Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr Abdul Chair Ramadhan tidak sependapat dengan sikap Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin untuk memaafkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Sukmawati Soekarnoputri.
Abdul Chair menjelaskan, delik penodaan agama adalah delik formil yang tidak membutuhkan akibat, tidak membutuhkan adanya suatu kerugian dan tidak membutuhkan adanya korban. "Korbannya bukan manusia, korbannya adalah ajaran Allah azza wa jalla," jelasnya saat orasi dalam aksi damai di depan kantor Bareskrim Polri Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Menurutnya, seseorang yang menghina azan sesungguhnya dia makar kepada Allah. "Delik ini kalau diumpamakan adalah subversif kepada Allah azza wa jalla," ujar Abdul Chair.
"Saya memohon kepada Polri untuk tidak menghiraukan seruan Ketua Umum MUI yang meminta menghentikan perkara ini. Saya pengurus MUI, saya ahli hukum pidana MUI, saya tidak terima, saya siap bertentangan dan siap berhadapan dengan siapapun," tambahnya.
Abdul Chair menegaskan bahwa pertanyaan Ketua MUI KH Ma'ruf amin tidak bernilai dimuka hukum, sehingga Polri harus melanjutkan proses hukumnya.
Sebelumnya, KH Ma'ruf Amin dan sejumlah pengurus MUI telah menerima permintaan maaf Sukmawati Soekarnoputri terkait puisinya berjudul "Ibu Indonesia".
"Hari ini [Sukmawati] langsung menemui kami dan menyampaikan maafnya kepada kami dan khalayak terutama umat Islam bahwa tidak ada niatan menodai [agama Islam]," kata Kyai Ma'ruf di Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Kamis (5/4/2018).
"Beliau sesungguhnya tidak ada niatan untuk menghina Islam. Pada umumnya merupakan ekspresi pikiran bebas. Sehingga kurang diperhitungkan akibat yang dirasakan oleh pihak lainnya," ucapnya.
Kyai Ma'ruf juga berharap para pihak pelapor itu dapat berubah pikiran, sekaligus tidak melanjutkan laporannya, usai ada permintaan maaf dari Sukmawati. [ suaraislam ]
Post a Comment