Menyikapi masa kepemimpinan Jokowi-JK yang sudah berjalan tepat 3 tahun pada Jumat 20 Oktober 2017 ini, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk serius dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi.

Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman menilai, dalam 3 tahun ini pemerintahan Jokowi-JK gagal memenuhi janji kampanye, terutama dalam Penegakan Hukum dan Perbaikan ekonomi masyarakat.

“Hari ini Ekonomi lesu dan Penegakan hukum jalan di tempat. Pemerintah terlalu berpatokan pada data makro, sementara kondisi riil menunjukkan daya beli masyarakat yang terus menurun. Begitu juga dalam penegakan Hukum, kasus-kasus korupsi besar menemui jalan buntu penyelesaiannya,” ujar Nurakhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).

Senada dengan itu, Ketua Kebijakan PP KAMMI Riko P. Tanjung menilai Pemerintah telah gagal menjalankan nawacitanya. “Kenaikan tarif dasar listrik beberapa kali dan pembangunan yang berfokus pada infrastruktur telah mengakibatkan konsumsi dan daya beli masyarakat menurun,” tegas Riko.

Selain itu, menurut Riko, reformasi hukum di era Jokowi tidak berjalan dengan baik. Ini bisa dilihat dari penyelesaian kasus-kasus besar yang belum tuntas. “Banyak kasus-kasus besar di era Jokowi yang masih jalan di tempat seperti BLBI, Sumber Waras, Proyek Reklamasi dan E-KTP,” terangnya.

“Oleh karena itu, kita mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk segera menyelesaikan problem yang ada karena menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia,” tandas Riko.
[ suaraislam ]


Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ulama dan Tokoh (FUT) Jawa Barat kembali melakukan aksi demo di depan halaman kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung, Jumat (20/10/2017). Dalam aksi yang diselingi dengan orasi tersebut mereka menolak diberlakukannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Koordinator FUT Jabar, KH. Ali Bayanullah menyatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu tersebut yang salah satu pointnya adalah tata cara pembubaran ormas.

“Semestinya pemerintah menjadi pihak pertama yang harus taat kepada hukum, bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat aturan baru,” terangnya.

Ia menambahkan secara substansial Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-pint yang bakal membawa negeri Indonesia kepada era rezim diktator yang represif dan akan otoriter.

“Pertama, coba lihat dalam pasal 61 ini sama dengan dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran sebuah ormas. Pemerintah akan berbuat sewenang-wenang dalam proses pembubaran ormas dan tidak memberi ruang bagi ormas untuk membela diri baik di pengadilan atau atau pembelaan tertulis,”imbuhnya.

Sementara poin kedua menurut KH Bayanullah adalah adanya ketentuan yang bersifat elastis atau karet seperti larangan melakukan tindakan bernuansa SARA dan penyebaran paham lain yang dianggap dapat mengganggu Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya hal ini sangat berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.

“Ada lagi poin yang sangat berbahaya dan tidak adil dimana adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas. Ini membuktikan bahwa Perppu tersebut menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan seseorang. Bukankah prinsip ini justru ditolak bersama?,” ujarnya.

Untuk itu FUT Jabar menuntut kepada pemerintah agar Perppu tersebut dibatal demi prinsip keadilan dan melindungi warganya dalam berserikat dan berkumpul. Selain itu FUT Jabar juga mengajak kepada masyarakat untuk kritis atas terbitnya Perppu tersebut.

“Saat ini baru ormas HTI yang dibubarkan, tapi kedepan tidak menutup kemungkinan semua ormas yang kritis juga akan dibubarkan,”ujarnya mengingatkan.

Selain melakukan orasi yang disampaikan perwakilan ulama dari berbagai daerah di Jawa Barat, massa juga membentangkan berbagai macam spanduk dan poster yang berisi penolakan Perppu. Aksi sendiri berjalan dengan tertib dan mampu menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Aksi berakhir saat menjelang Shalat Jumat.


Muamalah leasing kini menjadi bentuk muamalah yang sangat luas diterapkan di masyarakat. Sayangnya banyak orang yang tak mengetahui hukumnya. Seperti apa?

/ Leasing ada dua macam: /

(1), leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu leasing di mana pihak lessee (penerima leasing) mempunyai opsi (pilihan) membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing inilah yang lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.

(2) leasing tanpa hak opsi (operating lease), yaitu leasing di mana pihak lessee (penerima leasing) tak mempunyai opsi membeli barang leasing.

Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing), misalnya FIF atau Adira Finance.

Mekanismenya, pihak lessor membeli barang (misal sepeda motor) dari dealer secara cash (kontan), kemudian lessor menjual kembali sepeda motor itu secara kredit kepada lessee melalui akad leasing.

Dalam akad leasing ini, pihak lessor menyewakan sepeda motor kepada lessee selama jangka waktu angsuran tertentu (misal tiga tahun). Selama angsuran belum lunas, motor tetap milik lessor dan baru menjadi hak milik lessee setelah angsuran lunas. Konsekuensinya, jika lessee tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dilelang.

Dalam akad leasing ini sepeda motor dijadikan jaminan secara fidusia. Karena itu BPKB motor tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas.

/ Pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya? /

Hukumnya ada rincian (tafshiil) sbb;

(1) hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah boleh (mubah) selama memenuhi segala rukun dan syarat dalam hukum Ijarah (sewa menyewa);

(2) adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor atau mobil saat ini, hukumnya haram, berdasarkan empat alasan berikut:

/ Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing) /

Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad. Ibnu Mas’ud ra berkata, ”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR Ahmad, Al Musnad, I/398).

Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdayni fi ‘aqdin wahidin) di mana satu akad menjadi syarat bagi akad lainnya secara tak terpisahkan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, II/308).

/ Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga /

Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (lihat QS Al Baqarah [2] : 275).

/ Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli /

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, ”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra, II/287). Imam Ibnu Hazm berkata, ”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah telanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, III/427).

Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.

Berdasarkan empat alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram. Wallahu a’lam.[]

Oleh K.H. M. Shiddiq Al Jawi


Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana membuka akses dokumen penyelidikan pembunuhan Presiden John F, Kennedy. Dokumen tersebut sudah berstatus rahasia sejak penyelidikan tewasnya Kennedy dalam penembakan yang terjadi pada Novamber 1963 rampung. 

"Permintaan terkait informasi lebih lanjut, saya sebagai presiden akan mengizinkan JFK FILES yang sudah menjadi rahasia sedemikian lama untuk dibuka," kata Donald Trump melalui akun Twitter, Sabtu (21/10). 


Pernyataan Trump ditanggapi Gedung Putih. Dilansir Reuters, Gedung Putih menyatakan dokumen itu akan dipublikasi, setelah ada persetujuan lembaga penegak hukum atau dianggap tidak akan menganggu keamanan nasional.

"Presiden berkeyakinan bahwa dokumen-dokumen ini harus tersedia untuk kepentingan transparansi kecuali lembaga yang terkait dengan keamanan nasional atau penegak hukum berkata sebaliknya," tertulis dalam pernyataan resmi Gedung Putih. 


Dokumen terkait pembunuhan Kennedy, sebenarnya sudah dibuka sebagian oleh Pemerintah Amerika Serikat. Namun, ada bagian terakhir yang masih bersifat rahasia dan belum dipublikasi secara bebas. Hanya Presiden Amerika Serikat yang punya hak untuk membuka akses dokumen itu ke publik. Jika mendapat persetujuan dari lembaga terkait, dokumen hasil investigasi pembunuhan Kennedy bisa dilihat bebas pada pekan depan.

Dibuka dokumen hasil investigasi itu dianggap akan membuka tabir siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas tewasnya Kennedy. Walaupun aparat Amerika Serikat telah menangkap Lee Harvey Oswald yang mengaku telah menembak presiden karismatik itu hingga tewas. 

Namun, ada dugaan Lee Harvey Oswald bukan pelaku pembunuhan Kennedy atau ada aktor lain yang mendorong terjadinya pembunuhan itu. Banyak teori konspirasi beredar yang mengecilkan peran Lee Harvey Oswald sebagai pembunuh tunggal. 

Dari beberapa teori yang beredar disebutkan adanya peran asing sampai agen rahasia Amerika Serikat dalam pembunuhan Kennedy. [ KUMPARAN ]


Guru besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Sujito, SH, MSI dalam Seminar Nasional Quo Vadis Perppu Ormas di Gedung Fakultas HUkum UII, Yogyakarta (19/10/2017) menyampaikan makalah yang berjudul “Membaca Kepentingan Politik di Balik Perppu Ormas dan Implikasi Sosiologisnya pada Masyarakat.”

Beliau mengatakan bahwa Perppu Ormas adalah produk politik dan selalu tersembunyi agenda-agenda politik.
“Perlu diingat, dalam perspektif kajian hukum kritis, bahwa hukum (termasuk Perppu no 2 th 2017) adalah produk politik. Dalam pembuatan, pelaksanaan maupun penegakannya selalu tersembunyi agenda-agenda politik.” paparnya.

Lebih lanjut, Sujito menambahkan tak jarang para lawyers dibayar demi melancarkan agenda-agenda politik yang mencatut Pancasila.

“Pernyataan politisi yang mengatasnamakan negara dan demi bangsa dan negara sungguh tidak mudah diyakini ketulusannya. Tak segan-segan para yuris dan lawyers dilibatkan dan “dibayar” untuk bekerja keras agar agenda-agenda politik tersebut dapat terselenggara dengan lancar.”[]

Sumber: mediaoposisi.com


Meski tergabung dalam koalisi pendukung pemerintah, Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa partainya tidak bisa diancam agar mengikuti keinginan pemerintah untuk menyetujui Perppu Ormas. PAN menegaskan sikapnya terkait Perppu ormas tidak akan berubah yaitu tetap menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu.

“Kelihatannya PAN sudah bulat untuk menolak karena selama ini kami kaji. Sebelum ormas-ormas ini diundang atau pakar diundang ke Komisi II kami juga sudah lakukan hal yang sama,” kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).

Yandri menegaskan partainya tidak akan berubah sikap meski nantinya diancam oleh pemerintah. “Ancamannya apa? Reshuffle? Kalau PAN enggak bisa diancam-ancam. Dulu UU Pemilu digretak, kami juga enggak takut,” ujarnya.

Anggota Komisi II ini mengatakan selama ini memang ada pertemuan antara partai pendukung pemerintah untuk berdiskusi terkait Perppu Ormas tersebut. Dalam rapat-rapat itu, PAN tetap menyuarakan penolakan terhadap Perppu Ormas.

“Tadi malam kita diajak berdiskusi dengan partai pendukung pemerintah. Ya kami sudah sampaikan, perbedaan itu sesuatu yang biasa. Itu yang menolak perppu berarti bukan anti Pancasila, bukan pula pendukung HTI,” jelasnya

“Kan ada beberapa yang perlu kami argumentasikan mengapa menolak Perppu. Misalkan masalah pengadilan, pidana dan sebagainya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyadari bahwa fraksi yang menolak Perppu itu jauh lebih sedikit dibandingkan fraksi yang menerimanya. Namun, dia mengatakan pada akhirnya rakyat harus patuh pada UU tersebut.

“Ya sampai hari ini fraksi yang menolak lebih sedikit daripada yang menerima. Tapi enggak apa itu namanya demokrasi. Nanti pada akhirnya kalau itu sudah jadi UU kan ya seluruh rakyat Indonesia harus patuh,” pungkasnya.[]

Sumber: kumparan.com

Contributors

Powered by Blogger.