Maka tinggalkanlah mereka
Artinya, janganlah kalian duduk bersama mereka dan tinggalkanlah mereka. Demikian penjelasan al-Zamakhsyari dan al-Baidhawi dalam tafsir mereka.

Perintah itu tetap berlaku hingga mereka menghentikan perbuatan maksiat itu. Allah Swt berfirman:

حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ

Sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain

Kata hattâ memberikan makna al-ghâyah (batas akhir). Sedangkan ghayrihi, menurut al-Alusi, berarti ghayri âyâtinâ (selain ayat-ayat Kami). Dengan demikian, larangan tersebut duduk dengan mereka itu tetap berlaku hingga mereka menghentikan pembicaraannya dan mengalihkan kepada tema lainnya. 

Dikatakan al-Zamakhsyari, jika mereka telah membicarakan tema lainnya –yang tidak mengolok-olok ayat-ayat Allah–, maka ketika itu tidak masalah duduk bersama mereka.

Ditegaskan oleh al-Biqa’i dalam Nazhm al-Durar, hukum berbicara dengan mereka selain tema tersebut juga masih terkatagori sebagai al-khawdh. Sebab, di dalamnya terdapat yang pembicaraan yang tidak beraturan lantaran tidak terikat dengan hukum syara’.

Kemudian Allah Swt berfirman:

وَإِمَّا يُنْسِيَنَّكَ الشَّيْطَانُ

Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa akan (larangan ini).

Yakni, setan itu membuatmu sibuk sehingga lupa terhadap perintah untuk meninggalkan mereka dan kamu pun duduk bersama mereka mulai permulaan atau tetap demikian. Demikian keterangan al-Alusi. 

Dikatkana juga oleh Imam al-Qurthubi, frasa ini berarti: “Wahai Muhammad, jika syetan membuatmu lupa beranjak dari mereka dan duduk bersama mereka setelah larangan Kami. Demikian penjelasan al-Qurthubi.

Kemudian disebutkan:

فَلَا تَقْعُدْ بَعْدَ الذِّكْرَى مَعَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ

Maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang dzalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).

Menurut al-Qurthubi, “Jika kamu telah ingat, janganlah kamu duduk bersama orang-orang dzalim, yakni orang-orang Musyrik. Dijelaskan pula oleh al-Thabari, ini memberikan pengertian bahwa:

 “Jika syetan membuat kamu lupa mengenai larangan Kami untuk duduk bersama mereka dan berpaling dari pembicaraan ketika memperolok-olok ayat Kami, lalu kamu ingat larangan tersebut, maka jauhilah mereka. Maka setelah kamu ingat, janganlah kamu duduk bersama dengan orang-orang dzalim.”

Menurut Ibnu Katsir, kandungan ayat ini sebagaimana firman Allah Swt:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ إِنَّ اللَّهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا

Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka (TQS al-Nisa’ [4]: 140). Artinya, jika kamu duduk bersama mereka dan menyetujui hal itu, maka akan disamakan dengan mereka dalam perkara tersebut.

Dijelaskan al-Syaukani, maksud dari ayat ini adalah jika kamu melihat orang-orang yang membicarakan ayat-ayat Allah, dengan melakukan pendustaan, penolakan, dan memperolok-oloknya, maka tinggalkanlah mereka. Janganlah kamu duduk bersama mereka untuk mendengarkan kemunkaran besar seperti itu hingga mereka mengalihkan pembicaraan lainnya. Allah Swt memerintahkan untuk berpaling dari majelis yang merendahkan ayat-ayat Allah, hingga membahas lainnya.

Masih menurut al-Syaukani, dalam ayat ini terdapat nasihat agung terhadap orang yang bersikap ramah terhadap majelis-majelis bid’ah yang menyimpangkan firman Allah, mempermainkan Kitab dan sunnah Rasul-Nya, dan mengembalikan kepada hawa nafsu mereka yang menyesatkan dan bid’ah mereka yang rusak. Apabila mereka tidak diingkari dan tidak diubah keadaannya, maka tindakan minimal yang harus dilakukan atas mereka adalah meninggalkan majelis mereka. Tindakan tersebut tentu amat mudah dan tidak sulit.

Beberapa Perkara Penting
Ada beberapa perkara penting yang dapat diambil dari ayat ini. Pertama, larangan menjadikan ayat-ayat al-Quran sebagai bahan ejekan dan olok-olokan. Tindakan tersebut termasuk dosa besar, bahkan dapat mengantarkan pelakunya kepada kekufuran. Allah Swt:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Katakanlah, “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman (TQS al-Taubah [9]: 65-66).

Kedua, larangan duduk di majelis yang di dalamnya terdapat pembicaraan yang mengolok-olok dan mempermainkan al-Quran. Sebagaimana telah dipaparkan, setiap Muslim wajib mengingkari kemunkaran yang dilihatnya sesuai dengan batas kemampuannya. Tidak boleh menampakkan dukungan dan keridhaan. Duduk bersama dalam satu majelis dengan orang-orang yang sedang melakukan kemungkaran bisa dikatagorikan sebagai sebagai salah satu keridhaan.

Oleh karena itu, larangan duduk bersama itu bukan hanya dalam majelis yang mengolok-olok al-Quran, namun semua majelis yang di dalamnya terdapat kemunkaran dan kemaksiat. Kesimpulan ini diperkuat dengan Hadits dari Jabir ra, Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda:

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يَجْلِسْ عَلَى مَائِدَةٍ يُدَارُ عَلَيْهَا بِالْخَمْرِ

Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah dia duduk di tempat hidangan yang disediakan khamar (HR. Tirmidzi).

Patut ditegaskan, teman duduk sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap pelakunya. Dari Abu Musa al-Asy’ari, Rasulullah saw bersabda:

إِنَّمَا مَثَلُ الْجَلِيسِ الصَّالِحِ وَالْجَلِيسِ السَّوْءِ كَحَامِلِ الْمِسْكِ وَنَافِخِ الْكِيرِ فَحَامِلُ الْمِسْكِ إِمَّا أَنْ يُحْذِيَكَ وَإِمَّا أَنْ تَبْتَاعَ مِنْهُ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ مِنْهُ رِيحًا طَيِّبَةً وَنَافِخُ الْكِيرِ إِمَّا أَنْ يُحْرِقَ ثِيَابَكَ وَإِمَّا أَنْ تَجِدَ رِيحًا خَبِيثَةً

Permisalan teman duduk yang saleh dan teman duduk yang buruk seperti penjual misik dan pandai besi. Adapun penjual misik, boleh jadi ia memberimu misik, engkau membeli darinya, atau setidaknya engkau akan mencium bau harumnya. Adapun pandai besi, boleh jadi akan membuat bajumu terbakar atau engkau mencium bau yang tidak enak (HR al-Bukhari dan Muslim dengan lafadz Muslim).

Ketiga, batilnya ide kebebasan berbicara (freedom of speech). Telah maklum, kebebasan berpendapat merupakan ide Barat yang lahir dari ideologi Kapitalisme. Ide ini memberikan kebebasan kepada manusia untuk berbicara dan mengeluarkan pendapatnya.

Termasuk bebas untuk melecehkan dan memengolok-olok ayat-ayat Allah. Maka atas lasan kebebasan berbicara, pemerintah Inggris melindungi Salman Rusydi yang menghina al-Quran, Rasulullah saw, dan Islam. Ayat ini memberikan penjelasan yang amat terang bahwa ide kebebasan bebicara merupakan ide batil yang tidak boleh diadopsi. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.

Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

Ustadz Felix Siauw adalah seorang ustadz dari etnis Tionghoa kelahiran Palembang, Sumatera Selatan. Ustadz Felix Siauw menjadi seorang mualaf semenjak masa kuliah dan bertemu seorang ustadz muda (ustadz fatih karim) aktivis gerakan da'wah Islam internasional.

Ustadz Felix Siauw dan tumbuh di lingkungan non-muslim. Ustadz Felix Siauw mulai mengenal Islam pada tahun 2002, saat masih berkuliah di Institut Pertanian Bogor semester 3. Ustadz Felix Siauwmenikah pada tahun 2006 dan saat ini telah memiliki empat orang anak, yaitu Alila Shaffiya Asy-Syarifah (2008), Shifr Muhammad Al-Fatih 1453 (2010), Ghazi Muhammad Al-Fatih 1453 (2011), dan Aia Shaffiya Asy-Syarifah (2013).


Menjadi Muhammad Al Fatih Di Era Millenium di Undip Semarang .. 




Buku-buku karya Buku-buku karya Ustadz Felix kental dengan nilai-nilai Islam dan banyak mengambil intisari dari banyak sumber di Islam seperti Al-Quran dan Hadist kental dengan nilai-nilai Islam dan banyak mengambil intisari dari banyak sumber di Islam seperti Al-Quran dan Hadist:

1.Ustadz Felix Siauw - "Beyond The Inspiration"
2. Ustadz Felix Siauw - "Muhammad Al-Fatih 1453"[3]
3. Ustadz Felix Siauw - "How To Master Your Habits"
4. Ustadz Felix Siauw - "Udah Putusin Aja" [4]
5. Ustadz Felix Siauw - "Yuk Berhijab"
6. Ustadz Felix Siauw - "The Chronicles of Ghazi: Rise Of The Ottomans"
7. Ustadz Felix Siauw - "Khilafah* *In Progress" (ditarik dari peredaran)
8. Ustadz Felix Siauw - "Khilafah* *Remake"

Ustadz felix siauw juga mentor di #yuk ngaji, yuk ngaji bersama-sama gak ngaji gak gaul

Sebagaimana diberitakan oleh banyak media belakangan ini, khususnya media sosial, Ahok dituding telah menistakan al-Quran. Hal itu dia lakukan di hadapan masyarakat saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu. 
Saat itu, sebagaimana bisa disaksikan di Youtube, Ahok menyatakan, “Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, karena dibohongin pake Surat al-Maidah 51 macem-macem itu. Itu hak bapak ibu ya. Jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.” (Republika.co.id, 10/10).

Sebagaimana diketahui, Allah SWT di dalam QS al-Maidah ayat 51 memang secara tegas telah melarang kaum Muslim untuk menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin mereka. Ayat inilah yang dituding Ahok sering dijadikan alat untuk membohongi dan membodohi umat Islam agar tidak mau memilih pemimpin kafir, seperti dirinya.

Kontan, reaksi keras bermunculan dari berbagai komponen umat Islam terhadap sikap Ahok yang telah menistakan al-Quran itu. Bahkan muncul petisi penolakan terhadap Ahok di Change.org. Hingga 6 Oktober 2016 saja, petisi online yang mengecam Ahok telah ditandatangani oleh 40.237 orang (Tempo.co, 6/10).

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dalam pernyataan resminya tanggal 7 Oktober 2016, juga mengecam keras pelecehan al-Quran oleh Ahok ini sekaligus menuntut agar Ahok dihukum berat. Puncaknya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Selasa (11/10/2016) juga menyatakan sikap tegasnya, yang langsung ditandatangi oleh Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin. 

Di dalam pernyataan sikapnya, MUI antara lain menyatakan: 

(1) Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin; 

(2) Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim adalah wajib; 

(3) Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin; 

(4) Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap al-Quran; 

(5) Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.

Berdasarkan hal di atas, demikian dinyatakan MUI, maka pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikategorikan: 

(1) menghina al-Quran dan atau 
(2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.

Menanggapi tuduhan tersebut, Ahok berkilah, “Saya tidak menyatakan penghinaan al-Quran. Saya tidak mengatakan al-Quran bodoh. Saya hanya katakan kepada masyarakat di Pulau Seribu, kalau kalian mau dibodohi oleh orang rasis pengecut menggunakan ayat suci itu dengan tujuan tidak milih saya, silakan jangan milih,” ujar Ahok (Detik.com, 7/10).

Namun, karena amat derasnya arus kecaman dari berbagai komponen umat Islam, Ahok akhirnya meminta maaf. Menanggapi itu, MUI mendesak Kepolisian tetap menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Menurut MUI, dengan ucapan permintaan maaf Ahok terkait ucapannya itu tidak berarti masalah selesai. Ahok harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya (Tempo.co, 10/10).

Menistakan al-Quran: Dosa Besar!

Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Setiap Muslim wajib memuliakan dan mensucikan al-Quran. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Karena itu siapa saja yang berani menghina al-Quran berarti telah melakukan dosa besar! Jika pelakunya Muslim, dia dihukumi murtad dari Islam. 

Allah SWT berfirman:


وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ – لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

Jika kamu bertanya kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, “Sungguh, kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Mengapa kepada Allah, ayat-ayat-Nya serta Rasul-Nya kalian selalu menistakan? Kalian tidak perlu meminta maaf karena kalian telah kafir setelah beriman.” (TQS at-Taubah [9]: 65-66).

Terkait ayat di atas, Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi berkata, “Siapa saja mencaci Allah SWT telah kafir, sama saja dia lakukan dengan bercanda atau serius. Begitu juga orang yang mengejek Allah, ayat-ayat-Nya, para rasul-Nya, atau kitab-kitab-Nya.” (Ibn Qudamah, Al-Mughni, 12/298-299).

Imam an-Nawawi pun tegas menyatakan, “Ragam perbuatan yang menjatuhkan seseorang pada kekafiran adalah yang muncul dengan sengaja dan menghina agama Islam secara terang-terangan.” (An-Nawawi, Rawdhah ath-Thâlibîn, 10/64).

Hal yang sama ditegaskan oleh Qadhi Iyadh, “Ketahuilah, siapa saja yang meremehkan al-Quran, mushafnya atau bagian dari al-Quran, atau mencaci-maki al-Quran dan mushafnya, ia telah kafir (murtad) menurut ahli Ilmu.” (Qadhi Iyadh, Asy-Syifâ, II/1101).

Dalam kitab Asnâ al-Mathalib dinyatakan, Mazhab Syafii telah menegaskan bahwa orang yang sengaja menghina—baik secara verbal, lisan maupun dalam hati—kitab suci al-Quran atau Hadis Nabi saw. dengan melempar mushaf atau kitab hadis di tempat kotor, dia dihukumi murtad.
Inilah hukum syariah yang juga disepakati oleh para fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Hanbali dan berbagai mazhab lainnya.

Tindak Tegas Penista al-Quran!


وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ

Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)-nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, perangilah para pemimpin kaum kafir itu (TQS at-Taubah [9]: 12).

Dalam ayat yang mulia ini, Allah SWT menyebut orang kafir yang mencerca dan melecehkan agama Islam sebagai gembong kafir, alias bukan sekadar kafir biasa. Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini atas kewajiban untuk memerangi setiap orang yang mencerca agama Islam karena ia telah kafir (Lihat: al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, 8/84).

Karena itu segala bentuk penistaan terhadap Islam dan syiar-syiarnya sama saja dengan ajakan berperang. Pelakunya akan ditindak tegas oleh Khilafah. Seorang Muslim yang melakukan penistaan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati. Jika pelakunya kafir ahludz-dzimmah, dia bisa dikenai ta’zir yang sangat berat; bisa sampai dihukum mati. Jika pelakunya kafir yang tinggal di negara kufur seperti AS, Eropa dan sebagainya, maka Khilafah akan memaklumkan perang terhadap mereka untuk menindak dan membungkam mereka. Dengan begitu, siapapun tidak akan berani melakukan penodaan terhadap kesucian Islam.

Rasulullah saw. sebagai kepala Negara Islam juga pernah memaklumkan perang terhadap Yahudi Bani Qainuqa’—karena telah menodai kehormatan seorang Muslimah—dan mengusir mereka dari Madinah, karena dianggap menodai perjanjian mereka dengan negara. Khalifah al-Mu’tashim pun pernah mengerahkan puluhan ribu pasukan Muslim untuk menindak tegas orang Kristen Romawi yang telah menodai seorang Muslimah.

Mereka diperangi hingga sekitar 30 ribu pasukan Kristen tewas dan 30 ribu lainnya berhasil ditawan. Selain itu, wilayah Amuriyah yang sebelumnya dikuasai Romawi jatuh ke tangan kaum Muslim. Tindakan tegas juga ditunjukkan oleh Khilafah Utsmani saat merespon penghinaan kepada Nabi saw. oleh seniman Inggris. Saat itu Khilafah Utsmani mengancam Inggris dengan perang jihad. Akhirnya, mereka pun tak berani berbuat lancang.

Khatimah

Alhasil, keberadaan Khilafah untuk melindungi kesucian dan kehormatan Islam, termasuk kitab suci dan Nabinya, mutlak diperlukan. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dalam Al-Iqtishâd fî al-I’tiqâd.

Karena itu jika saat ini umat Islam tidak memiliki Khilafah, sementara para penguasa mereka saat ini tidak melakukan tugas dan tanggung jawab untuk membela agama Allah SWT, bahkan berlomba memerangi Allah dan Rasul-Nya demi kerelaan kaum kafir, maka kewajiban umat Islam saat ini adalah menegakkan kembali Khilafah dengan membaiat seorang khalifah. Khilafahlah yang akan menerapkan al-Quran dan as-Sunnah, menegakkan syariah sekaligus menjaga kekayaan, kehormatan dan kemuliaan umat Islam sehingga mereka tidak akan pernah dihinakan lagi. Rasul saw. bersabda:


ﺍﻹِﻣَﺎﻡُ ﺟُﻨَّﺔٌ ﻳُﻘََﺎﺗَﻞُ ﻣِﻦْ ﻭَﺭَﺍﺋِﻪِ ﻭَﻳُﺘَّﻘَﻰ ﺑِﻪِ

Imam (Khalifah) adalah perisai; rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya (HR Muslim).

Tanpa Khilafah, al-Quran tidak ada yang melindungi. Penistaan terhadap kitab suci itu akan terus berulang, bahkan di negeri kaum Muslim sendiri, sebagaimana terjadi saat ini. Andai saja Khilafah ada, niscaya penistaan demi penistaan seperti ini tidak akan terjadi. Karena itu sejatinya kita segera bergerak untuk secara bersama-sama mewujudkan kembali perisai/pelindung Islam dan kaum Muslim, yakni Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah

[Al-Islam No. 826-13 Muharram 1438 H / 14 Oktober 2016]
]

Contributors

Powered by Blogger.