SAAT ini klaim tentang istilah Ahlus Sunnah (Sunni) menjadi sedikit menggangu disebabkan masih adanya sedikit hambatan di kalangan umat Islam. Masing-masing kelompok menganggap dirinya Ahlus Sunnah sedang lainnya bukan. Padahal, klaim tersebut terjadi di antara Ahlus Sunnah sendiri.


Adalah Syaikh Abul Aun As-Safarini Al–Hanbali (w.1188H) dengan tegas mengatakan bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah terdiri dari tiga kelompok, yaitu, al-Atsariyyah dengan imamnya Ahmad bin Hambal, al-Asy’ariyyah dengan imamnya Abul Hasan Al-Asy’ari dan al-Maturidiyyah dengan imamnya Abu Manshur Al-Maturidi” (Lawami’ Al-Anwar Al-Bahiyyah, 1/73).

Artinya, kelompok mana saja yang menisbahkan dirinya kepada salah satu imam dari ketiga imam di atas berarti masih berhak menyandang predikat Ahlus Sunnah.

Memang tidak bisa dipungkiri terjadinya perselesihan dipicu oleh beberapa kitab yang membahas masalah tersebut namun kurang mendalam dan tidak adil. Sebagai contoh Abu Yusuf Madahat bin Hasan Ali Farraaj, menyebut aqidah Asy’ari sebagai aqidah yang kotor karena ia berasal dari mazhabnya Jahm bin Sofyan, pendiri Jahmiyah. Mazhab Asy’ari dinilai sesat karena menakwilkan ayat-ayat sifat. (Fatawa al-Immah an-Najdiyah… I/514). Dengan kata lain penulis buku ini menuduh Asy’ari bukan termasuk Ahlus Sunnah.

Tentu saja penilain seperti ini menuai reaksi dari banyak ulama yang mayoritas menganut mazhab Asy’ari. Sebab yang dipahami oleh pengikut mazhab ini, Abu al-Hasan Ays’ari berpegang kepada Al-Quran dan Sunnah, dan mengikuti jejak salaf. Asy’ari tidak menciptakan madzhab baru tetapi menarasikan madzhab salaf dan memperjuangkan pandangan para sahabat Rasulullah Saw. Karena itu mengikuti Imam Asy’ari berarti mengikuti jejak salaf dan berpegang teguh terhadapnya, serta membangun argumentasi yang kokoh terhadap jejak mereka. Orang yang melakukan itu semua disebut sebagai Asy’ariyyah. (Tajuddin as-Subki, Thobaqot as-Syafi’iyyah al-Kubra, III/365).

Reaksi juga datang dari ulama Saudi yang dikenal sebagai pengikuit al-Atsariyyah, pengikut Imam Ahmad bin Hanbal. Dalam fatwanya, Lajnah Daimah menegaskan bahwa ulama yang menakwilkan sebagian sifat-sifat Allah atau menyerahkan sepenuhnya kepada Allah tentang hakekat makna sifat-sifat masih tergolong Ahlus Sunnah dalam masalah-masalah yang sesuai dengan para sahabat –radhiyallahu ‘anhum- dan para ulama salaf pada tiga abad pertama yang mendapatkan persaksian baik dari Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- . Namun mereka bersalah karena mentakwil nash yang menjelaskan tentang sifat-sifat Allah. (Fatawa Lajnah Daimah: 3/241).

Lebih tegas lagi apa yang disampaikan oleh Syaikh Utsamin bahwa tidak boleh mengatakan ahli bid’ah atau sesat kepada ulama yang masih menakwilkan ayat-ayat sifat, meski dalam pendapat mereka ada beberapa yang mengandung bid’ah. (Liqaat Bab Maftuh: 43/soal nomor: 9). Ini artinya, para ulama Saudi yang dikenal pengikut mazhab al-Atsyariyyah masih mengakui mazhab Asy’ari sebagai Ahlus Sunnah.

Terlepas dari perdebatan di kalangan ulama tentang boleh tidaknya menakwilkan ayat-ayat sifat Allah (Lihat, tulisan saya, “Mempertemukan Tiga Mazhab Ahlus Sunnah”), setidaknya penjelasan di atas sebagai bukti bahwa ketiga mazhab tersebut masih berada dalam rumah yang sama, yaitu Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Butuh Sikap Bijak

Demi menjaga ukhuwah islamiyah, sudah saatnya masing-masing kelompok tidak memperebutkan istilah Ahlus Sunnah menjadi miliknya sendiri. Di saat umat Islam membutuhkan persatuan demi tegaknya peradaban Islam, masalah ini seharusnya disudahi. Masing-masing harus sadar, ada yang lebih penting untuk dibahas bersama yaitu persatuan dalam rangka menghadapi musuh-musuh Islam yang sudah ada di depan mata.

Selama kita masih memperebutkan istilah tersebut, musuh akan terus bertepuk tangan sambil menyusun kekuatan untuk menghancurkan umat Islam Ahlus Sunnah. Seyogyanya para Kiai, ustad tidak lagi membatasi Ahlus Sunnah dengan suatu kelompok atau organisasi tertentu. Apalagi kemudian membuat jargon-jargon bahwa hanya golongannya saja yang mengikuti sunnah sedang lainnya tidak. Kemudian dipersempit lagi dengan simbol-simbol tertentu yang menunjukkan bahwa merekalah Ahlus Sunnah sejati.

Demikian pula yang lainnya, seharusnya tidak mencibir atau mengucilkan saudaranya yang ingin mengamalkan sunnah-sunnah Rasul dengan berbagai cap negatif.

Dalam hal ini kita bisa ambil pendapat Imam Al Barbahari bahwa ajaran Islam itu adalah sunnah dan sunnah itu adalah Islam” (Syarhus Sunnah, no 2). Dengan kata lain Ahlus Sunnah adalah setiap orang Islam dimana saja berada yang mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan pemahaman para sahabatnya.

Kita harus selalu ingat firman Allah bahwa umat Islam adalah umat yang satu. Firman Allah Ta’ala yang artinya: “Sesungguhnya kalian adalah umat yang satu dan Aku adalah Rabb kalian, maka beribadahlah kepada-Ku” [Al-Anbiyaa : 92].

Demikian juga kepada para pencari ilmu juga harus selektif dan kritis ketika mencari ilmu. Belajarlah kepada banyak ustad atau Kiai supaya terbuka wawasannya. Jangan hanya membatasi kepada satu atau dua ustad. Contohlah para ulama salaf yang merasa tidak cukup jika hanya belajar kepada satu atau dua ulama. Rata-rata mereka memiliki guru yang jumlahnya sangat banyak.

Sedang kepada para Kiai dan ustad tidak ada salahnya mencontoh Imam Malik yang menyuruh Imam Syafi’I belajar kepada ulama lainnya setelah ia merasa ilmu yang diberikan kepada Imam Syafi’I sudah habis. Alangkah bijak para kiai dan ustad menyuruh para murid belajar kepada banyak guru, sebagaimana para ulama salaf kita belajar pada ulama lain.

Semoga Allah selalu membimbing kita dan menyatukan hati umat Islam.*

Sekretaris Majelis Intelektual dan Ulama Muda (MIUMI) Jawa Timur.

Oleh: Bahrul Ulum

UsaBersyariah.Com --- Utang Pemerintah Pusat sampai dengan Januari 2017 mencapai Rp 3.549,17 triliun. Angka ini meningkat 2,37 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya dan meningkat 10,19 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 


Saat ini utang pemerintah terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp2.815,71 triliun dan pinjaman sebesar Rp733,46 triliun.

Adapun, bila dihitung sepanjang Januari 2017, utang pemerintah telah bertambah Rp 82,21 triliun. Sebab, pada akhir 2016, utang pemerintah tercatat Rp 3.466,96 triliun. 

Penambahan tersebut berasal dari kenaikan SBN sebesar Rp 81,88 triliun dan bertambahnya pinjaman sebesar Rp 0,33 triliun.

Sejauh ini, mayoritas utang pemerintah masih dalam mata uang rupiah, yaitu sebesar 58 persen. Sisanya dalam dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 30 persen, yen Jepang 7 persen, euro 4 persen, dan dolar Singapura serta mata uang lainnya sebesar 1 persen. 

Ini artinya, risiko nilai tukar yang tampak dari rasio utang dalam mata uang asing terhadap total utang tak berubah dibanding tahun lalu. (katadata.co.id, 23/2/2017)

Per Hari Saja Freeport Hasilkan 165 Ribu Ton Bijih Tambang

PT Freeport Indonesia sudah beroperasi lebih dari 50 tahun di tanah Papua. Pada 2016, Grasberg yang merupakan tambang emas terbesar di dunia dan tambang tembaga ketiga terbesar di dunia mampu memproduksi 165 ribu ton bijih dalam sehari. Angka ini meningkat dari rata-rata tahun sebelumnya sebesar 162 ribu ton. 



Pabrik Pengolahan menghasilkan konsentrat tembaga dan emas dari bijih yang ditambang dengan melalui proses memisahkan mineral berharga dari pengotor yang menutupinya. Dalam setahun, Freeport mampu memproduksi tembaga sebanyak 1 miliar pon, sedangkan produksi emas mencapai 1 juta ons.

Seperti diketahui, Freeport tak lagi melakukan ekspor sejak 12 Januari lalu. Hal tersebut imbas dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sesuai PP itu, pemerintah mengizinkan perusahaan tambang yang belum melakukan hilirisasi dengan membangun smelter untuk melakukan ekspor konsentrat. 

Syaratnya, perusahaan itu harus mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Beberapa hari terakhir, muncul wacana arbitrase yang akan dilakukan Freeport karena tidak puas dengan kebijakan baru pemerintah mengenai perubahan status kontrak.

Langkah yang Harus Diambil

Di tengah ancaman Freeport yang akan memperkarakan pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase internasional karena negosiasi perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) belum menemui titik temu, peneliti Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Muhammad Ishak menyatakan ini sebagai momen mengambil alih saham perusahaan tersebut.

“Langkah yang seharusnya diambil pemerintah adalah mengambil alih saham perusahaan tersebut,” tegasnya kepada mediaumat.com, Jum’at (24/2/2017).

Dengan demikian, seluruh potensi pendapatan perusahaan itu dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat negara ini. “Apalagi, BUMN Indonesia seperti PT Antam tidak akan kesulitan untuk mengelola tambang itu, ditambah lagi, sebagian besar pekerja di pertambangan tersebut merupakan orang-orang yang berasal dari Indonesia,” bebernya.

Namun, lanjut Ishak, melihat rekam jejak (track record) yang selama ini lebih banyak tunduk kepada kepentingan negara-negara asing khususnya Amerika Serikat, maka pemerintah akan sangat berat untuk melakukan hal ini.

“Alhasil, kasus ini menunjukkan pentingnya sistem yang benar sebagaimana yang diatur Islam bahwa kekayaan alam yang melimpah harus dikelola oleh negara. Selain itu, pentingnya keberadaan pemerintah dapat bersikap mandiri dan berani menolak kepentingan negara-negara imperialis seperti Amerika Serikat,” pungkasnya. (mediaumat.com, 24/2/2017)

Sekarang sudah sering kita dengar kata khilafah. Kata ini sudah bukan hal yang aneh bagi kebanyakan orang. Bahkan para pemimpin negeri pun sudah sering menggunakan kata khilafah. Bayangkan beberapa tahun yang lalu sedikit orang yang berani menggunakan kata khilafah apalagi mengerti maknanya.


Saat ini orang orang sudah biasa menggunakan kata khilafah meskipun ada yang memaknai khilafah sebagai ancaman yang menakutkan, tetapi banyak juga yang paham bahwa khilafah adalah satu satunya institusi negara yang mampu menerapkan syariah islam dalam segala aspek kehidupan. Sebagian orang yang gagal paham tentang khilafah, sehingga menganggap khilafah sebagai monster menakutkan yang memecah belah persatuan umat. Sehingga paham khilafah ini harus dimusnahkan dan ditolak seperti menolak pemahaman liberalisme, radikalisme serta komunisme.

Jika kita lebih cemerlang dalam berfikir maka akan kita temukan bahwa hanya institusi khilafah lah yang mampu mempersatukan umat. Seluruh umat manusia bersatu didalam naungan daulah khilafah, yang disitu terdapat berbagai macam agama, bahasa, suku hingga perbedaan warna kulit. Daulah khilafah tidak hanya menaungi untuk umat islam saja tetapi seluruh umat manusia yang bersedia tunduk terhadap peraturan daulah khilafah.

Menurut Imam Ibnu Khaldun :
“Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini (Imamah), dan bahwa kedudukan ini adalah pengganti dari Shahibusy Syari’ah [Rasululah SAW] dalam pemeliharaan agama dan pengaturan dunia dengan agama. Dia disebut Khilafah atau Imamah, dan pelaksananya disebut Khalifah atau Imam.” Muqaddimah, hlm. 190.

Menurut Imam Mawardi (w. 450 H/1058 M) :

“Imamah (Khilafah) itu ditetapkan sebagai pengganti kenabian dalam pemeliharaan agama dan pengaturan urusan dunia dengan agama.”Al Ahkamus Sulthaniyyah, hlm. 5.

Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani (w. 1977 M) :
الخلافة هي رئاسة عامة للمسلمين جميعا في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم
“Khilafah adalah suatu kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.”Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah, Juz 2 hlm. 13.

H. Sulaiman Rasyid (Rektor IAIN Lampung, w. 26 Januari 1976), menjelaskan bahwa al Khilafah ialah suatu susunan pemerintahan yang diatur menurut ajaran agama Islam, sebagaimana yang dibawa dan dijalankan oleh nabi Muhammad Saw semasa beliau hidup, dan kemudian dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin. Kepala negaranya dinamakan ‘KHALIFAH”, Fiqh Islam, hlm 494.

Dunia mencatat hanya sistem khilafah lah satu-satunya yang dapat melaksanakan seluruh hukum dan syariat islam secara kaffah dalam naungan negara. Sehingga akan mewujudkan negara yang aman, damai dan sejahtera karena hukum yang diterapkan merupakan hukum syariat islam. Sebagai individu muslim diwajibkan untuk menerapkan islam secara kaffah tidak sebagian saja. Selain itu bagi umat selain agama islam juga akan mendapatkan perlindungan dan hak yang sama seperti umat muslim asalkan bersedia tunduk terhadap peraturan daulah khilafah.

Dalam sejarah dunia dengan sistem khilafah lah islam menjadi mercusuar perdaban dunia dikala peradaban eropa yang saat itu sedang dalam kondisi gelap gulita. Dengan sistem khilafah islam dapat tersebar ke seluruh dunia melalui metode dakwah dan jihad. Sehingga dunia yang pada saat itu dalam kondisi kejahiliyahan menjadi terang benderang oleh islam hingga islam sampai ke bumi nusantara.

Apabila kita mengenal khalifah maka seharusnya juga kenal khilafah karena khalifah dan khilafah adalah satu kesatuan yang harus bersama. Tidak ada seorang khalifah tanpa diterapkannya sistem khilafah dan tidak ada sistem khilafah tanpa dipimpin seorang khalifah. Sehingga khalifah sebagai pemimpinnya sedangkan khilafah adalah institusi yang dipimpinnya.

Khilafah bukanlah sesuatu yang harus ditolak dan dimusnahkan tetapi sebaliknya harus diperjuangkan agar dapat diterapkan kembali setelah keruntuhannya pada tahun 1924. Sungguh kasihan apabila ada yang gagal paham bahwa khilafah sebagai ancaman yang memecah persatuan umat. Khilafah juga merupakan salah satu ide islam yang sangat aneh apabila ada individu muslim yang menolak dan membenci khilafah. Jadi sekarang apa yang harus ditakutkan dari khilafah? Mari mengkaji Khilafah dengan pikiran jernih yang cerah. [VM]

Penulis: Ghaniy Alfandi – (Mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya)

Contributors

Powered by Blogger.