“Di hadapan warga Kepulauan Seribu, Ahok sebut Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 membohongi dan membodohi umat Islam. Ini sangat melecehkan, makanya kita minta bertemu dengan anggota dewan supaya DPRD menggelar sidang untuk memakzulkan gubernur karena sudah melecehkan Al-Qur’an dan juga melecehkan konstitusi,” ujar  Ketua Badan Koordinasi Penanggulangan Penodaan Agama (Bakorpa) Edy Mulyadi, Jum’at (07/10/2016) di Gedung DPRD DKI Jakarta.

 DPRD DKI Jakarta didesak Sejumlah ormas Islam untuk memakzulkan Gubernur Ahok.

Delegasi Bakorpa yang  terdiri dari perwakilan Syarikat Islam; Jamaah Ansharu Syari’ah; Majelis Mujahiddin Indonesia;  Korp Mubaligh Jakarta, BKPRMI; Himpunan Aktivis Masjid Tenabang tersebut disambut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“Secara internal Gerindra dan PKS mendukung ikhwan semuanya berkaitan dengan pernyataan dari Pak Gubernur yang melampaui kewenangannya apalagi dilakukan saat kegiatan kedinasan. Seperti apa tindak lanjutnya? Itu tergantung komunikasi politik yang terjadi di DPRD,” ungkap Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.

Karena suara PKS dan Gerindra bila digabung hanya 26 kursi, sedangkan jumlah anggota DPRD ada 106 kursi dari berbagai partai. Tahapan untuk memakzulkannya pun panjang. Mulai dari level hak interpelasi.

“Hak bertanya secara kolektif terkait kebijakan yg masyarakat harus tahu,” beber Bang Sani, sapaan akrab Triwisaksana.

Lalu naik ke level hak angket. “Yaitu penyelidikan, mengapa itu bisa terjadi,” jelasnya.

Setelah itu barulah naik ke hak menyatakan pendapat. “Di level inilah kita bisa menyatakan memakzulkan gubernur,” ujarnya.

Menurutnya, sudah belasan bahkan puluhan kali masyarakat mengadukan orang yang sama ke DPRD untuk dimakzulkan.

Sayangnya, pada kasus kerusuhan pemindahan makam Mbah Priok, berhenti hanya pada level interpelasi. Pada kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras, tidak tuntas dan berhenti sampai pada level hak angket.

“Itu karena anggota dewan dari berbagai partai memiliki kepentingan yang beragam. Nah semoga, dalam penistaan ini, meski berbeda partai , mayoritasnya sepakat karena ini sudah menyinggung masalah akidah,” harapnya.

Namun, Bang Sani juga mengingatkan, di level ini DPRD hanya melakukan permohonan pemakzulan. “Karena harus maju lagi ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (mediaumat.com, 8/10/2016)

Post a Comment

JANGAN LEWATKAN

[random][fbig2][#e74c3c]

Contributors

Powered by Blogger.