Advokat senior Dr Eggi Sudjana mengatakan bahwa dugaan penodaan agama yang terkandung dalam puisi oleh Sukmawati Soekarnoputri itu dilakukan secara sengaja.
"Secara pribadi memaafkan kalau ia betul-betul khilaf, tapi saya melihat dia tidak khilaf karena sengaja ditulis dan itu dari buku tahun 2006, jadi khilafnya dimana?" ujar Eggi di Jakarta, Jumat (6/4)Terkait permintaan maaf dari Sukmawati, menurut Eggi itu tidak boleh merubah upaya proses hukumnya. "Maafnya kita terima tapi proses hukumnya harus dilanjut," jelasnya.
Kata Eggi, puisi Sukmawati telah memenuhi unsur pidana. "Itu bisa kena pasal 156 a, tentang penodaan agama," ucapnya.
Ia menyayangkan kasus penodaan agama terus dilakukan, namun ketegasan hukum belum terpenuhi. "Ajaran Islam suka dihina tapi endingnya begini terus, karenanya harus ada efek jera, dan mudah-mudahan ini kasus yang terakhir," tandas Eggi. [ suaraislam ]
Post a Comment