Menyikapi masa kepemimpinan Jokowi-JK yang sudah berjalan tepat 3 tahun pada Jumat 20 Oktober 2017 ini, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk serius dalam menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi.

Ketua Umum PP KAMMI Kartika Nur Rakhman menilai, dalam 3 tahun ini pemerintahan Jokowi-JK gagal memenuhi janji kampanye, terutama dalam Penegakan Hukum dan Perbaikan ekonomi masyarakat.

“Hari ini Ekonomi lesu dan Penegakan hukum jalan di tempat. Pemerintah terlalu berpatokan pada data makro, sementara kondisi riil menunjukkan daya beli masyarakat yang terus menurun. Begitu juga dalam penegakan Hukum, kasus-kasus korupsi besar menemui jalan buntu penyelesaiannya,” ujar Nurakhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10).

Senada dengan itu, Ketua Kebijakan PP KAMMI Riko P. Tanjung menilai Pemerintah telah gagal menjalankan nawacitanya. “Kenaikan tarif dasar listrik beberapa kali dan pembangunan yang berfokus pada infrastruktur telah mengakibatkan konsumsi dan daya beli masyarakat menurun,” tegas Riko.

Selain itu, menurut Riko, reformasi hukum di era Jokowi tidak berjalan dengan baik. Ini bisa dilihat dari penyelesaian kasus-kasus besar yang belum tuntas. “Banyak kasus-kasus besar di era Jokowi yang masih jalan di tempat seperti BLBI, Sumber Waras, Proyek Reklamasi dan E-KTP,” terangnya.

“Oleh karena itu, kita mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk segera menyelesaikan problem yang ada karena menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia,” tandas Riko.
[ suaraislam ]


Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Ulama dan Tokoh (FUT) Jawa Barat kembali melakukan aksi demo di depan halaman kantor Gubernur Jabar, Gedung Sate, Bandung, Jumat (20/10/2017). Dalam aksi yang diselingi dengan orasi tersebut mereka menolak diberlakukannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Koordinator FUT Jabar, KH. Ali Bayanullah menyatakan bahwa tidak ada alasan yang bisa diterima atas terbitnya Perppu tersebut yang salah satu pointnya adalah tata cara pembubaran ormas.

“Semestinya pemerintah menjadi pihak pertama yang harus taat kepada hukum, bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat aturan baru,” terangnya.

Ia menambahkan secara substansial Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-pint yang bakal membawa negeri Indonesia kepada era rezim diktator yang represif dan akan otoriter.

“Pertama, coba lihat dalam pasal 61 ini sama dengan dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran sebuah ormas. Pemerintah akan berbuat sewenang-wenang dalam proses pembubaran ormas dan tidak memberi ruang bagi ormas untuk membela diri baik di pengadilan atau atau pembelaan tertulis,”imbuhnya.

Sementara poin kedua menurut KH Bayanullah adalah adanya ketentuan yang bersifat elastis atau karet seperti larangan melakukan tindakan bernuansa SARA dan penyebaran paham lain yang dianggap dapat mengganggu Pancasila dan UUD 1945. Menurutnya hal ini sangat berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain.

“Ada lagi poin yang sangat berbahaya dan tidak adil dimana adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas. Ini membuktikan bahwa Perppu tersebut menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan seseorang. Bukankah prinsip ini justru ditolak bersama?,” ujarnya.

Untuk itu FUT Jabar menuntut kepada pemerintah agar Perppu tersebut dibatal demi prinsip keadilan dan melindungi warganya dalam berserikat dan berkumpul. Selain itu FUT Jabar juga mengajak kepada masyarakat untuk kritis atas terbitnya Perppu tersebut.

“Saat ini baru ormas HTI yang dibubarkan, tapi kedepan tidak menutup kemungkinan semua ormas yang kritis juga akan dibubarkan,”ujarnya mengingatkan.

Selain melakukan orasi yang disampaikan perwakilan ulama dari berbagai daerah di Jawa Barat, massa juga membentangkan berbagai macam spanduk dan poster yang berisi penolakan Perppu. Aksi sendiri berjalan dengan tertib dan mampu menarik perhatian para pengguna jalan yang melintas. Aksi berakhir saat menjelang Shalat Jumat.


Muamalah leasing kini menjadi bentuk muamalah yang sangat luas diterapkan di masyarakat. Sayangnya banyak orang yang tak mengetahui hukumnya. Seperti apa?

/ Leasing ada dua macam: /

(1), leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu leasing di mana pihak lessee (penerima leasing) mempunyai opsi (pilihan) membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing inilah yang lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.

(2) leasing tanpa hak opsi (operating lease), yaitu leasing di mana pihak lessee (penerima leasing) tak mempunyai opsi membeli barang leasing.

Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing), misalnya FIF atau Adira Finance.

Mekanismenya, pihak lessor membeli barang (misal sepeda motor) dari dealer secara cash (kontan), kemudian lessor menjual kembali sepeda motor itu secara kredit kepada lessee melalui akad leasing.

Dalam akad leasing ini, pihak lessor menyewakan sepeda motor kepada lessee selama jangka waktu angsuran tertentu (misal tiga tahun). Selama angsuran belum lunas, motor tetap milik lessor dan baru menjadi hak milik lessee setelah angsuran lunas. Konsekuensinya, jika lessee tidak sanggup membayar angsuran sampai lunas, motor akan ditarik oleh lessor dan dilelang.

Dalam akad leasing ini sepeda motor dijadikan jaminan secara fidusia. Karena itu BPKB motor tetap berada di tangan lessor hingga seluruh angsuran lunas.

/ Pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya? /

Hukumnya ada rincian (tafshiil) sbb;

(1) hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah boleh (mubah) selama memenuhi segala rukun dan syarat dalam hukum Ijarah (sewa menyewa);

(2) adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor atau mobil saat ini, hukumnya haram, berdasarkan empat alasan berikut:

/ Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing) /

Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad. Ibnu Mas’ud ra berkata, ”Nabi SAW melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatain fi shafqatin wahidah)” (HR Ahmad, Al Musnad, I/398).

Menurut Imam Taqiyuddin An Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad (wujudu ‘aqdayni fi ‘aqdin wahidin) di mana satu akad menjadi syarat bagi akad lainnya secara tak terpisahkan. (Taqiyuddin An Nabhani, Al Syakhshiyah Al Islamiyah, II/308).

/ Kedua, dalam akad leasing biasanya terdapat bunga /

Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman. Leasing dengan bunga seperti ini hukumnya haram, karena bunga termasuk riba (lihat QS Al Baqarah [2] : 275).

/ Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli /

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, ”Tidak boleh jual beli dengan syarat menjaminkan barang yang dibeli.” (Al Fatawa al Fiqhiyyah al Kubra, II/287). Imam Ibnu Hazm berkata, ”Tidak boleh menjual suatu barang dengan syarat menjadikan barang itu sebagai jaminan atas harganya. Kalau jual beli sudah telanjur terjadi, harus dibatalkan.” (Al Muhalla, III/427).

Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.

Berdasarkan empat alasan di atas, maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram. Wallahu a’lam.[]

Oleh K.H. M. Shiddiq Al Jawi

Contributors

Powered by Blogger.