Bulan April 2017 ini, HTI kembali menjadi buah bibir di tengah masyarakat. Hal ini karena di bulan April 2017 HTI menggelar acara kolosal bertajuk “Masirah Panji Rasulullah” di 36 kota besar di Indonesia. Acara yang mengambil tema “Khilafah Kewajiban Syar’ie Jalan Kebangkitan Umat” ini bertujuan mensosialisasikan Panji Rasulullah Al-Liwa dan Ar-Rayah serta memahamkan kepada umat bahwa Khilafah itu adalah ajaran Islam yang agung yang akan menjadi jalan bagi kebangkitan Islam. Inti dari gagasan Khilafah itu adalah ukhuwah islamiyah, syariah dan dakwah.


Dalam pertemuan Alim Ulama di Jember pada tanggal 16 April 2017 yang dihadiri 45 ulama Jawa Timur, ditegaskan kembali bahwa Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam, bagian dari syariah Islam. Ulama-ulama dari ahlus sunnah wal jama’ah dari empat madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’I dan Hambali menegaskan wajibnya mengangkat khalifah. Al Imam al Hafidz Abu Zakaria an Nawawiy al Asyari asy Syafii dalam syarah Shahih Muslim menegaskan: “dan kaum muslimin telah berijma’ bahwa mengangkat khalifah itu wajib atas kaum muslimin, kewajiban tersebut berdasarkan syara’ bukan berdasarkan akal”.

Terkait dengan Panji Rasulullah SAW, yaitu Ar-Royah dan Al-Liwa, At-Thabrani meriwayatkan bahwa Panji atau Royah Rasulullah berwarna hitam dan bendera atau Liwa’ Rasulullah berwarna putih bertuliskan kalimat tauhid “La ilaha illallah Muhammad Rasulullah.” Hal ini sekaligus menegaskan bahwa bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid itu adalah Panjinya Rasulullah, bukan bendera organisasi, bukan benderanya HTI, dan tidak boleh sama sekali dianggap sebagai simbol radikalisme sebagaimana yang selama ini berkembang.

*****
Meluruskan Kesalahpahaman

Dakwah HTI mengusung ide syariah dan khilafah dilakukan secara terbuka, tetapi tetap santun, damai, tanpa kekerasan dan mengedepankan kualitas intelektual yang tinggi. Namun tidak dipungkiri di masyarakat terjadi pro dan kontra. Ini kita pandang sebagai hal yang biasa. Apalagi kenyataan masyarakat saat ini menunjukkan adanya jarak yang cukup lebar antara ajaran Islam di satu sisi dan pemahaman masyarakat di sisi yang lain, sehingga menyebabkan banyak sekali ajaran Islam yang belum difahami masyarakat kemudia menimbulkan kesalahpahaman.

Di antara kesalahfahaman terhadap HTI adalah bahwa HTI itu dianggap anti kearifan lokal, seperti menolak ziarah kubur, qunut, tahlian, dan lain sebagainya. Padahal semua itu tidak benar, HTI itu bukan organisasi yang dibangun berdasarkan kesatuan mazhab atau aliran fiqih tertentu tetapi HTI adalah organisasi dakwah yang mewadahi berbagai madzhab atau aliran fiqih yang muktabar, sehingga para aktifisnya datang dari berbagai mazhab dan HTI tidak mempersoalkan perbedaan itu. HTI berpandangan bahwa semua organisasi dan ormas Islam adalah saudara. 

Adapun amalan ziaroh kubur, qunut, dan tahlilan adalah perkara furu’ dan ikhtilaf yang diperbolehkan berbeda diantara kaum muslimin. Sebagian para aktivis HTI sendiri dengan latar belakang yang beragam juga melaksanakan amalan-amalan tersebut. HTI sama sekali tidak pernah mempermasalahkannya, bahkan sebaliknya HTI mendorong agar di antara perbedaan itu muncul rasa tasamuh atau sikap toleransi terhadap perbedaan dalam persoalan khilafiyah. Jadi anggapan bahwa HTI suka menyesatkan kelompok yang melaksanakan Ziaroh Kubur, Tahlil, dan Qunut, pernyataan ini jelas tidak ada dasarnya sama sekali.

Terkait dengan anggapan bahwa HTI adalah gerakan radikal, akan mengubah UUD 45, disampaikan bahwa meski kata radikal yang bermakna “mendasar” adalah sebuah istilah yang ‘netral’, tidak condong kepada sesuatu yang bermakna positif atau negatif. Namun, kesan yang timbul di masyarakat memang sangat negatif. Apalagi jika diimbuhi kata “isme” di belakangnya, sebab definisi radikalisme adalah suatu paham yang diyakini sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik secara drastis dengan menggunakan cara-cara kekerasan.

HTI memang berikhtiar agar syariah dan Khilafah dapat tegak, karena diyakini akan membawa keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, namun HTI sama sekali tidak menggunakan cara-cara kekerasan. Perjuangan HTI adalah dakwah pemikiran (fikriyah) tanpa menggunakan cara-cara kekerasan (la unfiah). Metode dakwah ini diyakini sebagai metode dakwah Rasulullah saw yang wajib ditiru dan diikuti.

Kemudian tentang UUD, baik ada HTI atau tidak, faktanya memang terus berubah seiring dengan dinamika masyarakat. Karena itulah perubahan UUD merupakan sesuatu yang wajar, bukan sesuatu yang istimewa.Yang penting bahwa perubahan itu didasarkan pada kepentingan masyarakat dalam arti yang sebenarnya, bukan karena kepentingan politik sesaat dari kelompok tertentu.

Secara teoritik menurut CF Strong, perubahan UUD secara legal dapat terjadi melalui berbagai cara, diantaranya perubahan dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif tetapi dengan batasan-batasan tertentu (by ordinary legislative but under certain restriction) atau oleh rakyat melalui suatu referendum (by the people through of referendum).

Di Indonesia, UUD 45 telah mengalami perubahan sebanyak lima kali pasca reformasi hingga saat ini. Jika memang perubahan UUD 45 itu sesuatu yang harus dikecam, perubahan itu terjadi tanpa keikut-sertaan HTI sama sekali. Maka cukup mengherankan jika HTI ditolak karena dituduh akan mengubah UUD 45.

Sebagai Organisasi yang berbadan hukum yang disahkan SK Menkumham, HTI mendakwahkan dan mensosialisasi syariah dan khilafah dengan cara-cara damai yang tidak melanggar hukum. Jika kemudian rakyat dan wakil rakyat di DPR dan MPR menerima dakwah HTI maka perubahan menuju diterapkannya syariah baru bisa terjadi. Jadi HTI hanya menawarkan konsep perubahan saja, dan tidak bersifat memaksa. Bahkan konsep yang ditawarkan HTI boleh didiskusikan dan diuji oleh siapapun. Dan dengan duduk bersama dan berdiskusi dengan pikiran terbuka insya Allah kesalahpahaman ini dapat diminimalisasi.

Wallahu a’lam.

Oleh: Ustadz Ir.Abdullah IAR, MT. (Ketua DPD 1 HTI Jateng)

Tulisan Ini dipublikasikan Pertama Kali oleh Hariam Amanah

Apakah Anda cinta Indonesia? Andai pertanyaan ini diajukan kepada rakyat Indonesia saat ini, barangkali mereka akan menjawab cepat, iya. Wajar. Manusia memang punya keterikatan emosional dengan tempat ia tinggal, apalagi di situ juga ia dilahirkan, dibesarkan dan hidup hingga sekarang.

Jubir HTI : Perjuangan HTI Bentuk Kecintaan Kepada Indonesia

Itu pula yang dialami oleh Baginda Rasulullah Muhammad saw. Beliau dilahirkan dan dibesarkan di Makkah. Beliau tinggal di kota itu selama kurang lebih 53 tahun, sebelum akhirnya diperintahkan Allah bersama para Sahabat berhijrah ke Madinah. Tentang cintanya pada Makkah, Rasulullah berkata, “Demi Allah, sesungguhnya engkau (Makkah) adalah bumi (negeri) yang paling baik dan paling dicintai di sisi Allah SWT. Seandainya aku tidak diusir darimu (Makkah), pasti aku tidak meninggalkanmu.” (Diriwayatkan dari Ibnu Umar bin Adi bin Abil Humra, dikutip dari ‘Atiq bin Ghaits al-Biladi).

“Seandainya tidak ada hijrah, niscaya aku tetap tinggal di Makkah. Sesungguhnya aku belum pernah melihat langit begitu dekat dengan bumi selain di Makkah. Hatiku belum pernah merasakan ketenteraman selain di Makkah. Aku pun belum pernah melihat bulan pada suatu tempat, yang lebih indah dari yang aku lihat di Makkah.” (Diriwayatkan dari Ibnu Najih, dikutip dari al-Azraqi, Akhbâr Makkah).

Setelah sekian lama tinggal di Madinah, kecintaan Rasulullah kepada Makkah tak redup. Diriwayatkan bahwa seorang lelaki bernama Ashil al-Ghifari datang dari Makkah, lalu Rasulullah bertanya kepada dia, “Ashil, bagaimanakah keadaan Makkah seka-rang?” Ashil menjawab, “Aku melihat Makkah sekarang telah subur wilayahnya, telah putih sungainya, telah banyak idzkhir (sejenis pohon)-nya, telah lebat rerumputannya dan telah ranum salam (sejenis tanaman yang biasa dipakai untuk menyamak kulit)-nya.” Rasulullah pun bersabda, “Cukuplah, Ashil, jangan kau buat kami bersedih” (Dikutip dari al-Azraqy, Akhbâr Makkah)

++++

Bila cinta pada tanah kelahiran atau tanah air adalah sesuatu yang wajar, persoalannya kemudian adalah bagaimana ekspresi kecintaan itu harus kita tunjukkan? Pertama: Ini yang paling mendasar, kita mestinya tak boleh membiarkan pihak asing melakukan penguasaan, dominasi apalagi sampai melakukan penjajahan terhadap negeri kita ini. Inilah yang ditunjukkan oleh tokoh-tokoh seperti Pangeran Diponegoro, Tjut Nyak Dien, Imam Bonjol dan sebagainya ketika mereka terus melakukan perlawanan terhadap penjajah Belanda. Begitu juga apa yang dilakukan oleh KH. Hasyim Asy’ari, didukung para ulama dalam barisan Sabilillah dan para santri Hizbullah, ketika menyerukan jihad untuk menolak kedatangan pasukan Belanda yang hendak merampas kemerdekaan Indonesia yang belum lama diproklamasikan pada tahun 1945.

HTI, sebagai wadah perjuangan umat, pun dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan, dan tak henti mengingatkan umat terhadap ancaman penjahan baru atau neoimperialisme. Umat harus diberi tahu, meski negeri ini sudah merdeka, tak berarti penjajahan telah usai. Hasrat eksploitasi dan hegemoni negara-negara imperialis tak pernah padam. Bila penjajahan fisik tak bisa lagi dilakukan, mereka meneruskan dengan penjajahan ekonomi, politik, juga penjajahan social-budaya. Dari sinilah, meski sebuah negara, termasuk Indonesia, sudah merdeka, secara politik dan ekonomi, bahkan juga sosial dan budaya, tetap saja dalam cengkeraman negara-negara imperialis itu.

Selanjutnya, cinta tanah air juga harus ditunjukkan dengan kewaspadaan terhadap kemungkinan terjadinya disintegrasi. Pasalnya, salah satu strategi negara imperialis dalam melemahkan negeri-negeri Muslim adalah dengan melancarkan politik pecah belah dan adu domba (devide et impera). Karena itu harus ditolak dengan tegas gerakan-gerakan separatisme seperti OPM (Organisasi Papua Merdeka) atau RMS (Republik Maluku Selatan) yang nyata-nyata juga didukung oleh negara-negara imperialis. Ketika dulu hendak dilakukan referendum di Timor Timur, HTI menolak keras rencana itu karena, dalam pandangan HTI, itu akan menjadi jalan lepasnya wilayah Indonesia yang paling muda itu. Benar saja, pasca jajak pendapat, lepaslah Timor Timur dari kesatuan wilayah Indonesia.

Kedua: Kecintaan pada Indonesia harus ditunjukkan dengan penolakan terhadap sekularisme, karena sekularisme adalah paham yang ditanamkan oleh penjajah untuk melemahkan negara terjajah, khususnya negeri-negeri Muslim termasuk Indonesia. Mereka tahu, Islam yang dipeluk oleh mayoritas penduduk negeri Muslim terbesar di dunia ini akan menjadi kekuatan dahsyat bagi perlawanan terhadap segala bentuk penjajahan. Karena itu Islam harus dilemahkan. Namun, mereka tahu, menghilangkan Islam dari benak penduduk negeri ini tidaklah mungkin. Christiaan Snouck Hurgronje, orientalis Belanda, lalu memberikan advis kepada Pemerintah Belanda tentang bagaimana memperlakukan Islam dan umat Islam di Hindia Belanda ini. Intinya, biarkan Islam di ranah ibadah spiritual seperti shalat, puasa, zakat, haji, dsb. Namun, mereka i harus dijauhkan dari ibadah sosial-kemasyarakatan dalam bidang politik, ekonomi dan lainnya.

Dalam kerangka inilah, berbagai kegiatan yang dilakukan HTI selama ini sesungguhnya adalah ikhtiar untuk menghadirkan pemahaman Islam yang syâmilah (menyeluruh) dan kâmilah (sempurna) dalam diri umat Islam di negeri ini. HTI sekaligus mengajak umat untuk mewujudkan Islam dalam realitas kehidupan bermasyarakat dan bernegara guna mengatasi berbagai persoalan yang tengah membelit negeri ini seperti persoalan kemiskinan, kerusakan moral, korupsi, kriminalitas yang merajalela, eksploitasi SDA oleh korporasi asing dan sebagainya. Dengan itulah akan terwujud kerahmatan Islam sebagaimana telah dijanjikan oleh Allah SWT.

Maka dari itu, sungguh aneh bila ada yang mengatakan bahwa HTI dengan kampanye syariahnya itu akan memecah-belah bangsa. Mengatakan bahwa syariah akan memecah belah bangsa, apalagi bila itu dikatakan oleh seorang Muslim, adalah sebuah kedangkalan berpikir yang sangat memalukan. Bagaimana bisa mereka mengatakan seperti itu, padahal faktanya justru sistem sekular-kapitalisme-liberal itulah yang telah membuat negara ini selalu dalam himpitan berbagai persoalan yang tak berkesudahan dalam semua aspek kehidupan. Mengapa mereka tidak mengatakan sistem sekular itulah yang telah merusak bangsa dan negara ini?

Jadi, jelaslah bahwa perjuangan HTI adalah bentuk kecintaan pada Indonesia, dengan bentuk kecintaan yang benar seperti yang diajarkan oleh Rasulullah saw. Kecintaan HTI pada Indonesia bukan kecintaan yang semu apalagi chauvistik seperti yang dilakukan oleh banyak kelompok nasionalis secular; di satu sisi mereka bilang cinta Indonesia, namun di sini lain justru menggerogoti pilar-pilar penting tegaknya kedaulatan negeri ini. Mereka membiarkan berbagai kebijakan yang sangat pro asing, lalu membiarkan lahirnya aturan-aturan yang jelas-jelas sangat merugikan negara. Padahal semua itu terbukti justru telah membawa negeri ini pada jurang kehancuran. Jadi, siapa sebenarnya yang cinta Indonesia? 

[H.M. Ismail Yusanto]

Sebagaimana sudah dimaklumi, Allah SWT telah memerintahkan sejumlah perkara fardhu/wajib kepada kita. Sebagiannya fardhu ‘ain (kewajiban individual) seperti shalat lima waktu, shaum Ramadhan, zakat, haji, menuntut ilmu, dsb. Sebagian lainnya terkategori fardhu kifayah (kewajiban kolektif) seperti mengurusi jenazah. Namun, ada salah satu perkara yang juga wajib—yang terkategori fardhu kifayah—yang telah dilupakan oleh kebanyakan Muslim. Perkara tersebut adalah menegakkan kembali Khilafah—dengan mengangkat seorang khalifah—yang bertugas untuk menerapkan syariah Islam secara kâffah di tengah-tengah umat sekaligus mengembah risalah Islam ke seluruh penjuru dunia dengan dakwah dan jihad.

KHILAFAH: Kewajiban Syariah, Janji Allah SWT dan Bisyârah Rasulullah saw

Khilafah disebut juga dengan istilah Imâmah al-Kubra (Kepemimpinan Agung) atau Imârah al-Mu’minîn (Pemerintahan kaum Mukmin). Ketiga istilah tersebut adalah sinonim (sama artinya (Dr. Dhiya’ adh-Dhin ar-Ra’is, An-Nazhriyyah as-Siyasiyyah al-Islamiyah, hlm. 92-103). Khilafah yang juga disebut dengan Imamah, menurut Imam al-Mawardi ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam urusan memelihara agama dan mengurus urusan dunia (Al-Mawardi, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 3).


Berdasarkan banyak dalil dari al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat, para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah berijmak (bersepakat) bahwa menegakkan Khilafah di tengah-tengah umat adalah kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariah. Imam an-Nawawi, seorang ulama Ahlus Sunnah, tegas menyatakan:

أَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ عَلىَ الْمُسْلِمِيْنَ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ

Mereka (para sahabat) telah bersepakat bahwa wajib atas kaum Muslim mengangkat seorang khalifah (An-Nawawi,Syarh Shahîh Muslim, XII/ 205).

Ulama Ahlus Sunnah yang lain, Ibnu Hajar al-Asqalani, juga menegaskan:

وَأَجْمَعُوْا عَلىَ أَنَّهُ يَجِبُ نَصْبُ خَلِيْفَةٍ وَعَلىَ أَنَّ وُجُوْبَهُ بِالشَّرْعِ لاَ بِالْعَقْلِ.

Mereka (para ulama) telah berijmak (bersepakat) bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah, bukan berdasarkan akal (Ibn Hajar al-Asqalani, Fath al-Bâri, XII/205).

Imam Abu Ya’la al-Farra’ juga menyatakan:

نَصْبَةُ اْلإِمَامِ وَاجِبَةٌ

Mengangkat Imam (Khalifah) adalah wajib (Abu Ya’la Al Farra’, Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah, hlm. 19).

Berdasarkan hal ini, jelaslah hukum menegakkan Khilafah adalah fardhu/wajib. Kita tahu, wajib itu bila dilakukan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan mendapatkan dosa. Karena itu jelas, berdiam diri, tidak berjuang menegakkan Khilafah bagi kaum Muslim, merupakan suatu kemaksiatan. Apalagi pada Khilafahlah bergantung banyak pelaksanaan hukum Islam. Artinya, tanpa Khilafah, banyak hukum Islam—sebagaimana saat ini—tidak dapat dilaksanakan. Bahkan eksistensi Islam di tengah kehidupan pun bergantung pada adanya Khilafah. Oleh karena itu, hal pertama yang penting segera kita lakukan adalah bergandeng tangan untuk menunaikan kewajiban ini, yakni berjuang mewujudkan kembali Khilafah.

Janji Allah SWT

Kembalinya Khilafah—sebagai wujud kekuasaan real umat Islam—sekaligus merupakan janji dari Allah SWT, sebagaimana firman-Nya:

وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آَمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا

Allah telah menjanjikan kepada orang-orang beriman dan beramal salih di antara kalian, bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai (Islam); dan akan mengubah (keadaan) mereka, setelah berada dalam ketakutan, menjadi aman sentosa (TQS an-Nur [24]: 55).

Bisyârah Rasulullah saw.

Kembalinya Khilafah bahkan merupakan kabar gembira (bisyârah) dari Rasulullah saw. Setelah era para penguasa diktator (mulk[an] jabbriy[an]) akan lahir Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwah untuk kedua kalinya. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan oleh Hudzaifah bin al-Yaman, telah bersabda:

ثُمَّ تَكُوْنُ خِلَافَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ ….

…Kemudian akan ada kembali Khilâfah ‘ala minhâj an-nubuwah (HR Ahmad).

Sungguh, janji Allah SWT bahwa kaum Muslim akan kembali berkuasa pasti benar. Demikian pula berita gembira dari Rasulullah saw. tentang akan kembalinya Khilafah ‘ala minhâj an-nubuwwwah ke tengah-tengah umat.

Sungguh, jika Allah SWT berjanji, pasti Dia akan memenuhi janji-Nya. Namun demikian, janji Allah SWT tidak cukup sekadar diyakini, tetapi benar-benar harus kita wujudkan. Karena itu tidak boleh siapa pun berdiam diri menegakkan kembali syariah dan Khilafah dengan dalih bahwa itu sudah merupakan janji Allah SWT sehingga tidak perlu diperjuangkan.

Khilafah sekaligus merupakan berita gembira dari Rasulullah saw. Dulu para sahabat Rasulullah saw. tidak duduk berpangku tangan dalam menyikapi berita gembira ini. Sebaliknya, tatkala mereka mendengar berita gembira dari Rasulullah saw., mereka segera berjuang untuk mewujudkan kabar gembira tersebut. Mereka mengerahkan tenaga, pikiran, harta, bahkan nyawa demi ‘izzul Islâm wa al-Muslimîn. Jadi apa lagi yang kita tunggu? Siapa lagi yang kita nantikan? Biarlah kaum kafir memusuhi perjuangan ini semau mereka. Biarlah kalangan Muslim yang telah ter-‘Barat’-kan pun menghalangi-halangi perjuangan kita. Namun, janganlah apa yang mereka lakukan itu menjauhkan kita dari perjuangan menegakkan Khilafah Rasyidah ‘ala minhâj an-nubuwwah. Janganlah kita takut kepada mereka karena mereka juga manusia seperti kita. Hanya satu yang harus kita takuti, yaitu Allah SWT, Pencipta kita.

Khilafah: Penjaga Islam dan Kaum Muslim

Dengan Khilafah akidah umat terjaga. Dengan Khilafah kesucian al-Quran al-Karim terlindungi dari berbagai penistaan. Dengan Khilafah penodaan terhadap kemuliaan Rasulullah Muhammad saw. dapat dicegah. Dengan Khilafah kehormatan, harta dan darah kaum Muslim terpelihara. Dengan Khilafah umat Islam pun dapat bersatu secara hakiki di bawah Panji Tauhid. Itulah Panji Lâ ilâha illâlLâh Muhammad RasûlulLâh’. Demikianlah sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT:

﴿وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلا تَفَرَّقُوا﴾

Berpegang teguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan jangan berpecah-belah (TQS Ali Imran [3]: 103).

Allah SWT pun tegas menyatakan:

﴿إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ﴾

Sesungguhnya umat kalian ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhan kalian. Karena itu beribadahlah kalian kepada-Ku (TQS al-Anbiya’ [21]: 92).

Wahai kaum Muslim:

Atas izin Allah SWT, cepat ataukah lambat, sekarang ataukah nanti, Khilafah pasti akan tegak kembali. Siapa saja yang menolong dan membantu penegakannya kembali, ia termasuk ke dalam barisan orang-orang yang dikaruniai nikmat oleh Allah SWT.

Wahai para istri, tidak banggakah Saudari memiliki suami pembela al-Quran dan as-Sunnah? Wahai para suami, tidak banggakah Saudara memiliki istri pendamping dalam perjuangan menegakkan kalimat Allah SWT? Wahai para ayah dan ibu, tidak banggakah kita memiliki anak-anak para pejuang Islam, penegak syariah dan Khilafah?

Jelaslah, Khilafah merupakan kewajiban yang harus kita tunaikan, janji Allah SWT yang harus kita yakini dan kita perjuangkan sekaligus berita gembira dari Rasulullah saw. yang harus segera kita wujudkan.

Alhasil, wahai umat Muhammad yang mulia, marilah kita bersama-sama dengan Hizbut Tahrir untuk bersegera mewujudkan janji Allah SWT ini; marilah kita bergegas untuk berjuang mewujudkan kembali Khilafah, berita gembira dari Rasulullah saw.; marilah kita bersegera untuk menolong agama Allah SWT. Camkanlah firman Allah SWT:

( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن تَنصُرُوا اللَّهَ يَنصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ )

Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian menolong (agama) Allah, niscaya Dia menolong kalian dan mengokohkan kedudukan kalian (TQS Muhammad [47]: 7).

[Al-Islam No. 853, 24 Rajab 1438 H – 21 April 2017]

Komentar al-Islam:

Pemuda Muhammadiyah: Kita Tuntut Keadilan Malah Dituduh Radikal (Republika.co.id, 18/4/2017).

Tidak aneh, begitulah realitas hukum dalam sistem demokrasi. Baik produk hukumnya maupun para penegak hukumnya sering dipengaruhi oleh hawa nafsu dan kepentingan kelompok tertentu, yakni para pemilik modal.

Karena itu mustahil keadilan—apalagi keadilan hakiki berdasarkan syariah Islam—bisa diwujudkan di dalam sistem demokrasi.

Mahabenar Allah SWT yang telah berfirman (yang artinya): Apakah sistem hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Siapakah yang lebih baik sistem hukumnya dibandingkan dengan Allah bagi kaum yang yakin? (TQS al-Maidah [5]: 50).

Contributors

Powered by Blogger.