UsaBersyariah.Com --- Pemerintah sulit untuk menghindar dari dugaan banyak pihak bahwa Pemerintah dengan sengaja dan dengan segala cara melindungi Ahok. Bahkan dapat diartikan juga patut diduga keras memihak Ahok dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta saat ini.
Hal ini tercermin dari sikap Kementerian Dalam Negeri yang secara sistematis berupaya menggiring opini masyarakat ke arah penyesatan dari pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang benar.
Pada hari Kamis, 9 Februari 2017 Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Widodo Sigit Pudjianto mengatakan,
“Jadi kami minta, sebenarnya berapa sih tuntutannya si JPU itu. Maksudnya begini, kalau tuntutannya mengenakan Pasal 156a (KUHP,red) itu tuntutannya lima tahun. Nah tentu kami akan berhentikan sementara. Tapi kalau tuntutannya menggunakan Pasal 156 (KUHP,red), ya enggak kami berhentikan,”
“Sekarang Kemendagri selalu dibilang tidak tegas, lo? Kalau saya berhentikan (Ahok) sekarang, saya digugat nanti. Saya kan harus dapat informasi yang pasti. Jadi kami menunggu sampai tuntutan dibacakan. Mudah-mudahan secepatnya. Karena JPU sebelumnya mendakwa menggunakan dua Pasal. Yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP.”
“Seandainya besok pagi pengadilan ada sidang dan Ahok dituntut pakai Pasal 156a, pasti kami berhentikan sementara. Nah, jangan lupa dulu gubernur daerah lain juga kami langsung berhentikan sementara (begitu diketahui dakwaannya penjara lima tahun ke atas,red)”
Setidaknya terdapat 3 upaya penyesatan hukum yang dilakukan oleh Widodo Sigit Pudjianto:[kiblat]
Post a Comment